Rumah247.com – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dimaksud adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Namun, untuk pembayaran BPHTB apakah dapat dilimpahkan ke pihak ketiga? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jawaban tersebut, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai BPHTB yang bisa Anda simak di bawah ini.
Apakah BPHTB dapat Dilimpahkan ke Pihak Ketiga?
Dalam pembayaran BPHTB terdapat 3 cara sistem pemungutan yaitu, official assessment system, self assessment system dan withholding system. Dalam pemungutan BPHTB dengan pihak ketiga maka anda bisa membayarnya dengan cara withholding system.
Withholding system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkannya kepada fiskus. Pada sistem ini fiskus dan wajib pajak tidak aktif, fiskus hanya bertugas mengawasi saja pelaksanaan pemotongan/ pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui penjelasannya. Jika Anda berencana untuk membeli rumah Anda wajib menyiapkan dana tambahan untuk membayar BPHTB. Berikut daftar hunian dijual di kawasan Cianjur dibawah Rp400 juta di sini!
Dasar Hukum BPHTB
Dasar hukum mengenai BPHTB menjadi pajak daerah sebagai Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010, tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagai Pajak Daerah,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan
Subjek dan Objek Pajak BPHTB
Subjek BPHTB merupakan Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah atau Bangunan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah atau bangunan. Berikut merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:
Sanksi Jika Tidak Membayar BPHTB
Jika anda tidak membayar BPHTB, pada waktu kedepannya anda akan mendapatkan sanksi berupa denda dan bunga. Apabila ditemukan bahwa pembayaran BPHTB kurang bayar maka anda akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi ini akan dihitung saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB).
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com


