Rumah247.com – Ketika hendak membeli hunian, selain melalui perorangan Anda juga bisa mencari tempat tinggal terbaik di developer perumahan. Biasanya setiap pengembang memiliki beberapa tipe rumah yang akan ditawarkan dan membantu calon pembeli mulai dari survei lokasi, proses pembayaran baik secara KPR maupun cash keras, sampai pembangunan hunian.
Namun tidak terbatas sampai di situ, ada sejumlah hak dan kewajiban developer perumahan yang harus Anda tahu agar terhindari dari oknum pengembang nakal. Melalui artikel ini, tim Rumah.com akan membahas secara lengkap mengenai
Definisi Developer Perumahan
Fungsi dan Tugas Developer Perumahan
Jenis-Jenis Developer Perumahan
Hak dan Kewajiban Developer Perumahan
Tanggung Jawab Developer Perumahan
Definisi Developer Perumahan
Developer atau pengembang perumahan bisa dimiliki swasta atau pemerintah dan bertanggung jawab dalam pembangunan. (Foto: iStock – Romolo Tavani)
Developer perumahan adalah instansi atau pelaku usaha yang mengembangkan sebuah area atau kawasan dengan membangun hunian seperti rumah atau apartemen. Developer atau pengembang perumahan bisa dimiliki swasta atau pemerintah dan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir seperti membeli tanah, perencanaan, pembangunan, sampai dengan pemasaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan, developer atau perusahaan pembangunan perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi berbagai prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
Sebuah perusahaan developer perumahan sendiri bisa memiliki beberapa proyek pembangunan yang tersebar di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, pengembang umumnya bekerja sama dengan bank untuk memfasilitasi skema KPR bagi konsumen. Selain itu, tiap developer pengembangan yang kredibel harus terdaftar dalam di SIRENG yang dibuat oleh Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum untuk menjamin legalitas mereka.
Itulah definisi developer perumahan yang wajib Anda tahu. Dalam mencari rumah Anda juga harus memperhatikan kredibilitas developer perumahan itu sendiri agar tidak salah pilih. Berikut daftar perumahan dari developer terbaik dan terpercaya di kawasan Bintaro di bawah Rp1 miliar di sini!
Fungsi dan Tugas Developer Perumahan
Jika pembayaran angsuran lancar, developer perumahan harus segera menyelesaikan pembangunan hunian. (Foto: iStock – John Lamb)
Fungsi utama dari developer perumahaan adalah sebagai instansi yang menyediakan dan membuat tempat tinggal layak sesuai dengan permintaan pasar. Pengembang dapat membangun hunian secara mandiri atau bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi.
Sementara itu, tugas developer perumahan adalah mengerjakan proses pembangunan tempat tinggal dari awal sampai selesai dan siap dihuni oleh konsumen. Sebuah developer perumahaan sudah seharusnya memiliki tim yang bertugas mengurus seluruh proses pembangunan kompleks perumahan atau apartemen mulai dari mencari lokasi, pembelian tanah, mengurus legalitas lahan, merencanakan proyek dengan stakeholder terkait, pembangunan rumah contoh, marketing, sampai melayani pembayaran konsumen.
Jenis-Jenis Developer Perumahan
Developer perumahan bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan hunian murah. (Foto: iStock – Isayildiz)
Secara garis besar, developer perumahan bertugas untuk membangun rumah bagi konsumen yang telah membelinya. Namun jika melihat dari jenis perumahan yang dikerjakan, berikut 2 jenis developer yang ada di Indonesia:
Developer Perumahan Subsidi: pengembang perumahan yang bertugas membangun tempat tinggal untuk program rumah subsidi dengan harga terjangkau dari pemerintah. Hasil dari tempat tinggal yang dibangun memiliki harga jual di bawah pasar dan akan dijual pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna menyediakan hunian terjangkau.
Developer Perumahan Biasa: jenis pengembang yang membangun rumah non-subsidi atau komersil. Hunian yang dibangun tidak mendapat bantuan dari pemerintah dan harga jual tergantung pada lokasi, luas tanah, sampai tipe bangunan.
Tips Rumah247.com
Ketika membeli hunian, pastikan developer perumahan memberikan garansi rumah yang akan menjamin perbaikan jika terdapat kerusakan pada bangunan.
Hak dan Kewajiban Developer Perumahan
Seorang pengembang wajib membangun rumah sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
Setiap konsumen yang membeli rumah melalui developer perumahan memiliki hak untuk mendapatkan hunian sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan membayar biayanya tepat waktu. Tidak hanya konsumen, pihak pengembang pun juga memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apa saja? Berikut penjabarannya:
1. Hak Developer Perumahan
Berdasarkan UUPK Pasal 6, pihak developer perumahan sebagai pelaku usaha memiliki hak antara lain:
Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Developer Perumahan
Selain memiliki hak yang harus diterima, pengembang juga harus memenuhi kewajibannya pada konsumen sesuai dengan Pasal 7 UUPK di antaranya:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Tanggung Jawab Developer Perumahan
Dalam menjalankan bisnis, developer perumahan bertanggung jawab membawa nama baik profesi sehingga harus memberi pelayanan terbaik. (Foto: iStock – Kokouu)
Dari penjelasan sebelumnya, Anda telah memahami apa saja hak dan kewajiban dari developer perumahan sehingga sebagai konsumen berhak untuk menuntut kinerja yang baik. Belum selesai, pahami juga apa saja tanggung jawab pihak pengembang properti ketika melayani konsumen.
Adapun setiap developer resmi harus terdaftar dalam asosiasi pengembang dan terdapat instansi yakni Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia yang mengatur daftar tanggung jawab pelaku usaha melalui Sapta Brata.
Berikut beberapa tanggung jawab developer perumahan yang harus ditaati:
Menjalankan bisnis selalu berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Menjalankan bisnis dengan selalu menjaga keselarasan antara kepentingan bisnisnya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara;
Menjalankan bisnis dengan selalu menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati, dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran;
Melaksanakan bisnisnya selalu menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia dan menjunjung disiplin serta solidaritas organisasi;
Melaksanakan usahanya dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat; dan
Menjalankan bisnis dengan selalu menyediakan servis pada masyarakat sebaik-baiknya.