Rumah247.com – e-Nofa pajak adalah website yang memiliki fungsi untuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang e-Nofa pajak beserta fungsi, cara daftar, dan cara menggunakannya, simak artikel berikut!
Pengertian e-Nofa Pajak
e-Nofa atau Nomor Faktur Pajak elektronik adalah salah satu yang dibutuhkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk pengelolaan Faktur Pajak. Jika sebelumnya pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan secara manual, e-Nofa adalah website yang bisa membantu secara online.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya tidak akan lepas dari penggunaan aplikasi e Nofa online sebelum membuat e-Faktur pajak. Bagi PKP yang baru berurusan dengan kewajiban pembuatan Faktur Pajak, mungkin belum terbiasa dengan penggunaan e Nofa faktur ataupun kegunaan e-Nofa DJP online ini.
Kewajiban pembuatan e-Faktur pajak adalah suatu hal yang mutlak dilakukan ketika melakukan transaksi terkait barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelum membuat Faktur Pajak elektronik, terlebih dahulu PKP harus menggunakan aplikasi e Nofa Faktur Pajak untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ). Aplikasi e-Nofa DJP online diperlukan untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Faktur Pajak (NSFP) secara elektronik ke Ditjen Pajak.
NSFP ini digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak agar e-Faktur pajak tersebut valid dan sah serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sebelumnya PKP harus mengajukan permohonan NSFP secara manual, kini bisa meminta NSFP secara daring melalui aplikasi e Nofa DJP online.
Layanan e-Nofa pajak salah satu manfaatnya adalah dapat menghemat waktu dan tenaga. Dan bagi Anda yang sedang cari rumah agar menghemat waktu dan tenaga ke kantor, Depok punya banyak pilihannya dengan menawarkan berbagai konsep hunian. Temukan pilihan rumahnya di sini!
Fungsi e-Nofa Pajak
e-Nofa online memiliki peran penting dalam pembuatan Faktur Pajak elektronik.
Selain mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP, berikut adalah fungsi eNofa online pajak:
- Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
- Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
- Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
- Menelusuri jejak Faktur Pajak apabila terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak
eNofa faktur pajak menjadi dasar DJP untuk menyiasati kasus Faktur Pajak ilegal yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, e Nofa faktur adalah media untuk memudahkan Wajib Pajak Badan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur.
Manfaat e-Nofa Pajak
Ada banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh PKP dengan hadirnya sistem permohonan NSFP daring atau e-Nofa pajak, di antaranya:
Mengingat sistem e Nofa pajak berbasis online, maka PKP dapat mengaksesnya di mana dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, menggunakan e Nofa pajak sangatlah menghemat waktu dan tenaga.
Sebab PKP tak perlu repot-repot mendatangi KPP untuk mengajukan permintaan NSFP.
Hanya bermodalkan komputer dan internet, PKP sudah langsung dapat mengajukan permintaan NSFP tanpa menunggu lama.
Sistem e-Nofa pajak dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengaksesnya.
e Nofa pajak membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak serta timbulnya Faktur Pajak ilegal, karena setiap NSFP yang diterbitkan akan disetujui oleh DJP terlebih dahulu.
Cara Daftar e-Nofa Pajak
Dalam prosesnya, cara daftar e Nofa online terlebih dahulu harus meminta password dan kode aktivasi e-Nofa. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? e-Nofa digunakan dalam proses pembuatan Faktur Pajak, yakni media permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik (NSFP).
Ketika PKP sudah mengantongi NSFP, maka selanjutnya tinggal menggunakannya untuk membuat Faktur Pajak. Tahapan cara daftar e Nofa online ini dengan meminta kode aktivasi serta password e-Nofa kepada DJP yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan Sertifikat Elektronik (SE).
Fungsi kode aktivasi dan password e-Nofa yakni agar PKP dapat mengoperasikan aplikasi e-Nofa dalam proses pembuatan Faktur Pajak.
DJP memberi tenggat waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pengukuhan sebagai PKP, untuk melakukan permintaan kode aktivasi dan password e-Nofa. Apabila batas waktu tersebut terlewati, status PKP tersebut dapat dicabut.
Dapat dikatakan proses meminta password dan kode aktivasi e-Nofa adalah gerbang pertama untuk dapat melakukan administrasi Faktur Pajak secara online. Sehingga siapapun Wajib Pajak yang sudah diperbolehkan membuat Faktur Pajak, harus melalui tahap aktivasi e-Nofa ini.
Berikut tahapan cara daftar e Nofa online:
Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan password dan kode aktivasi e-Nofa:
a . Pengisian Formulir Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP yakni mengisi formulir permohonan kode aktivasi dan password kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di mana PKP terdaftar.
Dapatkan formulir permohonan dalam laman resmi DJP Online.
Anda harus mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, yakni:
b . Pengiriman Formulir Permohonan
Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, selanjutnya mengirimkan formulir permohonan.
Formulir permohonan dapat disampaikan langsung kepada KPP tempat PKP terdaftar.
Saat penyampaian pemohon, harus dapat menunjukkan identitas asli sebagaimana sesuai dengan formulir permohonan.
Setelah permohonan diterima dan disetujui oleh DJP, maka kode aktivasi akan dikirim melalui pos.
Kemudian password juga akan dikirim ke email yang tercantum pada formulir permohonan PKP tersebut.
Perbedaan cara pengiriman kode aktivasi (melalui pos) dan password (melalui email) adalah untuk membuktikan bahwa alamat dan kontak PKP tersebut benar adanya atau sesuai dengan yang disampaikan dalam proses pengajuan pengukuhan PKP sebelumnya.
Setelah mendapatkan NSFP dari melalui serangkaian proses cara daftar e Nofa online, selanjutnya Anda tinggal melakukan aktivitas perpajakan.
Apabila Anda telah menerima kode aktivasi dan password e-Nofa, selanjutnya dapat melakukan aktivasi guna mendapatkan NSFP setiap tahunnya. Anda dapat mengelola NSFP untuk membuat faktur pajak melalui e-Faktur Klikpajak.
Cara Menggunakan e-Nofa Pajak
Sebelum menggunakan web e Nofa pajak, terlebih dahulu dilakukan pemasangan aplikasi e Nofa pada perangkat.
Cara memasang aplikasi e Nofa Pajak pada perangkat komputer tidaklah sulit. Berikut adalah cara instalasi aplikasi e Nofa Faktur Pajak:
- Download installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer
- Install file EtaxInvoice.exe. pada komputer yang terhubung ke internet
- Setelah proses instalasi selesai, akan dilakukan pembaruan secara otomatis. Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser Anda, agar dapat langsung mengajukan permohonan NSFP untuk badan usaha.
Dengan cara yang tepat, mengurus pajak perusahaan pun tak ada kendala.
- Mengunduh Sertifikat Elektronik Terlebih Dahulu
Agar dapat melakukan permohonan NSFP, Anda harus mengunduh Sertifikat Elektronik melalui browser.
Jika menggunakan browser Chrome, Anda hanya perlu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar, klik “pengaturan lanjutan”, lalu klik “kelola sertifikat”, terakhir klik “impor”.
Cara Install atau Memasang Sertifikat Elektronik di Browser (e Nofa Online)
Untuk memulai proses instalasi Sertifikat Elektronik dari e Nofa online, harus melakukan klik sebanyak dua kali pada file sertifikat yang telah disimpan tersebut di atas.
Ketika proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol ‘Next’ pada kotak dialog ‘Certificate Import Wizard’.
Selanjutnya, pada bagian form ‘Private Key Protection’, masukkan passphrase/password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.
Lalu klik ‘Next’ hingga proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah selesai.
Setelah semua langkah selesai, Sertifikat Elektronik pajak sudah terimport.
- Mulai Cara Meminta NSFP pada e Nofa Pajak atau e-Nofa DJP Online
Setelah Sertifikat Elektronik diimpor, Anda harus melakukan langkah berikut:
- Mendaftar masuk atau login di web e Nofa pajak, https://efaktur.pajak.go.id/, masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
- Setelah masuk, klik “Permintaan NSFP” pada aplikasi eNofa / e Nofa / e-Nofa Online.
- Kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser. Berikut ini adalah cara download atau cara instal Sertifikat Elektronik eFaktur.
- Lalu ajukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.
- Lengkapi data Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak apabila ini merupakan baru pertama kalinya mengajukan permintaan NSFP. Lalu klik “Proses”.
- Kemudian konfirmasi dengan memasukkan “Password eNofa” pada aplikasi eNofa / e-Nofa / e Nofa OnlineAnda. Berikutnya akan muncul keterangan apabila permohonan NSFP berhasil dan siap dicetak.
Begitulah cara untuk mengajukan NSFP melalui aplikasi e Nofa Pajak.
Dengan sistem Faktur Pajak berbasis elektronik, proses penerbitan NSFP untuk PKP menjadi lebih terpantau dan sistematis.
Itulah penjelasan tentang apa itu e Nofa atau e nofa dan cara penggunaan aplikasi e Nofa yang dapat Anda simak untuk membuat e-Nofa.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari cara membuat sertifikat tanah lewat notaris!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com