Rumah247.com – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan KPR Bersubsidi. KPR Bersubsidi ini merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Salah satu KPR subsidi yang akan dibahas dalam artikel kali ini adalah Subsidi Bantuan Uang Muka atau disingkat SBUM. SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Aturan terkait dengan SBUM telah tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Seperti yang dijelaskan dalam aturan tersebut, yang dimaksud SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.
Apa Itu SBUM?
SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian. Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR.
Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. Adapun, KPR SBUM ini masih memiliki kaitan dengan KPR FLPP. Jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, Anda akan otomatis menerima bantuan KPR SBUM ini.
Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah disebutkan, SBUM diberikan untuk jenis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah tapak dan sarusun yang telah siap huni, belum siap huni, ataupun melalui sewa beli.
Subsidi tersebut diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana. Sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang. Hal itu tertera dalam Pasal 9.
Anda harus mengetahui bahwa SBUM ini juga berkaitan dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jadi Anda bisa mengajukan FLPP sekaligus SBUM. Dengan kemungkinan bisa mendapatkan dua jenis subsidi saat hendak membeli rumah, beban cicilan Anda juga semakin ringan.
Dari sisi nilai, besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta dan Rp10 juta, khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Saat ini, tercatat ada sejumlah bank yang telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, terutama Bank BTN.
Pemerintah juga masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga masyarakat mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini.
Syarat Penerima SBUM
Untuk pemilikan Rumah Umum Tapak, Anda bisa diberikan SBUM. SBUM diberikan melalui bank pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada Pengembang. Besaran SBUM inipun ditetapkan oleh menteri.
Secara umum, persyaratan MBR yang bisa mendapatkan SBUM adalah WNI yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah. Untuk lebih rincinya, syarat penerima SBUM adalah:
SBUM bisa menjadi salah satu cara untuk memiliki rumah sendiri dengan harga murah. Namun subsidi dari pemerintah ini hanya ditujukan kepada kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan bagi Anda yang berpenghasilan di atas 8 juta bisa cek daftar hunian di Citayam, Depok berikut ini daftar hunian rumah di Citayam di bawah Rp300 juta di sini!
Langkah-Langkah Penyaluran Dana SBUM
Langkah penyaluran dana SBUM dimulai saat MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM melalui Bank Pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak. MBR yang mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4 juta kepada pengembang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditanda tangani oleh MBR dan pengembang.
Selanjutnya, Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi. Pengajuan permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
Satker melakukan pengujian terhadap:
Kriteria Rumah Subsidi yang Didapat Melalui SBUM
Masyarakat yang membeli rumah bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah. Namun karena rumah tersebut berstatus subsidi, pemerintah pun menentukan sejumlah kebijakan. Beberapa di antaranya tentang luas rumah bersubsidi beserta fasilitasnya.
Aturan terbaru untuk tahun 2022 sebetulnya masih belum ada. Sehingga beleid yang diterbitkan pada tahun 2021 masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Berdasarkan aturan tersebut, batasan luas tanah untuk rumah umum tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara dari segi bangunan atau lantai, luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Kebijakan selanjutnya termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
Bagi Anda yang menginginkan informasi terkait dengan lokasi, harga dan luas rumah KPR Bersubsidi dapat diakses melalui alamat website rumahsubsidi.pu.go.id atau dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mengetahui informasi mengenai perumahan bersubsidi di lokasi yang diinginkan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui lebih detail tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com