Rumah247.com – BAPENDA adalah singkatan dari Badan Pendapatan Daerah. Satuan kerja ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah. BAPENDA sendiri organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota yang bertugas berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait BAPENDA, artikel ini akan membahas:
Apa itu BAPENDA?
BAPENDA atau Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), dan Peraturan Daerah masing-masing, secara kedudukan atau strukturnya di Pemerintah Daerah, BAPENDA yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemimpin Daerah seperti Gubernur atau Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAPENDA terdiri atas:
BAPENDA yang bertugas mengumpulkan pendapatan pada suatu daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun atau memperbaiki jalan, infrastruktur, di daerah tersebut . Cari rumah yang infrastruktur kawasannya lengkap? Cek pilihan rumahnya di kawasan Alam Sutera di sini!
Tugas BAPENDA
BAPENDA memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Secara umum BAPENDA memiliki Tugas Pokok membantu Kepala Daerah setingkat Gubernur atau Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendapatan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Di luar itu, tugas pokok juga dijalankan oleh masing-masing bagian dalam struktur organisasi BAPENDA.
Fungsi BAPENDA
BAPENDA memiliki beberapa fungsi, yakni:
Dalam fungsi ini, BAPENDA secara langsung akan merumuskan kebijakan Bidang Pajak Daerah 1, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah. Termasuk melakukan perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.
Dalam fungsi ini BAPENDA akan melakukan pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan, Bidang Pajak Daerah 1, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah yang telah disusun.
Setelah melakukan fungsi tugas-tugasnya, BAPENDA juga melakukan pemantauan, evaluasi hingga pelaporan pelaksanaan tugasnya. Untuk kemudian melakukan perbaikan kedepannya.
Berkaitan dengan perbaikan kedepan, BAPENDA juga menjalankan fungsi penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya. Termasuk dalam penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.
Dalam fungsi ini, BAPENDA juga wajib untuk melakukan penyelenggaraan penilaian kinerja pegawainya.
Dalam hal ini, BAPENDA harus menjalankan fungsi penyelenggaraan kesekretariatan mereka, melakukan penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pajak 1, Bidang Pajak II, Bidang Pendapatan daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan daerah. Serta Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
Di luar fungsi di atas, BAPENDA juga bisa menjalankan berbagai fungsi atas perintah Pemerintah Daerah asal berkaitan dengan perihal keuangan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Beda BAPENDA dengan DISPENDA
Pada dasarnya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) adalah sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA). BAPENDA adalah transformasi dari Dispenda setelah adanya perubahan kewenangan yang diamanatkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana bidang keuangan merupakan bagian dari unsur penunjang urusan pemerintahan, sehingga bentuk organisasinya berubah menjadi Badan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi/Kabupaten Kota berubahlah nama DISPENDA menjadi BAPENDA.
Jenis Pajak BAPENDA
BAPENDA bertugas untuk mengurusi pemasukan pajak Provinsi atau Kabupaten Kota. Berikut jenis-jenis pajaknya:
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor yang diatur dalam pajak ini adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.
Fungsinya untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terikat dalam pajak ini adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah daerah masing-masing setingkat Provinsi.
Sementara untuk jenis pajak Kabupaten/Kota, di antaranya:
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran mencakup semua fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame di sini meliputi benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah semua jenis mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sementara definisi parkir yang dimaksud di sini adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah yang dimaksud merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxima, collocalia esculenta, dan collocalia linchi.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi dimaknai sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Tonton video berikut untuk memahami 3 klasifikasi konflik dan sengketa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com