Rumah247.com – Pembiayaan syariah saat ini menjadi alternatif bagi banyak orang terutama mereka yang beragama Islam. Berdasarkan definisinya, pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sehingga dalam menjalankan seluruh kegiatannya harus selalu mengacu prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sehingga dalam menjalankan seluruh kegiatannya harus selalu mengacu prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Kerangka hukum yang jelas dan memadai terhadap sumber pendanaan, pembiayaan dan akad syariah yang menjadi dasar kegiataan perusahaan pembiayaan syariah sejatinya sudah diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam peraturan No: PER-03/BL/2007 tentang Kegiataan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan No: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiataan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, sebagaimana menurut Pasal 1 butir 6 dalam peraturan tersebut adalah “Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN-MUI.”
Secara garis besar hal-hal yang menjadi perbedaan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah terletak pada sistem bunga dengan prinsip bagi hasilnya. Hal ini pula yang membuat produk pada KPR bank konvensional juga berbeda dengan KPR syariah.
Dimana pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan juga terletak pada proses transaksi. Pada pembiayaan konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan pada pembiayaan syariah objeknya adalah transaksi barang.
Jenis Pembiayaan Syariah
Sejatinya pembiayaan syariah merupakan proses peminjaman uang tanpa riba yang tidak berlawanan dengan hukum dan syariat Islam. Sistem inilah yang membedakan pembiayaan syariah dengan pembiayaan lain yang pada umumnya bisa ditemukan.
Pada sistem pembiayaan syariah tidak terdapat bunga di dalamnya. Sangat berlainan dengan pembiayaan pada umumnya yang membebankan bunga pada debitur. Lantas apa saja jenis pembiayaan syariah yang ada di Indonesia?
Pembiayaan konsumtif syariah adalah produk pembiayaan yang bertujuan membantu kebutuhan kebutuhan konsumtif masyarakat sehingga mendukung aktivitas sehari-hari. Pembiayaan konsumtif ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah, ijarah maupun multijasa. Bagi masyarakat, kredit dari pembiayaan ini bisa digunakan untuk pembelian barang konsumsi, kendaraan, sewa rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan lain sebagainya. Beberapa lembaga pembiayaan umumnya mematok plafon kredit sampai Rp400 juta.
Pembiayaan investasi syariah merupakan pembiayaan untuk tujuan investasi tempat usaha, modal usaha atau sarana produksi lainnya sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan investasi syariah memiliki alternatif skema pembiayaan diantaranya jual beli (murabahah) dan leasing syariah (IMBT). Dimana masing-masing memiliki manfaat yakni murabahah dengan margin tetap selama jangka waktu pembiayaan, sementara IMBT memastikan performa keuangan yang lebih baik.
Terakhir ada pembiayaan modal kerja syariah yang merupakan penyediaan dana jangka pendek atau menengah berdasarkan prinsip syariah untuk membantu usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal kerja seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku, dan kebutuhan modal kerja lainnya.
Ada berbagai macam akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Mau punya rumah dan ingin segera akad kredit? Cek pilihan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Pembiayaan Bank Syariah
Selain definisi yang telah dipaparkan di atas, dalam konteks lebih luas maka pembiayaan syariah dalam hal ini lembaga pembiayaan selaku Shahibul Maal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Pasalnya, dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan pembiayaan, perbankan maupun lembaga pembiayaan syariah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting. Pertama aspek syari, dimana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah harus tetap perpedoman pada syariat Islam. Kedua aspek ekonomi, yakni tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi debitur maupun kreditur
Produk Pembiayaan Bank Syariah
Beragam produk pembiayaan bank syariah yang beredar bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam meraih pendanaan baik untuk tujuan pribadi maupun kegiatan usaha. Selain tiga jenis pembiayaan syariah yang sudah disebutkan di atas, masih ada produk pinjaman lain yang harus diketahui. Apa saja?
Ini merupakan fasilitas yang diberikan perbankan berupa pembiayaan jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja seasonal.
Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan ini biasanya diperlukan kepada nasabah koperasi karena nilai transaksinya yang sangat besar.
Pembiayaan take over adalah pembiayaan yang timbul akibat take over terhadap transaksi non syariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah.
Selanjutnya adalah pembiayaan letter of credit yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi import dan eksport nasabah.
Tips Memilih Lembaga Pembiayaan Syariah
Bukan hanya sekedar batasan plafon yang bisa dikucurkan, sebaiknya banyak aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih lembaga pembiayaan syariah. Berikut panduannya!
Sebelum mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga pembiayaan syariah, langkah terpenting adalah kenali lebih dalam perusahaan yang hendak dituju. Calon debitur harus mencari tahu kondisi lembaga yang akan dijadikan tempat pengajuan kredit syariah, apakah cukup tepercaya atau tidak. Ukurannya bisa jadi seberapa banyak nasabah yang dimiliki, kualitas layanan yang prima, sampai banyaknya kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah.
Memilih perbankan atau lembaga pembiayaan syariah dengan reputasi bagus dan kredibel akan menjadi langkah pertama yang bagus. Hal ini semata-mata demi kenyamanan, keamanan, sekaligus kepastian dalam permohonan pinjaman.
Untuk tujuan modal usaha, tentunya seorang pebisnis harus cakap dalam mengamati sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam pembiayaan syariah. Oleh karena itu, pilih perbankan atau lembaga pembiayaan syariah yang dapat memberikan bagi hasil terbaik atau disebut nisbah.
Contoh nisbah atau bagi hasil antara bank syariah dengan nasabah adalah debitur mendapatkan bagi hasil dari tabungan sebesar 55:45. Artinya, debitur mendapat bagi hasil 55% sedangkan bank syariah mendapat 45%.
Dalam mengajukan pinjaman, jangan hanya fokus pada besaran dana yang akan didapatkan. Sebaliknya, perhatikan fitur lain yang diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah penyertaan premi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Jadi, Anda perlu menyeleksi bank mana yang memiliki produk pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan tentunya tidak memberatkan keuangan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah