Download Aplikasi Rumah247

Pajak, Definisi, Jenis, dan Fungsinya

Rumah247.com – Mendengar kata pajak, terasa seperti beban atau biaya yang mau tidak mau harus kita tanggung karena wajib dibayar bahkan ada yang dibebankan secara rutin. Namun apakah Anda mengetahui tentang apa itu pajak, mulai dari definisi, ciri-ciri, jenis-jenis, serta fungsinya dengan jelas?

Untuk itu kami akan mengulas tentang seluk-beluk pajak pada artikel ini, yang terdiri dari:

  • Definisi Pajak
  • Ciri-Ciri Pajak

    Pajak merupakan kontribusi wajib
    Pajak bersifat memaksa
    Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung
    Pajak berdasarkan undang-undang

  • Pajak merupakan kontribusi wajib
  • Pajak bersifat memaksa
  • Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung
  • Pajak berdasarkan undang-undang
  • Pajak dari Sisi Ekonomi
  • Pajak dari Sisi Hukum
  • Siapa yang Perlu Membayar Pajak
  • Jenis-jenis Pajak

    Pajak berdasarkan sistem pemungutan
    Pajak berdasarkan instansi pemungut

  • Pajak berdasarkan sistem pemungutan
  • Pajak berdasarkan instansi pemungut
  • Fungsi Pajak

    Fungsi anggaran
    Fungsi regulasi
    Fungsi stabilitas
    Fungsi redistribusi pendapatan

  • Fungsi anggaran
  • Fungsi regulasi
  • Fungsi stabilitas
  • Fungsi redistribusi pendapatan
  • Pajak merupakan kontribusi wajib
  • Pajak bersifat memaksa
  • Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung
  • Pajak berdasarkan undang-undang
  • Pajak berdasarkan sistem pemungutan
  • Pajak berdasarkan instansi pemungut
  • Fungsi anggaran
  • Fungsi regulasi
  • Fungsi stabilitas
  • Fungsi redistribusi pendapatan

Definisi Pajak

 

Definisi umum pajak adalah iuran atau pungutan yang dibebankan kepada warga negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak adalah pungutan wajib yang diperoleh dari rakyat kepada pemerintah atau negara untuk kepentingan umum. Tentunya uang yang dibayarkan oleh warga negara menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang dananya akan dikelola untuk pembangunan infrastruktur di pusat dan di daerah.

Ciri-Ciri Pajak

 

Bedasarkan definisi yang telah disebutkan, pajak memiliki 4 ciri-ciri utama berikut ini.

Setiap orang, tterutama warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Secara hukum, pajak wajib dibayar, jadi ketika ada warga negara dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, orang tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, denda, atau hukuman secara pidana.

Ketahui Cara Bayar PBB sebelum Jatuh Tempo 31 Agustus

Berapapun jumlah pajak yang dibayarkan, wajib pajak tidak bisa langsung menerima imbalan dari biaya yang telah dikeluarkan.

Pajak diatur dalam undang-undang negara, termasuk detail tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Pajak dari Sisi Ekonomi

 

Dilihat dari sisi ekonomi, pajak memiliki dampak ekonomis secara mikro dan makro berupa peralihan kekayaan serta pengurangan kesejahteraan individu. Hal ini menggambarkan bahwa pajak menyebabkan adanya dua perubahan situasi secara signifikan, yaitu:

Pajak dari Sisi Hukum

 

Sementara itu, dilihat dari sisi hukum, pajak terjadi akibat adanya suatu perjanjian yang melibatkan individu dan negara atas dasar undang-undang untuk melaksanakan kewajiban menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Siapa yang Perlu Membayar Pajak

 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seluruh WNI terikat dengan pajak. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak yang dimaksud.

Contohnya, jika Anda tidak memiliki harta seperti hunian atau kendaraan bermotor pribadi, Anda tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor. Begitu pula jika Anda memiliki penghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan, Anda pun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Lain ceritanya jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta per bulannya, Anda diwajibkan membayar pajak dan menjadi wajib pajak.

Jenis-jenis Pajak

 

Setidaknya, ada 2 golongan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari para wajib pajak, yaitu:

Berdasarkan tata cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua yaitu:

  • Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan secara langsung atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, serta dikenakan secara berkala pada waktu-waktu tertentu. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan atau dibebankan pada suatu peristiwa atau aktivitas tertentu. Contohnya Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.

Baca juga: 5 Investasi Jangka Pendek Terbaik untuk Pemula

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemungutan pajak dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya adalah PPh, PPn, bea meterai, bea masuk atau keluar, cukai, PBB, pajak migas, serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pajak ini terbatas hanya untuk masyarakat daerah setempat sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Contohnya adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar.

Tips Rumah247.com Pahami jenis pajak yang harus Anda bayar dan cari tahu tenggat waktu pembayarannya untuk menghindari sanksi atau denda. 

Fungsi Pajak

 

Berikut ini fungsi pajak yang merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.

Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran negara. Untuk bisa membiayai pengeluaran yang dimaksud, negara harus melakukan penganggaran untuk memastikan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan negara.

Pajak yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah juga berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Dalam hal ini, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya dalam rangka menarik investasi modal, di dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak.

Untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Dengan kebijakan-kebijakan ini, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

Ada banyak keuntungan membayar PBB secara online. Simak lebih lengkap di video ini.

 

Dengan adanya pajak, pemerintah bisa memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas perekonomian negara, sehingga mampu mengendalikan laju inflasi. Pemerintah juga dapat mengatur peredaran uang di masyarakat dengan melakukan pemungutan atau penggunaan pajak secara efektif dan efisien.

Jika terjadi peningkatan pada pajak, jumlah uang yang beredar akan menurun dan inflasi tidak terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara sedang deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak.

Pajak yang dipungut oleh negara juga berfungsi sebagai penyaluran kembali atau redistribusi untuk pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pajak akan digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan umum dan pembangunan, sehingga menciptakan lapangan kerja baru, yang akhirnya akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles