Rumah247.com – Berencana melakukan pembagian atau pemecahan sertifikat tanah? Umumnya, proses pembagian tanah ini dilakukan untuk tujuan jual beli atau pembagian warisan. Hal ini merupakan hal yang lumrah akan dialami oleh pemilik tanah.
Nah, biaya pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui jasa notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semuanya tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki.
Berikut ini beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel:
Tanpa berpanjang-panjang lagi, langsung saja yuk kita simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dibutuhkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavelingnya. Proses pemecahan sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Lalu, untuk biaya pecah sertifikat tanah memperhitungkan jumlah, luas tanah, dan penggunaannya.
Seperti simulasi di atas, jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai dengan letak tanahnya. Jika memiliki 2 bidang tanah dengan luas 120 m2 dan digunakan untuk lahan nonpertanian di Jakarta, biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sekitar Rp357.600.
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
Bila Anda sudah mengetahui biaya pecah sertifikat tanah pada penjelasan di atas. Bagaimana cara memecah sertifikat tanah, telusuri terus penjelasannya berikut ini.
Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.
Jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
Nah, jika pemecahan sertifikat sudah selesai, langkah selanjutnya yang harus Anda ambil adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah:
- Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
- Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
- Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
- Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
- Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam praktiknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan
Menurut Kementerian ATR/BPN, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. Lalu untuk biaya buat sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) : 1000.
Penjelasan diatas adalah simulasi biaya buat sertifikat tanah warisan, dengan catatan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bogor di kawasan Jalan Suryakencana. Dengan nilai tanah per m2 adalah Rp3,3 juta, dan luas tanah keseluruhan adalah 85 m2, maka biaya yang harus dibayarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan adalah Rp330.500.
Pengertian Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
Jika orang itu meninggalkan utang yang belum dibayar, utang perlu dilunasi terlebih dahulu. Harta peninggalannya dapat dikurangi untuk pelunasan utang tersebut.
Warisan Properti pada Hukum Waris Islam
Selanjutnya, bagaimana dengan pembagian harta warisan berupa rumah yang ingin dijual? Untuk memudahkan perhitungan pembagian harta warisan, Kompilasi Hukum Islam merinci pembagian warisan dalam kelompok ahli waris dzawil furud. Ini bisa digunakan untuk pembagian hasil penjualan rumah warisan.
Bagaimana langkah memecah sertifikat tanah, video ini jawabannya!
Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah