Download Aplikasi Rumah247

Pengertian BI Checking Kol dan Status Kolektibilitas Sesuai Tingkatan

Rumah247.com – Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan sering disebut dengan istilah status kolektibilitas atau juga dikenal BI checking Kol. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur. 

Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.

SLIK memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman. 

Perlu Anda ketahui, kalau skor BI Checking Anda besar maka semakin buruk penilaian dan semakin sulit untuk mengajukan pinjaman. Akan tetapi jika Anda memiliki skor BI Checking rendah, artinya penilaian kredit Anda baik dan akan semakin mudah untuk mengajukan pinjaman.

 

BI Checking Kol

Bi Checking Kol adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status atau lima kol dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni Kol-1 (LANCAR), Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS),Kol-3 (KURANG LANCAR), Kol-4 (DIRAGUKAN), danKol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Cek penjelasannya!

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. 

Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.

Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Pada tahap ini, Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. 

Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Cara Cek BI Checking

Anda bisa dengan mudah dan langsung mengecek skor kredit sendiri informasi SLIK melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut cara mengecek skor kredit melalui laman idebku.ojk.go.id. Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  • Klik tombol pendaftaran
  • Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  • Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  • Klik Selanjutnya
  • Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  • Nantinya ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  • Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Sekarang Anda sudah paham apa itu BI checking kol. Sebelum Anda mengajukan KPR di bank untuk membeli rumah, ada baiknya mengecek status kolektibilitas Anda di OJK. Apabila sudah dicek dan hasilnya kol 1, Anda bisa memilih daftar hunian cantik di Taman Galaxi, Bekasi berikut ini!

Cara Pemutihan BI Checking

Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di BI Checking atau pemutihan BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah langkah-langkah di bawah ini.

Tips agar BI Checking Aman

Kredit macet memang bisa terjadi dalam urusan kepemilikan properti. Kekhawatiran ini semakin besar khususnya di kalangan milenial yang belum berpengalaman mengelola keuangan dengan baik. Lantas, bagaimana siasat untuk menghindari kredit macet agar status BI Checking tetap aman?

Jika Anda baru saja mengajukan kredit perumahan (kurang dari dua tahun), maka skor kredit Anda masih tercatat positif. Meski demikian, jangan coba-coba menambah pinjaman dengan mengajukan kartu kredit.

Sebab, memiliki kartu kredit akan memicu pemiliknya untuk berbelanja barang-barang di luar daya belinya. Semakin bertambah jumlah tagihan angsuran per bulan, maka akan semakin besar pula risiko kredit macet yang menghantui Anda. Status BI Checking Anda jadi taruhannya.

Salah satu kebiasaan yang memicu kredit macet yang mempengaruhi status BI Checking adalah telat membayar tagihan bulanan. Tidak hanya untuk angsuran kredit KPR, tapi juga untuk tagihan listrik, telepon pascabayar, dan lain sebagainya.

Biasakan untuk membayar semua tagihan bulanan tepat waktu dengan jumlah maksimum yang Anda mampu. Manfaatkan aplikasi pengingat yang ada di ponsel pintar untuk membantu Anda melakukan hal ini.

Tidak perlu bingung! Kenali apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari sertifikat HGB melalui video yang menarik berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles