Rumah247.com – RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni. Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Di mana dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya.
RTLH Adalah
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Sebaliknya, sebuah rumah dikatakan layak huni apabila rumah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).
Pasalnya, rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap orang butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Oleh karena itu, Kementerian PUPR terus berupaya menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat melalui berbagai program pemerintah dan fasilitas pembiayaan perumahan, salah satunya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kriteria RTLH
RTLH adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yakni rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak andal, luas tidak sesuai standar per orang, dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya. Oleh karenanya, yang termasuk kriteria RTLH adalah:
Program Bantuan RTLH
Demi pengentasan RTLH, Pemerintah meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan metode padat karya tunai (PKT) atau cash for work. Metode PKT dijalankan untuk melibatkan masyarakat setempat dalam program perumahan ini sehingga memberdayakan dan membuka lapangan kerja di daerah.
Penyaluran program BSPS ditujukan untuk membuat RTLH milik masyarakat yang kurang mampu menjadi lebih baik, layak huni, dan sehat. Dalam pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia juga tidak ada pungutan biaya apapun. Program ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 115 Tahun 2022 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS tahun anggaran 2022. Penetapan besaran nilai BSPS sendiri terbagi menjadi tiga yaitu:
- Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta yang digunakan Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja per unit rumah
- Untuk lokasi di kawasan datar di perkotaan dan pedesaan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp23,5 juta dengan rincian Rp18,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.
- Lokasi penyaluran BSPS di kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp40 juta. Rinciannya Rp35 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang.
Berkas Persyaratan RTLH
Guna memiliki rumah yang layak huni, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya, rumah harus memiliki ketahanan dan keselamatan bangunan yang dilihat dari keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan, serta ikatan antar komponennya.
Dari sisi non struktur, rumah juga harus memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap, dan berbagai hal teknis lainnya untuk menjamin keandalan bangunan dan bisa melindungi penghuni maupun berbagai perabot di dalamnya. Rumah pun harus memenuhi kecukupan luas ruang untuk seluruh penghuni.
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap penghuni minimal bisa memiliki area seluas 7,2 m2 di rumahnya dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Rumah juga harus memiliki akses sanitasi yang layak dengan tersedianya mandi cuci kakus (MCK), septic tank, saluran pembuangan air kotor dan limbah, dan tempat sampah.
Lalu pada kasus Rumah Tidak Layak Huni yang ingin mendapat bantuan, beberapa syarat pengajuan berkas RTLH adalah sebagai berikut:
Selain syarat berupa dokumen di atas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS/Bantuan Swadaya, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum Kabupaten, bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng.
Alur Pengurusan RTLH
Secara prosedur, warga dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan sesuai domisili untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program. Nantinya, kelurahan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKPD) wilayah selaku pelaksanaan kegiatan. Adapun alur pengurusan RTLH adalah:
- Membuat surat permohonan secara mandiri
- Menyiapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan
- Mengurus Surat Keterangan Miskin dari kantor desa
- Meminta rekomendasi dari kantor desa
- Meminta rekomendasi dari kantor camat
- Menggabungkan semua dokumen ke dalam satu berkas yang disertai sampul depan
- Menyerahkan berkas proposal ke bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai domisili
Punya anggaran yang terbatas untuk membangun atau merenovasi rumah? Simak rekomendasi model rumah sederhana tapi bisa jadi indah lewat video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com