Rumah247.com – Demi memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, pemerintah gencar mempromosikan program sejuta rumah.
Selain pembelian tunai, masyarakat juga bisa memiliki rumah melalui program kredit rumah murah atau dikenal dengan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program kredit perumahan murah ini bekerjasama dengan 10 Bank Nasional dan 15 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP. KPR Subsidi ini diperuntukkan untuk mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta untuk membeli rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Dengan KPR rumah murah, masyarakat bisa mendapat keleluasaan mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun dengan suku bunga tetap sepanjang masa kredit maksimal 7,25% dan uang muka mulai 1 persen. Harga jual yang dibanderol juga bebas dari biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, apa saja jenis-jenis KPR yang bisa digunakan? Temukan jawabannya di artikel ini karena di dalamnya membahas hal-hal berikut.
- Penyebaran Proyek KPR Rumah Murah
- Syarat Mengajukan KPR Subsidi
- Bank Penyalur KPR Subsidi
- Syarat Alih Kepemilikan Kredit Perumahan Murah
- KPR Syariah, Apa Bedanya dengan KPR Konvensional?
KPR Konvensional
KPR Syariah
Kelebihan KPR Syariah
- KPR Konvensional
- KPR Syariah
- Kelebihan KPR Syariah
- KPR Konvensional
- KPR Syariah
- Kelebihan KPR Syariah
Daripada penasaran, yuk ikuti keterangan selengkapnya.
1. Penyebaran Proyek KPR Rumah Murah
Berdasarkan data yang diperoleh Rumah247.com sepanjang tahun 2016, tercatat ada tujuh provinsi di Indonesia yang menyalurkan kredit perumahan murah terbanyak, yakni Provinsi Jawa Barat (87.091 Unit), Banten (24.671), Kalimantan Selatan (14.430), Riau (14.204), Jawa Timur (13.469), Jawa Tengah (12.324), dan Sumatera Selatan (11.746).
Untuk tahun 2017, harga rumah subsidi telah mengalami kenaikan rata-rata lima persen dibandingkan harga jual tahun 2016. Berikut ini daftar harga jual rumah KPR murah di beberapa daerah.
Kebijakan kredit rumah murah tak hanya menguntungkan konsumen saja, tetapi juga bagi pihak developer. Proyek kredit perumahan murah membuka peluang bisnis untuk pengembang skala kecil dan menengah. Tingginya minat masyarakat akan perumahan subsidi juga meningkatkan penjualan rumah.
2. Syarat Mengajukan KPR Subsidi
Program pembiayaan kredit perumahan subsidi dibuat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga Indonesia. Agar tepat sasaran, pemberian kredit ini harus dilakukan secara selektif. Jika Anda ingin mengajukan KPR Subsidi, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam waktu lima tahun.
- Pastikan kelengkapan persyaratan dan dokumen agar melancarkan KPR sampai pelunasan.
Adapun dokumen yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut.
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Nikah/Cerai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa mencari informasi perumahan subsidi sesuai dengan lokasi yang diinginkan. Biasanya di pameran properti Anda bisa mendapat banyak informasi KPR rumah murah dari beragam pengembang.
Untuk mengajukan KPR Subsidi, pemerintah telah merilis aplikasi elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (e-FLPP). Aplikasi berbasis online ini, pemohon dapat mengajukan kredit perumahan murah dengan lebih cepat, yaitu maksimal tiga hari pelayanan.
3. Bank Penyalur KPR Subsidi
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pastikan juga Anda mendatangi langsung Bank Pelaksana Penyalur FLPP untuk informasi rumah. Saat ini, ada 25 bank yang menyalurkan KPR subsidi atau FLPP. Berikut daftarnya:
Pada bank-bank tersebut, Anda bisa menanyakan perumahan subsidi mana sajakah yang bekerja sama dengan bank-bank tersebut. Anda juga bisa melakukan cara sebaliknya, mencari informasi perumahan bersubsidi dan menanyakan bank mana sajakah yang bekerja sama dengan perumahan tersebut. Jika syarat-syaratnya sudah disetujui baik oleh bank dan pengembang, Anda tinggal melanjutkan proses transaksi seperti biasa.
Panduan Beli Rumah dengan KPR Syariah
4. Syarat Alih Kepemilikan Kredit Perumahan Murah
Rumah KPR murah, baik dalam bentuk rumah tapak atau rumah susun, tidak diperuntukkan sebagai aset investasi. Apabila pemilik ingin menyewakan unit atau mengalihkan kepemilikan harus berdasarkan beberapa alasan spesifik seperti berikut.
5. KPR Syariah, Apa Bedanya dengan KPR Konvensional?
Saat akan mengajukan kredit pemilikan rumah, Anda bisa memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya ialah KPR Syariah. KPR Syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah yang bebas dari bunga dan riba.
Perbedaan paling jelas antara KPR syariah dan konvensional terletak di proses transaksi. Jika KPR konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR syariah bertransaksi barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Dengan demikian, jelas bahwa KPR Syariah melayani proses pembelian rumah tanpa riba.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kredit rumah di bank syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Misalnya, konsumen membeli rumah seharga Rp600 juta dan pihak bank syariah mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Dengan demikian, uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.
Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah.
Hal-hal yang harus Anda ketahui tentang bank konvensional adalah sebagai berikut.
Dari sistem transaksinya, KPR Syariah jelas berbeda dengan KPR Konvensional. Lalu, apa saja hal yang harus Anda tahu tentang KPR ini?
Setelah memahami bagaimana proses transaksi di dalam KPR Syariah, kini Anda harus tahu kelebihan KPR ini dibandingkan KPR Konvensional. Inilah kelebihan KPR Syariah.
Meski proses pengajuan KPR Syariah lebih mudah dengan prinsip Islami, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur.
Kabar baiknya lainnya, rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah, lho. Simak cara mengajukannya di video berikut ini.
Kini ada banyak lembaga perbankan yang menawarkan produk KPR Syariah. Selain bank Muamalat, beberapa bank besar di Indonesia juga mulai membentuk lembaga perbankan syariah yang menyediakan produk KPR Syariah. Bandingkanlah program KPR yang ditawarkan setiap bank untuk mendapatkan program yang sesuai dan optima.
Sebagai contoh KPR dari Bank Syariah Mandiri, KPR BRI Syariah dan KPR BNI Syariah. Selain membeli rumah, pinjaman kredit KPR syariah juga bisa dimanfaatkan untuk membangun, merenovasi rumah, dan membeli tanah kavling serta rumah inden.
Salah satunya ialah KPR Griya Ib Hasanah menjadi produk KPR BNI Syariah. KPR BNI Syariah ini menawarkan promo uang muka ringan dan proses pengajuan yang relatif cepat.