Download Aplikasi Rumah247

Beli Rumah Bebas PPN? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rumah247.com – Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk perpanjangan insentif pembebasan dan diskon PPN khusus untuk produk properti. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan ini memang mengalami sedikit perubahan dibandingkan dengan pada 2021.

Namun, secara umum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stimulus rumah bebas PPN atau diskon. Syarat utamanya rumah yang mendapatkan insentif diskon PPN adalah untuk produk yang sudah jadi (ready stock) seharga hingga maksimal Rp2 miliar. Serta untuk rumah yang harganya diatas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar bisa mendapatkan diskon.

 

Apa Itu Rumah Bebas PPN?

Rumah bebas PPN adalah program insentif pembebasan dan diskon PPN untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Insentif ini utamanya agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022. Secara khusus, pemerintah memberikan insentif pembebasan dan diskon PPN ini untuk menggairahkan sektor properti. Dengan stimulus ini produk yang dipasarkan menjadi lebih murah dan itu akan mendorong transaksi penjualan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena properti memiliki industri turunan yang sangat banyak.

Hal ini tentu menjadi relaksasi bagi sektor properti kendati PPN DTP tahun ini berbeda dengan tahun 2021 lalu. Di mana pada sebelumnya PPN DTP diberikan 100 persen untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk harga maksimal Rp5 miliar, kali ini menjadi diskon 50 persen dan 25 persen untuk patokan harga yang sama.

Alhasil, dengan adanya insentif dari pemerintah untuk PPN rumah ini, tentu biaya yang Anda keluarkan untuk membeli rumah akan berkurang. Dengan demikian, saat ini pun merupakan waktu yang tepat untuk membeli rumah, karena insentif pajak rumah diperpanjang sampai akhir 2022. Selain dalam program insentif tahun ini, rumah bebas PPN berlaku dengan ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan Beli Rumah Bebas PPN

Kebijakan mengenai rumah bebas PPN muncul pada 2021 lalu dan diperpanjang hingga September 2022. Besarnya diskon pajak perumahan tahun 2022 memang berkurang dibandingkan diskon pada 2021 lalu yang mencapai 100%. Meski begitu, adanya pengurangan ini tetap menjadi angin segar dan menguntungkan bagi pembeli. 

Aturan mengenai insentif pengurangan pajak 2022 ini diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 yang ditetapkan 2 Februari 2022 lalu. Kini, ada dua jenis potongan yang diberikan, yakni 50% dan 25%.

Potongan sebesar 50% diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai jual maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, potongan sebesar 25% diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Masa berlaku insentif ini adalah sejak Januari 2022 hingga September 2022 untuk properti dalam kondisi baru dan siap huni.

Nah, kalau sudah ada program insentif  PPN, simak baik-baik aturannya supaya Anda juga bisa memperoleh manfaatnya. Salah satu persyaratannya yaitu proses serah terima dilakukan saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris. Berikut syarat lain untuk mendapatkan insentif pajak rumah PPN ditanggung pemerintah:

Jika Anda sedang mencari hunian inilah waktu yang tepat untuk membelinya. Pasalnya, saat ini pemerintah memberikan diskon PPN untuk setiap pembelian rumah pertama. Cek daftar hunian di kawasan Jakarta Timur dibawah Rp1 miliar berikut ini yang bisa Anda pilih!

Cara Beli Rumah Bebas PPN

Adanya pertimbangan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, termasuk dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berkaitan dengan hal diatas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) salah satunya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 20 Mei 2019.

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Rumah bebas PPN juga berlaku untuk rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Selain itu, ada juga rumah khusus yang dibebaskan dari PPN. Rumah khusus yang dimaksud berupa rumah atau bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN

Pajak rumah harus dibayar oleh pembeli pada saat melakukan transaksi jual beli properti. Sehingga pajak rumah tersebut hanya dibayar satu kali saja dan tidak dibayarkan per tahun. Pajak rumah yang dimaksud adalah PPN. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Pada dasarnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN biasanya sudah termasuk di dalam harga dari penjualan properti. Jadi bisa dikatakan bahwa pihak developer sudah melakukan pembayaran atas PPN dari properti.

Melansir laman Fiskal Kemenkeu, subjek PPN mencakup Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan tarif PPN adalah sebesar 10%, dimana Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Syarat teknis untuk mendapatkan stimulus ini seperti produk properti baik rumah tapak maupun unit rumah susun (apartemen) harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan oleh pengembang. Hal ini untuk menjamin kalau produk yang mendapatkan stimulus ini merupakan produk  prime (baru) dan bukan produk secondary (bekas).

Sejumlah persyaratan lainnya yaitu, produk propertinya belum pernah dilakukan pemindahtanganan kepada pihak lain. Stimulus ini juga hanya berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang pembeli dan setelah dibeli produknya tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun. 

Terakhir, untuk mendapatkan insentif pembebasan maupun diskon PPN ini, pengusaha dalam hal ini perusahaan developer yang menjual produk propertinya diharuskan membuat faktur pajak dan melaporkan berapapun realisasi penjualan yang diberikan pembebasan maupun diskon PPN-nya kepada Ditjen Pajak.

Berikut rangkuman apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk bisa memperoleh dan memanfaatkan kesempatan beli rumah bebas PPN.

Perlu dicatat bahwa diskon PPN ini hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru. Dalam kata lain, pembelian rumah yang sebelumnya telah berpindah tangan atau rumah bekas tidak termasuk dalam bagian program ini.

Tidak semua rumah baru pula termasuk dalam program intensif ini. Anda harus mengecek apakah unit rumah yang diincar sudah terdaftar atau belum. Adapun developer atau PKP yang berpartisipasi dalam program ini telah mendaftarkan diri selambat-lambatnya 31 Maret 2022 lalu.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada batasan mengenai unit seperti apa yang bisa memperoleh diskon PPN. Apabila harga rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besarnya potongan adalah 50%. Sementara itu untuk rumah dengan rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, besarnya potongan PPN adalah 25%.

Kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi satu orang pribadi. Seseorang yang telah membeli rumah bebas PPN pada 2021 pun dapat kembali memanfaatkan pembelian bebas PPN lagi pada 2022.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles