Download Aplikasi Rumah247

Apa Itu Force Majeure? Pengertian Secara Hukum dan Juga Contohnya

Rumah247.com – Istilah yang dianggap relevan dan paling sering didengar dalam menggambarkan kontrak bisnis ini adalah force majeure atau dalam bahasa Indonesia adalah keadaan kahar. Istilah force majeure adalah merujuk pada suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan.
Dari perspektif kontrak, klausul force majeure memberikan penangguhan hukuman sementara kepada pihak dari melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak setelah terjadinya peristiwa force majeure. Klausa force majeure biasanya menguraikan keadaan atau peristiwa tertentu, yang akan memenuhi syarat sebagai peristiwa kahar.
Paling penting, peristiwa tersebut harus di luar kendali para pihak dan diminta untuk menunjukkan telah berupaya mengurangi dampaknya. Tergantung pada bahasa klausul, para pihak mungkin diminta untuk mengeluarkan pemberitahuan secara resmi yang memberi tahu pihak lain tentang terjadinya peristiwa tersebut dan permintaan klausa force majeure. Namun, beberapa kontrak juga memuat ketentuan apabila force majeure tersebut berlanjut dapat jangka waktu yang lama, para pihak dapat diizinkan untuk mengakhiri kontrak.
  • Apa Itu Force Majeure?
  • Force Majeure Dalam Hukum di Indonesia
  • Jenis-Jenis Force Majeure
  • Contoh-Contoh Force Majeure

Apa Itu Force Majeure?

Force majeure adalah klausul yang termasuk dalam kontrak untuk menghapus tanggung jawab atas bencana alam dan tidak dapat dihindari yang mengganggu jalannya peristiwa yang diharapkan dan mencegah pihak terkait memenuhi kewajiban. Force majeure sendiri merupakan istilah Perancis yang secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar.
Suatu peristiwa yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak manapun, seperti angin topan atau angin puting beliung. Namun, force majeure juga mencakup tindakan manusia, seperti konflik bersenjata. Secara umum, untuk suatu peristiwa yang masuk dalam kategori ini haruslah tidak terduga, di luar pihak-pihak dalam kontrak, dan tidak dapat dihindari.
Klausul force majeure dalam kontrak biasanya akan mencakup daftar lengkap peristiwa seperti bencana alam, perang, terorisme, gempa bumi, angin topan, tindakan pemerintah, ledakan, kebakaran, wabah penyakit, epidemi atau daftar para pihak yang menceritakan peristiwa force majeure. Konsep force majeure berasal dari hukum perdata Perancis. Sementara itu, dalam sistem common law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris, klausula force majeure dapat diterima tetapi harus lebih eksplisit tentang peristiwa yang akan memicu klausa tersebut.

Tips Rumah247.com

Force majeure adalah klausul kontrak yang menghilangkan tanggung jawab atas peristiwa bencana, seperti bencana alam dan peperangan.

Force Majeure Dalam Hukum di Indonesia

Dasar hukum mengenai force majeure di Indonesia dapat dijumpai dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan bahwa Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Sementara itu, Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Merujuk pada pasal tersebut di atas, unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeure adalah:
  • Adanya kejadian yang tidak terduga.
  • Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan.
  • Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur.
  • Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

Jenis-Jenis Force Majeure

Force majeure adalah suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya. Force majeure pun menjadi suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur. Oleh karena itu, ada sejumlah atau jenis-jenis atau kategori yang masuk dalam force majeure:

Force majeure yang objektif.

Terjadi terhadap benda yang menjadi objek dari kontrak tersebut. Misalnya, benda tersebut terbakar atau terbawa banjir bandang.

Force majeure yang subjektif.

Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan/peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak.

Force majeure yang absolut

Merupakan keadaan di mana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. Kondisi ini disebut juga dengan istilah impossibility. Misalnya, barang yang menjadi objek dalam perikatan tidak dapat lagi ditemui di pasaran dikarenakan sudah tidak diproduksi lagi.

Force majeure yang relatif

Disebut juga dengan impracticality, merupakan kondisi di mana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan. Misalnya, dalam kontrak ekspor impor, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan larangan terhadapnya. Secara normal, kontrak ini tidak dapat dilaksanakan. Namun, dengan cara tidak normal atau ilegal, seperti penyelundupan, kontrak masih dapat dilaksanakan.

Force majeure yang permanen

Dalam hal ini prestasi sama sekali tidak dapat dilaksanakan sampai kapan pun walau bagaimana pun. Misalnya, dalam kontrak pembuatan lukisan. Si pelukis menderita sakit stroke yang tidak dapat sembuh lagi, sehingga dia tidak mungkin lagi melukis sampai kapan pun.

Force majeure yang temporer

Adalah suatu force majeure di mana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tapi nantinya masih mungkin dilakukan. Misalnya, pemenuhan prestasi dalam perjanjian pengadaan suatu produk tertentu yang berhenti karena buruh mogok kerja. Setelah keadaan kembali reda, buruh kembali bekerja, dan pabrik beroperasi kembali, maka prestasi dapat dilanjutkan kembali.
Contoh kasus force majeure seringkali ditemukan ketika terjadi kesepakatan kerjasama yang terikat secara hukum antara beberapa pihak, misalnya dalam perjanjian KPR. Mau punya rumah di lokasi keren tapi yang bisa di KPR? Cek pilihan rumahnya di Bintaro dengan harga di bawah Rp1 M di sini!

Contoh-Contoh Force Majeure

Kamar Dagang Internasional telah mengklarifikasi arti force majeure sebagai peristiwa yang menyebabkan situasi ini harus terjadi di luar kedua belah pihak, tidak dapat diduga, dan tidak dapat dihindari. Akan tetapi, bisa sangat sulit untuk membuktikan kondisi ini, dan sebagian besar pertahanan force majeure gagal di pengadilan internasional
Contoh force majeure yang pernah terjadi adalah longsoran salju yang menghancurkan pabrik pemasok di Pegunungan Alpen Prancis, sehingga menyebabkan penundaan pengiriman yang lama dan membuat klien menuntut ganti rugi. Pemasok mungkin menggunakan alasan force majeure lantaran longsoran salju adalah peristiwa yang tak terduga, eksternal, dan tak tertahankan. Kecuali kontrak secara khusus menyebutkan longsoran salju sebagai pengecualian kewajiban pemasok, pengadilan mungkin memutuskan bahwa pemasok berhutang dan ganti rugi. Demikian pula, perang di zona yang dilanda konflik tidak terduga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles