Download Aplikasi Rumah247

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Hilang

Rumah247.com – Saat ini para wajib pajak, termasuk Anda, semakin mudah untuk membayar pajak dan tidak perlu lagi menghabiskan waktu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus dokumen. Wajib pajak mulai beralih ke cara yang lebih modern yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu dengan sistem e-Billing. Dengan sistem ini, urusan pajak bisa dilakukan dengan begitu mudah, cepat, dan kapan saja melalui smartphone.

Salah satu ketentuan membayar pajak secara online adalah wajib pajak perlu membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran pajak. Setelah memiliki kode billing atau ID billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak lewat internet banking, ATM, teller bank, dan mesin EDC.

Baca juga: Cara Bayar PBB Online

Namun, beberapa orang pernah kehilangan atau tidak ingat dengan kode billing yang dimilikinya, sehingga tidak bisa melanjutkan transaksi pembayaran pajak. Jika Anda mengalami hal ini, tak perlu merasa panik karena ada cara untuk mengatasinya. Simak cara cetak ulang kode billing pajak yang hilang di artikel ini yang juga akan membahas:

  • Pengertian kode billing atau e-Billing.
  • Cara membuat kode billing atau e-Billing.
  • Cara cetak ulang kode billing atau e-Billing.

1. Pengertian Kode Billing atau e-Billing

 

Dilansir dari situs Pajak, menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang pembayaran pajak secara elektronik, definisi kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode billing ini merupakan serangkaian angka yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan kode unik untuk mengindentifikasi pembayaran wajib pajak.

Sementara itu, yang dimaksud dengan e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan para wajib pajak memperoleh kode billing atau ID billing secara online. E-Billing tidak hanya mempermudah Anda untuk melakukan pembayaran dan berbagai transaksi pajak, tetapi sistem ini juga mempermudah pegawai pajak dalam menangani pembayaran.

 Cara Hitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan Tepat

2. Cara Membuat Kode Billing atau E-Billing 

 

Sebelum adanya e-Billing, wajib pajak harus melalui beberapa langkah untuk menyetor pajak, yang di antaranya adalah mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan mempersiapkan uang tunai. Sesudah adanya e-Billing, Anda hanya perlu membuat kode billing. Simak cara membuat kode billing, berikut ini.

  • Melalui situs DJP online http://djponline.pajak.go.id, jika Anda sudah memenuhi syarat telah memiliki EFIN, berikut ini cara membuat kode billing.

    Login akun DJP Online dan tambahkan hak akses e-Billing.
    Pilih menu Profile Lengkap di bagian kiri website.
    Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah atau Kurang Hak Akses”, lalu klik “Ubah Akses”.

  • Login akun DJP Online dan tambahkan hak akses e-Billing.
  • Pilih menu Profile Lengkap di bagian kiri website.
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah atau Kurang Hak Akses”, lalu klik “Ubah Akses”.
  • Berikut ini aplikasi pajak online atau Application Services Provider (ASP) yang disahkan DJP untuk membuat ID billing berdasarkan surat keputusan pemerintah.

    Online Pajak
    Pajakku
    Solutax
    Jurnal Consulting

  • Online Pajak
  • Pajakku
  • Solutax
  • Jurnal Consulting
  • Anda juga bisa mendapatkan kode billing melalui SMS dan WhatsApp ke nomor resmi DJP, yaitu +6282258888601.
  • Cara selanjutnya untuk mendapatkan kode billing adalah melalui teller bank tertentu yang telah disetujui DJP, yaitu bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank. Anda juga dapat membuat kode billing di Kantor Pos.
  • Anda juga bisa membuat kode billing melalui SSE2 Pajak di situs pajak.go.id atau DJP Online.
  • Jika Anda memiliki akses mudah ke ATM, Anda bisa mencoba membuat kode billing melalui ATM bank Mandiri dan BNI untuk tujuh jenis pajak, contohnya PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan, PPN Dalam Negeri (Masa), dan PPh Final Bruto Tertentu. Sedangkan mesin ATM BCA dapat digunakan untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu atau PP 23 UMKM.
  • Bagi para pelanggan Telkomsel, Anda bisa menggunakan SMS ID billing dengan menekan *141*500# pada ponsel.
  • Anda juga bisa menghubungi nomor kontak layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk meminta kode billing dan melakukan verifikasi data.
  • Cara mudah lainnya untuk membuat kode billing adalah melalui layanan internet banking yang saat ini tersedia pada beberapa bank, yaitu:

    Bank Bukopin
    CIMB Niaga
    BRI
    Bank Permata
    BCA
    Bank UOB
    Maybank
    Bank Danamon
    Bank OCBC NISP

  • Bank Bukopin
  • CIMB Niaga
  • BRI
  • Bank Permata
  • BCA
  • Bank UOB
  • Maybank
  • Bank Danamon
  • Bank OCBC NISP
  • Login akun DJP Online dan tambahkan hak akses e-Billing.
  • Pilih menu Profile Lengkap di bagian kiri website.
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah atau Kurang Hak Akses”, lalu klik “Ubah Akses”.
  • Online Pajak
  • Pajakku
  • Solutax
  • Jurnal Consulting
  • Bank Bukopin
  • CIMB Niaga
  • BRI
  • Bank Permata
  • BCA
  • Bank UOB
  • Maybank
  • Bank Danamon
  • Bank OCBC NISP

Tips Rumah247.com Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda disarankan untuk mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu supaya dapat melakukan pendaftaran, mengajukan permohonan aktivasi EFIN, dan membuat kode billing. 

3. Cara Cetak Ulang Kode Billing atau E-Billing 

 

Ketika Anda kehilangan kode billing pajak, Anda mungkin merasakan beberapa kesulitan, contohnya pada saat membayar tagihan pajak di tahun mendatang. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena sekarang ada solusi untuk mencetak ulang kode billing.

Syarat untuk mencetak ulang kode billing pajak yang telah dibayarkan adalah Anda harus memiliki akun sse.pajak.go.id (versi lama). Selanjutnya, SSP Anda harus dibuat melalui create billing pajak yang bisa dilakukan secara online, yaitu melalui SSE2, SSE2, internet banking, atau melalui kantor pajak. Selanjutnya proses cetak ulang kode billing pajak melalui sse.pajak.go.id dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Membuka situs https://sse.pajak.go.id/.
  • Pilih sistem e-Billing pajak versi pertama.
  • Memasukkan nomor NPWP dan PIN, lalu pastikan Anda telah melakukan register lewat SSE versi lama. Jika belum, segera lakukan pendaftaran.
  • Jika telah login, silahkan masuk ke menu “View Data”.
  • Pilih konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Jika log out atau keluar, cobalah untuk login
  • Pada bagian kolom Billing atau NTPN, silakan isi data kode billing pajak Anda.
  • Klik verifikasi NTPN.
  • Saat kode billing Anda muncul, lakukan screenshot atau cetak kode billing

Nah, setelah masalah kode billing teratasi, Anda sudah bisa tenang. Kini Anda dapat menyelesaikan kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik dan taat pajak. Datangi kantor pajak terdekat jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan seputar pajak, sehingga masalah ini tidak menjadi beban lagi dalam urusan administrasi pribadi atau usaha Anda. Atau jika masih diperlukan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak professional yang kini mudah ditemukan.

Tahukah Anda, pihak bank ternyata membuka pintu negosiasi saat Anda mengajukan KPR? Simak jurus nego selengkapnya di video ini.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles