Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Pajak Sewa Gedung dan Cara Menghitungnya, Wajib Tahu!

Rumah247.com – Dalam menyewa sebuah bangunan atau properti lainnya Anda harus mengetahui tentang pajak yang harus dikeluarkan. Pajak sewa gedung dikenakan saat Anda menyewa gedung perkantoran, sewa pertokoan, sewa area komersial dan tempat usaha, sewa gedung tempat tinggal atau apartemen dan yang terakhir sewa gedung pertemuan (convention hall).

Lalu, pajak yang dikenakan dalam menyewa gedung termasuk dalam pajak apa dan cara menghitungnya bagaimana sih? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan pajak sewa gedung, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai pajak sewa gedung dan cara menghitungnya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Apa Itu Pajak Sewa Gedung?

Pajak sewa gedung adalah biaya wajib yang harus dibayarkan oleh penyewa. Pajak yang harus dibayarkan terdapat dua jenis, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Dimana ketentuan tersebut berlaku apabila pihak penyewa tanah atau bangunan adalah Badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, Bentuk usaha tetap, Kerjasama operasi, dan Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Dimana membayar pajak sewa diwajibkan untuk turut berkontribusi membangun negara. Dalam membayar pajak sewa bangunan pun juga ada ketentuan dan aturannya sendiri yang akan dijelaskan selanjutnya di bawah ini.

Pajak tidak hanya dikenakan untuk sewa gedung saja. Namun saat Anda membeli rumah akan dikenakan pajak. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual di Medan dibawah Rp1 miliar. Temukan di sini daftar huniannya!

Aturan Pembayaran Pajak Sewa Gedung

Setelah anda mengetahui apa itu pajak sewa gedung, ada aturan yang harus anda ketahui dalam membayar pajak tersebut. Dilansir dari situs Kemenkeu.go.id jika penyewa adalah Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak, maka mekanismenya adalah pembayaran sendiri. Artinya pemilik tanah lah yang akan menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh. Berikut aturan pembayaran pajak sewa gedung antara lain:

Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan diantaranya :

Cara Menghitung Pajak Sewa Gedung

Dalam menghitung pajak sewa gedung adalah Anda harus mengetahui terlebih dahulu Besaran masing-masing PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN adalah 10%.

Berikut simulasi penghitungannya:

Perusahaan A membayar harga sewa kantor ke PKP sebesar Rp30.000.000 per tahun, maka tarif PPh sewa gedung kantor adalah:

10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000

Lalu perusahaan A sebagai penyewa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan ini dan memberikan bukti potongnya ke pemilik tanah/bangunan.

Sementara pihak PKP sebagai pemilik bangunan/tanah memotong PPN dengan besaran:

10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000

Maka keseluruhan biaya sewa per tahun yang harus dibayarkan oleh penyewa gedung adalah:

Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2)

Rp 30.000.000 + Rp 3.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 30.000.000

Cara Membayar Pajak Sewa Gedung

Bagi anda sebagai penyewa gedung, setelah Anda membayarkan biaya sewa beserta pajak, pemilik tanah lah yang akan menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh dengan ketentuan:

Sementara jika penyewa masuk dalam kategori Pemotong Pajak seperti badan pemerintah, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri atau orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, maka pembayaran PPh menggunakan mekanisme pemotongan dengan ketentuan:

Pihak penyewa yang akan memotong Pajak Penghasilan, yakni sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles