Rumah247.com – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri yang sah. Selain sebagai tanda pengenal, kehadiran NIK sangat penting karena akan dibutuhkan untuk mengurus berbagai administrasi pelayanan publik seperti pembuatan BPJS Kesehatan, pendidikan, dokumen perjalanan luar negeri sampai pembelian rumah.
Karena itu, sangat penting untuk memastikan NIK KTP Anda dalam kondisi aktif dan terdaftar di Dukcapil. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini untuk mencari tahu cara cek NIK KTP aktif atau tidak melalui pembahasan berikut ini:
Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak
Cara Mengaktifkan NIK Bila KTP Sudah Non Aktif
Manfaat Mengetahui NIK KTP Aktif atau Tidak
Tips Menghindari NIK KTP Di Non Aktifkan oleh Pemerintah
Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak
Tidak harus ke kantor Dukcapil, cara cek NIK KTP aktif atau tidak dapat dilakukan melalui laptop atau ponsel secara daring. (Foto: iStock – Fizkes)
1. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Melalui Website Dukcapil
Demi meningkatkan kualitas layanan, saat ini sudah banyak Dukcapil pemerintah daerah yang membuka layanan daring untuk mengurus berbagai administrasi termasuk cek NIK KTP. Untuk mengecek status KTP Anda apakah aktif atau tidak, cobalah membuka situs resmi Dukcapil daerah setempat seperti DKI Jakarta berikut ini:
Klik menu di pojok kanan atas dan pilih “Layanan Online Dukcapil”
Setelah itu Anda akan diarahkan untuk masuk ke situs/aplikasi ALPUKAT Betawi atau Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat
Tersedia menu “Informasi Data Keluarga” yang nantinya bisa dipilih, namun Anda harus log in terlebih dulu dengan memasukan NIK dan ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk di website.
2. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Via Media Sosial Dukcapil
Selain situs resmi, pengecekan status NIK KTP dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil dengan mengikuti langkah di bawah ini:
Kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil
Kirim pesan melalui fitur DM atau Direct Message di Instagram untuk meminta pengecekan NIK KTP daring
Untuk media sosial lainnya, Anda bisa mengunjungi Facebook Halo Dukcapil atau akun twitter resmi @ccdukcapil
3. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Lewat Layanan SMS Dukcapil
Bagi masyarakat yang kurang terbiasa menggunakan website atau media sosial, cara cek NIK KTP aktif atau tidak juga bisa dilakukan melalui SMS atau pesan singkat di ponsel. Caranya sangat mudah, Anda bisa SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri di nomor 081536369999 dan kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK
4. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Via GISA Virtual
Keempat, pengecekan NIK KTP aktif atau tidak bisa dilakukan melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang merupakan program pemerintah melalui Dukcapil. Diharapkan melalui program ini masyarakat lebih peduli terhadap administrasi kependudukan termasuk memastikan NIK KTP aktif. Cara mengeceknya mudah, Anda bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini:
Klik ikon pesan berwarna biru di bagian kanan bawah
Lengkapi data diri seperti nama, alamat e-mail, dan nomor ponsel lalu klik tombol masuk
Sampaikan keluhan Anda melalui kolom pesan dan kirim
5. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Via WhatsApp Dukcapil
Sebagai salah satu aplikasi komunikasi paling banyak digunakan, Dukcapil juga memanfaatkan WhatsApp sebagai cara cek NIK KTP aktif atau tidak. Anda yang ingin memastikan status KTP bisa mengirim pesan singkat dengan cara berikut:
Buat pesan singkat dengan format nama lengkap sesuai KTP, kecamatan, kabupaten/kota
Kirim pesan ke nomor 081326912479
6. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Melalui Kantor Dukcapil
Jika sedang luang, Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengecek status NIK KTP. Datanglah di pagi hari agar tidak terlalu ramai dan jangan lupa membawa KTP asli dan KK ke kantor Dukcapil sesuai domisili. Ikuti alur pendaftaran dan petugas yang berjaga akan membantu melayani Anda sesuai dengan keluhan yang ingin diselesaikan. Namun perlu diingat, setiap kantor Dukcapil mungkin memiliki persyaratan pengurusan administrasi yang berbeda, jadi cek dahulu dokumen apa saja yang perlu dibawa pada situs resmi masing-masing Dukcapil.
7. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Via Email Dukcapil
Cara lain cek NIK KTP aktif atau tidak adalah melalui surat elektronik atau e-mail ke Dukcapil dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Isi subjek email dengan format
#NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorTelepom#Keluhan
Tuliskan keluhan yang ingin disampaikan pada badan e-mail
Balasan e-mail Anda akan dikirim dalam kurun waktu 24 jam atau 1 hari kerja
8. Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Lewat Hotline/Call Center
Terakhir, cari tahu status NIK KTP Anda melalui call center atau telepon hotline ke Halo Dukcapil dengan menekan nomor 1500-537. Setelah tersambung dengan operator, sampaikan keluhan Anda untuk mengecek NIK KTP.
Tips Rumah247.com
Hindari mengunggah foto KTP ke media sosial apapun karena sangat rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Cara Mengaktifkan NIK Bila KTP Sudah Non Aktif
Layanan Dukcapil kini juga bisa diakses melalui nomor WhatsApp resmi Kemendagri. (Foto: iStock – Stockcam)
KTP umumnya dimiliki seseorang ketika telah menginjak usia 17 tahun. Sejak adanya e-KTP, masa berlaku kartu identitas yang semula hanya 5 tahun kini dapat digunakan seumur hidup. Meski demikian, NIK KTP seseorang bisa saja dinonaktifkan yang artinya segala keperluan yang memerlukan nomor tersebut tidak akan berfungsi lagi.
NIK KTP sendiri bisa dinonaktifkan karena individu tidak melakukan perekaman atau pembaruan data dari sistem KTP lama ke e-KTP yang dilakukan pemerintah. Selain itu, KTP juga bisa tidak aktif jika tempat tinggal pemilik identitas tidak sesuai dengan Kepala Keluarga (KK). Lalu bagaimana jika NIK KTP terlanjur dinonaktifkan? Jangan panik, masyarakat dengan NIK yang tidak aktif bisa mengunjungi pos pengaduan di kantor kelurahan dengan membawa data diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Jika KTP Anda sudah non aktif, Anda harus mengurusnya lagi ke Dukcapil domisili yang menjadi tempat tinggal Anda saat ini. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Serpong, jangan lupa mengurus perpindahan domisili Anda agar KTP Anda tidak bermasalah di kemudian hari. Berikut daftar rumah terbaik di Serpong yang bisa jadi referensi Anda!
Manfaat Mengetahui NIK KTP Aktif atau Tidak
Dengan NIK KTP yang aktif, masyarakat bisa mengurus administrasi untuk proses pengobatan di fasilitas kesehatan. (Foto: iStock – Andresr)
Keberadaan KTP memang sangat penting untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan mengetahui asal-usulnya. Tidak hanya itu, ada sejumlah manfaat lain dari mengetahui status keaktifan KTP antara lain:
Memastikan seseorang bisa menikmati fasilitas kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Jika NIK KTP tidak aktif, seseorang akan ditolak untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Keperluan membayar berbagai pajak seperti pajak penghasilan. Sejak diberlakukannya perubahan NIK menjadi NPWP, seseorang harus memiliki NIK KTP yang aktif untuk mengakses administrasi perpajakan
Agar bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum
Mencegah terjadinya pengambilan data diri oleh orang lain melalui pembuatan KTP ganda
Membantu pemerintah dalam mendata masyarakat aktif untuk keperluan pemberian bantuan dan lainnya
Status NIK KTP yang aktif akan memudahkan seseorang dalam mengurus berbagai administrasi mulai dari pembuatan paspor sampai jual beli properti.
Tips Menghindari NIK KTP Di Non Aktifkan oleh Pemerintah
Setiap warga Indonesia harus melakukan pembaruan data diri agar KTP tidak dinonaktifkan. (Foto: iStock – Vchal)
Melalui pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan 8 cara untuk mengecek apakah NIK KTP seseorang aktif atau tidak. Jika status NIK KTP Anda masih aktif, sebaiknya perhatikan beberapa hal agar KTP Anda tidak dinonaktifkan pemerintah. Pertama, pastikan KTP yang dimiliki saat ini merupakan jenis KTP elektronik yang telah mengalami pembaruan data.
Kedua, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK). Pernyataan tersebut sesuai dengan imbauan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang dilansir dari antaranews. Budi menjelaskan bagi masyarakat yang tempat tinggalnya tidak sesuai dengan domisili maka disarankan untuk pindah alamat sesuai dengan domisilinya saat ini agar NIK KTP tidak dinonaktifkan.
Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini tengah bersiap untuk menonaktifkan 194 ribu NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di ibu kota. Program yang akan dimulai pada Maret 2024 ini berlaku bagi warga Jakarta yang secara de jure ber-KTP dan berdokumen di ibu kota namun secara de facto tinggal tinggal di Jakarta.
Langkah ini diambil pemprov DKI Jakarta sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tidak boleh disepelekan, proses sortir KTP penduduk aktif ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan sehingga bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran, menghindari golput saat pemilu, menghindari potensi kerugian negara, sampai mendapatkan data yang akurat.
Bagi warga DKI Jakarta yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP karena sedang bekerja atau belajar di luar daerah, Budi mengatakan mereka bisa melaporkan pada RT atau RW setempat untuk memberikan keterangan dan diurus proses selanjutnya.