Download Aplikasi Rumah247

Apa Sih Outsourcing? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rumah247.com – Anda tentu setuju, sebuah perusahaan harus bisa mengelola semua sektornya hingga ke hal yang paling detail. Namun, sering kali perusahaan fokus pada sektor utama saja sehingga sektor pendukung tidak mendapatkan banyak perhatian. Nah, di sinilah sistem kerja Outsourcing atau alih daya berperan.
Untuk mengenal sistem kerja Outsourcing lebih lanjut, di bawah ini akan dibahas mengenai:
  1. Apa Itu Outsourcing?
    • Contoh Kerja Sama Outsourcing
  2. Sistem Kerja di Outsourcing
    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
  3. Sistem Perekrutan di Outsourcing
  4. Sistem Pembayaran Kerja di Outsourcing
  5. Keuntungan Kerja di Outsourcing
  6. Kerugian Kerja di Outsourcing

1. Apa Itu Outsourcing?

Dalam istilah dunia kerja, Outsourcing atau alih daya adalah pengalihan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengelola sektor pekerjaan tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan sektor tersebut dikelola dengan baik, terutama jika perusahaan berskala besar dan memiliki beberapa fokus sektor.
Mengenai Outsourcing, pemerintah mengaturnya pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan terutama di pasal 64, 65, dan 66. Pada pasal-pasal tersebut, disebutkan bahwa pekerjaan yang dialihkan ke perusahaan Outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berdampak langsung ke sektor utama yaitu:
  1. Jasa kebersihan atau cleaning service
  2. Jasa keamanan atau security
  3. Jasa transportasi atau antar jemput karyawan
  4. Jasa penyedia makanan atau catering
  5. Jasa penunjang pertambangan
Di luar kelima jasa penunjang tersebut, perusahaan diharapkan tidak menggunakan jasa perusahaan Outsourcing.
Perusahaan Outsourcing atau pengelola sumber daya manusia bertanggung jawab penuh atas upah, perlindungan, dan syarat kerja karyawan. Jadi, segala perselisihan yang timbul pun harus diselesaikan antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa Outsourcing—bukan dengan perusahaan pengguna jasa Outsourcing.
Mungkin Anda sering mendengar demonstrasi pekerja yang menolak sistem outsourcing. Pada kenyataannya, penolakan tersebut tidak ditujukan pada sistem alih daya secara keseluruhan, namun ditujukan pada perusahaan yang “nakal” mempekerjakan karyawan outsourcing di sektor utama atau sektor produksi. Jadi, sebenarnya sistem kerja seperti ini aman bagi pekerja selama semua pihak yang terlibat taat hukum serta mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
  • Contoh Kerja Sama Outsourcing

Perusahaan A bergerak di bidang penyedia layanan kesehatan atau rumah sakit. Di dalamnya terdapat berbagai jenis pekerjaan seperti dokter, suster, pekerja laboratorium, apoteker dan farmasi, manajemen, dan administrasi.
Karena berskala cukup besar, perusahaan A bekerja sama dengan perusahaan B untuk menyediakan pekerja di dua sektor: kebersihan dan keamanan. Melalui perjanjian kerja sama, perusahaan A memberikan rincian mengenai standar kerja yang diharapkan di sektor tersebut.
Setelah sepakat, perusahaan A membayarkan upah karyawan, biaya operasional, serta upah manajemen. Idealnya, gaji karyawan yang dibayarkan tetap sesuai upah minimum atau UMR—tanpa ada potongan apa-apa. Cek informasi mengenai UMR di sini. Walaupun tanpa tunjangan, upah yang sesuai dengan UMR merupakan tanda bahwa perusahaan B memberikan hak para karyawan sesuai peraturan.
Selanjutnya, perusahaan B merekrut sejumlah karyawan untuk ditempatkan di perusahaan A. Kelengkapan seperti seragam dan alat kerja (untuk jasa kebersihan) disediakan oleh perusahaan B. Contoh alat kerja yang diberikan adalah alat keamanan untuk petugas security, serta sapu, alat pembersih, dan perlengkapan lain untuk tenaga cleaning service. Perusahaan B juga wajib mengontrol stok peralatan dan perlengkapan untuk memastikan sumber daya manusia bekerja dengan baik dan sesuai standar.

2. Sistem Kerja di Outsourcing

Sistem kerja di outsourcing tidak jauh berbeda dengan bekerja di perusahaan biasa. (Foto: Pxfuel.com)
Dalam hal tanggung jawab pekerjaan, sistem kerja di Outsourcing tidak jauh berbeda dengan bekerja langsung pada perusahaan. Hanya saja, karyawan harus lebih peka terhadap peraturan yang diterapkan oleh kedua perusahaan (perusahaan Outsourcing dan perusahaan pengguna jasa Outsourcing). Selain itu, mengetahui hak dan kewajiban karyawan Outsourcing secara lengkap akan membawa keuntungan bagi Anda.
Umumnya, sistem kerja Outsourcing dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Terdapat dua macam perjanjian yang mungkin ditawarkan oleh perusahaan Outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaannya:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)

Perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban, tanggung jawab pekerjaan, besaran upah, serta jangka waktu perjanjian. Jadi, ketika jangka waktu sudah selesai, pihak pekerja atau perusahaan sudah lepas dari hak dan kewajibannya kecuali ada perpanjangan PWKT.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PWKTT)

Perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban, besaran upah, serta jenis pekerjaan yang harus diselesaikan. Dengan kata lain, pekerjaan ditulis secara detail agar pekerja tahu hasil pekerjaan yang diharapkan. Setelah pekerjaan selesai dan perusahaan menerima laporan serta hasilnya sesuai, PWKTT bisa dianggap selesai.
Sebagai pekerja, Anda harus teliti dalam membaca perjanjian kerja sama. Pastikan hak dan kewajiban yang akan dilaksanakan sebanding agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Sistem Perekrutan Kerja di Outsourcing

Sistem perekrutan kerja di Outsourcing sebenarnya sama dengan perekrutan kerja pada umumnya. Sebagai penyedia, perusahaan Outsourcing bertanggung jawab mencari karyawan dengan cara membuka lowongan pekerjaan. Dari sisi perusahaan, biasanya lowongan pekerjaan baru dibuka setelah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan pengguna jasa.
Namun, perusahaan Outsourcing juga melakukan pengumpulan lamaran kerja. Jadi, ketika dibutuhkan, calon pekerja bisa langsung dipanggil. Tidak ada salahnya Anda melamar ke perusahaan Outsourcing. Kalau sudah masuk di dalam database, Anda akan dipanggil jika ada lowongan pekerjaan yang cocok.
Setelah dipanggil, Anda akan menjalani proses perekrutan seperti pada umumnya yaitu wawancara, serta tes tertulis jika dibutuhkan. Di beberapa perusahaan, calon pekerja juga diwajibkan untuk menjalani medical checkup untuk memastikan riwayat kesehatannya.
Sebagai calon pekerja, Anda pun harus teliti saat melampirkan berkas lamaran. Sebaiknya, jangan lampirkan berkas asli seperti ijazah, KTP, atau data pribadi lainnya. Curriculum vitae (CV) dan surat lamaran biasanya dianggap cukup untuk disimpan sebagai berkas perusahaan. Cantumkan nomor yang bisa dihubungi, serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.

4. Sistem Pembayaran Kerja di Outsourcing

Pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia. Jumlahnya tentu harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Waspada, beberapa perusahaan outsourcing yang nakal mungkin memotong gaji pekerja dengan alasan upah manajemen. Padahal, upah manajemen sudah diberikan secara terpisah oleh perusahaan pengguna jasa.
Maka dari itu, penting untuk mencari tahu lebih mendalam tentang riwayat sebuah perusahaan outsourcing sebelum Anda melamar dan melakukan perjanjian kerja sama. Jika perusahaan memiliki kredibilitas cukup baik, banyak keuntungan yang bisa didapat dari bekerja melalui outsourcing.

5. Keuntungan Kerja di Outsourcing

Kerja secara outsourcing memiliki beberapa keuntungan terutama untuk mereka yang baru lulus. (Foto: Pxhere.com)
Sistem kerja di outsourcing membawa banyak keuntungan bagi pekerja terutama yang baru lulus dari sekolah atau perguruan tinggi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
  1. Perusahaan Outsourcing membantu calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan. Alih-alih memasukkan banyak lamaran ke berbagai perusahaan, lamaran pekerjaan Anda akan disalurkan ke perusahaan yang benar-benar membutuhkan.
  2. Ada pelatihan bagi calon pekerja. Perusahaan Outsourcing akan menjamin bahwa sumber daya manusianya layak bekerja di perusahaan pengguna. Maka dari itu, calon pekerja akan mendapatkan pelatihan yang layak sesuai dengan bidangnya.
  3. Bagi pekerja yang memiliki keahlian khusus, perusahaan outsourcing bisa membantu untuk menawarkan jasanya ke perusahaan pengguna.
  4. Karena pekerjaan berfokus pada bidang tertentu, pekerja pun bisa lebih mengasah keahliannya serta belajar dari pengalaman sambil bekerja.
  5. Jika perusahaan tertarik, Anda bisa saja diangkat menjadi karyawan tetap dan mendapatkan keuntungan lainnya dari perusahaan tersebut.
  6. Bekerja secara outsourcing juga memberikan ruang lebih untuk menjadi lebih mandiri. Alasannya, Anda bisa tetap mengumpulkan uang tanpa terikat dengan kontrak jangka panjang perusahaan. Setelah Anda mengumpulkan modal dari gaji selama bekerja, Anda bisa mulai berwirausaha.

Tips Rumah247.com

Agar mimpi Anda membeli rumah lebih cepat tercapai, cari informasi mengenai syarat-syarat KPR yang bisa Anda ajukan.

Kerugian Kerja dengan Sistem Outsourcing

Meskipun baik untuk pemula di dunia kerja, outsourcing pun memiliki kekurangan. Namun, pilihan tetap ada di tangan Anda, apakah sistem outsourcing cocok dengan cara bekerja Anda. Sebagai pertimbangan, berikut adalah beberapa kerugian yang mungkin terjadi:
  • Karyawan outsourcing tidak mendapatkan fasilitas dari perusahaan pengguna. Fasilitas yang dimaksud misalnya seperti fasilitas transportasi atau fasilitas yang berupa inventaris kantor.
  • Tidak adanya jenjang karir yang nyata. Tingkat turn-over karyawan yang cukup tinggi membuat perusahaan outsourcing menghindari adanya jenjang karir yang terlalu tinggi. Posisi manajemen hanya diisi oleh beberapa orang saja, dan hampir seluruh karyawan hanya berada di posisi staf. Di beberapa perusahaan, perbandingan jumlah karyawan di posisi supervisor dan staf pun cukup jauh.
  • Jarang ada perusahaan outsourcing memberikan tunjangan seperti tunjangan kesejahteraan dan kesehatan. Dengan kata lain, Anda mungkin harus memiliki asuransi pribadi semacam BPJS mandiri jika ingin memiliki asuransi kesehatan.
Berbeda jika Anda bekerja langsung pada suatu perusahaan yang mau menjamin fasilitas, tunjangan, serta jenjang karir untuk tingkat pekerjaan tertentu. Namun, jangan berkecil hati. Jika saat ini bekerja melalui perusahaan outsourcing adalah pilihan terbaik, Anda bisa mencari pengalaman sebanyak-banyaknya sebagai bekal bekerja di perusahaan lain nantinya.
Dengan kata lain, manfaatkan perusahaan Outsourcing sebagai batu loncatan Anda menuju karir yang lebih maju. Dengan pendapatan bulanan yang ada, mulailah menabung untuk uang muka rumah impian Anda. Jadi, ketika nanti Anda mendapatkan pekerjaan tetap, Anda bisa langsung mengajukan KPR ke bank pilihan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles