Download Aplikasi Rumah247

Kenali Dua Jenis Bunga KPR

Bagi Anda yang berencana membeli rumah baru pertama kali, sangat disarankan untuk mengerti betul seluk-beluk prosedur yang berlaku mulai dari urusan legalitas dan pembiayaan, terutama jika Anda memutuskan untuk membelinya dengan cara diangsur alias memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebelum melakukan survei ke sejumlah bank yang punya produk KPR, terlebih dulu Anda harus mengenali syarat-syarat dokumentasi yang diperlukan, pengertian dari KPR, hingga dua tipe bunga cicilan yang umum ditawarkan bank.

Nah, demi menambah wawasan Anda, berikut Rumah247.com jelaskan dua jenis bunga yang wajib Anda pilih salah satunya ketika mengajukan KPR.

Artinya bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit. Dengan bunga mengambang, besarnya jumlah bunga yang harus Anda bayar dapat berubah-ubah sesuai dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank.

Apabila bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 8%, maka selama jangka waktu kredit bunga dapat turun menjadi 7% atau bahkan naik menjadi 12%. Umumnya, bank menetapkan besarnya suku bunga mengambang setiap bulan.

Apabila terjadi perubahan suku bunga maka bank akan menginformasikannya kepada Anda secara tertulis. Bunga mengambang sendiri ditetapkan mengikuti kondisi bunga pasar. Jika bunga pasar berubah, maka bunga KPR mengambang akan ikut berubah.

(Rumah KPR minimalis di Bogor)

Dengan bunga tetap, Anda akan membayar besarnya bunga yang sama selama jangka waktu yang diperjanjikan. Apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan bunga sebesar 10%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 10%.

Dengan kata lain, jika menggunakan bunga tetap, apapun perubahan dalam bunga pasar tidak akan mempengaruhi besarnya jumlah bunga pinjaman. Tapi prakteknya, bank biasanya menggunakan bunga tetap pada satu sampai dengan lima tahun pertama masa kredit KPR saja.

Setelah masa bunga tetap selesai, bank akan kembali ke bunga mengambang yang mengikuti tingkat bunga pasar yang berlaku. Ini metode penetapan bunga yang saat lazim digunakan di hampir semua produk KPR di bank.

Secara umum ada 2 metode perhitungan bunga KPR, yaitu efektif dan flat.

Bank menghitung bunga berdasarkan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Jumlah bunga adalah perkalian tingkat suku bunga dengan sisa pokok pinjaman.

Karena setiap bulan saldo pokok pinjaman akan berkurang seiring dengan pembayaran cicilan, maka dalam metode efektif Anda akan membayar jumlah bunga yang terus menurun setiap bulannya.

Disebut metode efektif karena pada dasarnya Anda selaku debitur membayar bunga hanya atas sisa pinjaman yang masih dimiliki dan bukan membayar bunga atas dasar plafon pinjaman.

(Simak Rumah247.com/review untuk mengetahui informasi lengkap seputar proyek perumahan baru di Indonesia)

Metode efektif dimodifikasi dengan metode anuitas yang mengatur supaya jumlah angsuran pokok dan bunga yang dibayar senantiasa sama setiap bulan.

Dalam pembayaran angsuran tersebut terdapat komponen pokok dan bunga, dimana dengan metode annuitas jumlah pembayaran pokok dan bunga akan disesuaikan sedemikian rupa, sehingga jumlah total pembayaran angsuran tetap sama setiap bulannya.

Porsi pembayaran bunga yang menurun akan dikompensasikan dengan porsi pembayaran pokok yang meningkat. Biasanya Bank memiliki aplikasi software yang secara otomatis menghitung bunga anuitas.

Bank menghitung bunga berdasarkan pokok pinjaman awal, bukan berdasarkan sisa pinjaman debitur. Dengan metode ini, Anda membayar jumlah bunga yang tetap sama setiap bulan lantaran pokok pinjaman yang dijadikan faktor pengali (plafon) dari bunga tidak berubah.

Ini berbeda dengan metode efektif dimana jumlah bunga menurun setiap bulan sejalan berkurangnya saldo pinjaman.

Jumlah total pembayaran dari pokok dan bunga setiap bulan sama besarnya. Demikian juga porsi pokok dan porsi bunga dalam total cicilan setiap bulan tidak berubah.

Terakhir yang perlu Anda pahami, metode perhitungan bunga akan mempengaruhi besar kecilnya angsuran bunga yang harus Anda bayar sebagai debitur atas kredit yang diberikan bank.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles