Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Pajak Sewa Tanah dan Cara Menghitungnya, Wajib Tahu!

Rumah247.com – Menyewa tanah merupakan solusi bagi Anda yang memiliki bujet terbatas dalam membeli suatu bidang tanah. Menyewa tanah pun sama dengan membeli tanah dikenakan pajak bagi penyewa dalam memotong hasil penyewaan tanah.

Pajak sewa tanah dikenakan dengan pajak PPh final sebesar 10%. Lalu, bagaimana cara membayar pajak sewa tanah dan cara menghitungnya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai KPR FLPP dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Apa Itu Pajak Sewa Tanah?

Pajak sewa tanah adalah penghasilan dari penyewaan sebuah tanah akan dikenakan beban pajak dari negara. Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 Ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang akan dikenakan sebesar 10%. Pajak akan dikenakan atas hasil penyewaan nilai bruto dari harga sewa tanah tersebut.

Selain itu, jika anda adalah pelaku PKP (Pengusaha Kena Pajak)  anda harus wajib menerbitkan faktur dari harga sewa tanah dengan pengenaan PPn yang sifatnya final. PPn yang dikenakan sebesar 11% sesuai dengan perubahan tarif PPn yang berlaku di tahun 2022 ini.

Pajak tidak hanya dikenakan untuk sewa tanah saja. Namun saat Anda membeli rumah akan dikenakan pajak. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual di Denpasar dibawah Rp1 miliar. Temukan di sini daftar huniannya!

Aturan Hukum Pajak Sewa Tanah

Sesuai dengan Undang-undang perpajakan sewa properti terdapat dalam PPh Pasal 4 ayat (2).

Objek pajak yang terdapat dalam PPh Pasal 4 ayat 2, di antaranya adalah:

Maka pajak PPh yang dikenakan dalam sewa tanah bersifat final dengan undang-undang yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Sewa Tanah

Agar anda mendapatkan pemahaman akan pengenaan pajak atas sewa tanah. Berikut contoh simulasi atas biaya pajak PPh dari sewa tanah sebagai berikut:

PT A ingin menyewa tanah dari PT B dengan harga sewa setahun sebesar Rp 100.000.000 dan biaya perawatan sebesar Rp 10.000.000, berapa pajak yang dibebankan oleh PT B atas penghasilan sewa tanah dari PT A?

PT B harus mengeluarkan pajak PPh seperti perhitungan berikut:

Biaya Sewa per tahun: 100.000.000

Biaya perawatan: 10.000.000

PPh: 10%

100.000.000 + 10.000.000 x 10% = 11.000.000

Maka pajak PPh yang harus dibayarkan oleh PT B sebesar Rp 11.000.000 setiap tahun. Dalam hal ini PT A wajib memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh tersebut. Sedangkan PT B yang membayar wajib untuk melaporkan penghasilannya dalam laporan SPT Tahunan.

Ketentuan Penyewa dan Pemilik Tanah dalam Pajak Sewa

Dalam pengenaan pajak sewa tanah, selaku penyewa dan pemilik memiliki tanggungan masing-masing dalam pajak sewa tanah. Berikut ketentuannya sebagai berikut:

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles