Download Aplikasi Rumah247

BPHTB Gratis? Cek Info Selengkapnya di Sini!

Rumah247.com – BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang atau pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia.

Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan tersebut melalui pembayaran ke kas negara atau melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

BPHTB biasanya dikenakan pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian, hibah, warisan, atau pemberian hak guna bangunan. Besaran BPHTB yang harus dibayarkan tergantung pada nilai transaksi dan lokasi objek yang diperoleh. Namun, kini Anda bisa dapatkan BPHTB secara gratis. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPHTB gratis, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai BPHTB gratis dan info lengkapnya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Apa Itu BPHTB Gratis?

BPHTB gratis adalah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi sebagian masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada dasarnya, BPHTB gratis adalah kebijakan yang diberikan untuk membantu meringankan beban biaya pembelian atau peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan gratis (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

Kebijakan BPHTB gratis biasanya diberikan untuk objek tanah dan bangunan tertentu yang lokasinya berada di daerah tertentu atau untuk kelompok masyarakat tertentu yang kurang mampu. Kriteria penerima BPHTB gratis biasanya ditetapkan oleh pemerintah setiap daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Jika Anda ingin mendapatkan BPHTB gratis, Anda wajib memenuhi segala persyaratan yang ada. Nah, jika Anda sudah memenuhi segala persyaratannya. Cek daftar hunian di Jakarta Barat yang bisa jadi referensi Anda, mulai dari Rp1 miliar!

Wilayah yang Menawarkan BPHTB Gratis

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

Pajak ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun, pemerintah memberikan keringanan pembayaran BPHTB bagi sebagian masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya adalah masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan Pekanbaru.

Sejak tahun 2016, pemerintah Jakarta telah menetapkan penggratisan biaya BPHTB sejak 21 Oktober 2016 yang dituangkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.193 tahun 2016. Yang menjelaskan pembebasan 10 gratis atas BPHTB karena jual beli atau pemberian waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan 2 Miliar rupiah.Sementar untuk di Pekanbaru, pada Oktober 2022 Pemkot Pekanbaru mengesahkan BPHTB gratis berdasarkan revisi Perda yang berlaku. Untuk BPHTB gratis ini, Pemkot Pekanbaru hanya melakukan kepada perorangan yang memiliki properti.

Syarat BPHTB Gratis

Untuk mendapatkan BPHTB gratis anda harus memenuhi persyaratan yang sudah tertera di pasal 4 Pergub No. 193 tahun 2016 yaitu sebagai berikut:

  1. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP atau KK
  2. Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.
  3. Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

Dokumen persyaratan umum yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengenaan BPHTB gratis adalah sebagai berikut :

  1. surat permohonan memuat NIK,  nama WP, alamat WP, alamat objek pajak dan uraian permohonan.
  2. fotokopi KTP wajib pajak atau KK yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya.
  3. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan gratis BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir.
  4. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau karena pemberian hak baru atau karena hibah atau hibah wasiat atau waris.
  5. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
  6. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, yang terdiri atas :
  7. draft akta otentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.
  8. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah.
  9. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
  10. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan gratis atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  11. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang dikarenakan peristiwa hibah wasiat pertama kali, terdiri atas :
  12. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat,
  13. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
  14. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan gratis atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  15. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang dikarenakan peristiwa waris pertama kali, terdiri atas:
  16. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;
  17. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
  18. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan gratis atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  19. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang dikarenakan peristiwa pemberian hak baru pertama kali terdiri atas :
  20. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi.
  21. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan gratis atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Cara Mengurus BPHTB Gratis

Untuk melakukan BPHTB gratis, Anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

Jika dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017, maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang yang dimaksud adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles