Download Aplikasi Rumah247

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Prosedur

Rumah247.com – Saat Anda membeli rumah dari orang lain, ada prosedur yang wajib dilakukan untuk melegalkan kepemilikan rumah secara hukum, dinamakan balik nama rumah. Prosedur dan biaya balik nama sertifikat rumah telah diatur secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya balik nama rumah memiliki nominal pengurusan yang berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Biaya balik nama rumah yang harus dibayar umumnya mencakup biaya jasa PPAT, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pendaftaran, dan biaya lainnya.

Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat rumah atau balik nama rumah, tahapannya terlihat rumit, padahal kenyataannya cukup mudah. Persyaratan, biaya balik nama rumah dan prosedurnya akan dibahas dengan rincian sebagai berikut:

Langsung saja, berikut pembahasan lengkap mengenai prosedur dan biaya balik nama rumah.

Hal Penting Dalam Mengurus Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Dalam proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menjalankan prosedur balik nama rumah. Dua tahapan awal ini perlu Anda pastikan agar tidak terjadi permasalahan sengketa tanah dan bangunan.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah mengecek kejelasan kondisi fisik tanah. Karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut tercantum dalam sertifikat tanah atau surat ukur tanah yang menjelaskan detail letak, batas, bentuk, dan luas tanah. Dengan memperhatikan hal ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah orang lain.

Namun, jika diketahui luas tanah berbeda dan dibutuhkan pengukuran ulang, Anda bisa merujuk aturan biaya balik nama rumah pengukuran tanah PP No 13/2010. Berikut biaya pengukuran tanah yang nantinya mungkin masuk dalam anggaran biaya balik nama rumah.

  • Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
  • Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
  • Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)

Sebelum melangkah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BTN) di lokasi tanah berada, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih lebih dulu status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut, karena akan mempengaruhi biaya balik nama rumah. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.

Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah. Penting bagi Anda memastikan bahwa sertifikat tanah asli.

Selain itu penting juga memperhatikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki. Apakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Girik atau Petok, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

Tahapan Mengurus Biaya Balik Nama Rumah

 

Setelah Anda memastikan status, ukuran, dan kelegalitasan tanah dan bangunan seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, sekarang saatnya Anda perlu mengetahui biaya balik nama rumah dan prosedur balik nama rumah.

Dokumen Akta Jual Beli Tanah (AJB) merupakan dokumen bukti legalitas Anda melakukan jual beli rumah dan tanah. Sebagai pembeli rumah, dalam proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) sebagai bagian biaya balik nama rumah anda diharuskan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebelumnya, jika Anda tertarik beli rumah di Depok sesuai bujet yang telah bersertifikat, ada banyak pilihan di Rumah247.com.

Secara umum, biaya balik nama rumah prosedur pengurusan balik nama rumah harus melalui 2 tahapan. Tahapan pertama adalah dengan pembuatan Akta Jual Beli Tanah di kantor PPATK. Tahapan berikutnya setelah anda memiliki Akta Jual Beli (AJB) adalah mengurus balik nama sertifikat rumah dan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pada proses ini, Anda diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan yang akan dibahas pada poin berikutnya. Proses balik nama rumah secara umum dapat dilihat pada bagan di bawah.

 

Persyaratan, Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Secara umum, proses pengurusan prosedur dan biaya balik nama rumah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengurus biaya balik nama rumah secara mandiri maupun mengurus biaya balik nama rumah dengan bantuan PPAT.

Untuk lebih lengkap terkait persyaratan dan biaya balik nama pengurusan dengan dua cara ini, mari kita bahas di penjelasan lebih rinci di bawah ini.

Mengurus biaya balik nama rumah secara mandiri dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan dengan disertai persyaratan yang dibutuhkan. Biaya balik nama rumah dan persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah meliputi:

 

Cara berikutnya adalah mengurus biaya balik nama rumah dengan bantuan PPAT sebenarnya prosesnya hampir sama dengan mengurus biaya balik nama secara mandiri. Perbedaannya pada proses setelah penyerahan berkas di Badan Pertanahan Nasional, PPAT akan mengambil alih pengurusan berikutnya, hingga sertifikasi tanah dan bangunan selesai dibuat.

Jika dibandingkan biaya balik nama rumah pengurusan secara mandiri dan bantuan PPAT, tentunya biaya balik nama rumah melalui PPAT dibutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan apabila pengurusan mandiri. Kelebihannya, Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Biaya Balik Nama Rumah dan Sertifikat Tanah

 

Biaya balik nama rumah dan sertifikat tanah memiliki besaran yang bervariasi. Hal ini dikarenakan penghitungan biaya balik nama rumah berdasarkan luas tanah maupun bangunan yang akan dibalik nama. Namun secara umum rincian biaya balik nama rumah dan sertifikat tanah sebagai berikut:

Nah, setelah mengetahui semua informasi terkait prosedur dan informasi biaya balik nama rumah, semoga proses balik nama rumah dan biaya balik nama rumah yang nantinya akan Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar.

Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama sertifikat tanah. Simak poin-poin penting tersebut lewat video berikut!

 

 Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles