Download Aplikasi Rumah247

Ada Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga Berisik Malam Hari di KUHP Baru, Cek di Sini!

Rumah247.com – KUHP baru telah disahkan DPR pada Desember lalu, salah satu aturan yang diatur dalam KUHP yakni ketertiban publik. Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 256. Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana maksimal Kategori II atau Rp 10 juta.
Maka dari itu, ketertiban publik di antara para tetangga dan lingkungan rumah menjadi sebuah kewajiban agar kita tidak mengganggu satu sama lain. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai RKUHP ini, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga, Berisik Malam Hari
  • Dasar Hukum KUHP Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga
  • Beberapa Aturan KUHP Baru yang Ramai Dibicarakan
  • Cara Mengajukan Laporan ke Pihak Berwajib Jika Ada yang Melanggar Pasal ini
  • KUHP Baru Mulai Kapan?
Berikut penjelasan detail mengenai pasal mengganggu kenyamanan tetangga dan aturan KUHP baru yang bisa Anda simak di bawah ini.

Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga, Berisik Malam Hari

Pasal kenakalan mengandung isi tentang perbuatan gangguan yang dilakukan orang dan menimbulkan kerugian. (Foto: Unsplash – Galen Crout)
Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.
Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 KUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 KUHP.
Selain kenakalan, KUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
  • membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  • membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal KUHP yang mengatur kenyamanan tetangga bisa melindungi Anda dari tetangga yang berisik di malam hari. Namun, ada baiknya Anda juga mencari hunian yang nyaman dan tidak berisik. Jika Anda sedang mencari rumah di jual di tempat yang tidak bising, cek daftar rumah di kawasan BSD City di bawah Rp1 miliar di sini!

Dasar Hukum KUHP Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga

Dasar hukum tentang mengganggu kenyamanan tetangga ada di pasal 331 dan pasal 265. (Foto: Salisbury University)
Dasar hukum mengganggu kenyamanan tetangga adalah berdasarkan pasal 331 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.
Tak hanya itu, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
  • membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  • membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Tips Rumah247.com

Cek dasar hukum akan pasal mengganggu kenyamanan tetangga di KUHP pasal 331 dan pasal 265.

Beberapa Aturan KUHP Baru yang Ramai Dibicarakan

Ada beberapa aturan KUHP baru yang menimbulkan pro kontra. (Foto: Toronto Carribean Newspaper)
RKUHP baru banyak menjadi perbincangan orang karena adanya kontroversi dalam isinya. Pro kontra yang ada adalah sebagai berikut:
  1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. “Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. “Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.
  1. Pasal soal hukuman mati Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang. Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
  1. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme. Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.
  1. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara “Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'” kata dia. Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas
  1. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.
  1. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.
  1. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Larangan Unjuk Rasa dalam RKUHP Dievaluasi
  1. Larangan unjuk rasa Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.
  1. Aturan soal pelanggaran HAM berat Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan. Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum KUHP baru disahkan tak bisa diadili.
  1. Pasal soal kohabitasi Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
  1. Meringankan ancaman bagi koruptor RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor. Baca juga: Kontras Soroti Berkurangnya Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat di KUHP
  1. Korporasi sulit dihukum Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu. Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi. “Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi. “Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil.

Cara Mengajukan Laporan ke Pihak Berwajib Jika Ada yang Melanggar Pasal ini

Jika mendapatkan pelanggaran KUHP akan pasal mengganggu kenyamanan, anda bisa langsung melapor ke kantor polisi. (Foto: iPleaders)
Untuk melaporkan adanya pelanggaran KUHP akan pasal mengganggu kenyamanan, maka anda dapat mengikuti prosedur berikut:
  • Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
  • Daerah hukum kepolisian meliputi:
  • Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  • Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
  • Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
  • Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
  • Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  • Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  • Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  • Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  • Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

KUHP Baru Mulai Kapan?

KUHP baru akan disahkan pada tahun 2026. (Foto: Point Park)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.
KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles