Rumah247.com – Pesta demokrasi Indonesia akan kembali digelar 2024 silam. Selain memilih wakil rakyat di tingkat DPRD sampai DPR, momen 5 tahun sekali ini juga akan menentukan siapa Presiden Indonesia selanjutnya. Agar proses pemilu berjalan dengan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya akan merekrut panitia dengan membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024. Apa saja tugas PPS Pemilu dan syarat untuk ikut serta? Simak pembahasan selengkapnya melalui artikel di bawah ini:
Pendaftaran PPS Pemilu 2024

PPS Pemilu 2024 adalah singkatan untuk Panitia Pemungutan Suara. Sesuai dengan Regulasi Pemilu 2024 yang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS Pemilu dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, dan lainnya.
Mereka yang terpilih sebagai PPS Pemilu 2024 memiliki beberapa tugas antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara sampai melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS pada masyarakat.
Sejak dilantik, masyarakat yang terpilih sebagai PPS Pemilu 2024 akan memiliki masa kerja kurang lebih 4 bulan termasuk mengawal jalannya proses pemilihan umum dari awal sampai akhir. Selain mendapatkan berbagai tugas, kewajiban, dan wewenang, PPS Pemilu 2024 juga berhak atas gaji sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.
Perlu diketahui, gaji yang diterima setiap PPS Pemilu 2024 berbeda tergantung pada tugas dan tanggung jawab yang diemban seperti rinciannya berikut:
Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

Seiring berkembangnya era digital, pendaftaran PPS Pemilu 2024 kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring. Masyarakat bisa mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat siakba.kpu.go.id. Tidak sulit, Anda cukup mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan melalui situs resmi SIAKBA. Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Setelah melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, Anda perlu menunggu beberapa hari sampai hasil verifikasi keluar.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 memang sudah lewat. Namun jangan lupa Anda wajib menjadi pemilih dan ikut serta dalam Pemilu 2024 terdekat dari tempat tinggal Anda. Jika Anda masih mencari tempat tinggal yang tempat di Denpasar Selatan. Berikut daftar hunian di jual yang bisa jadi referensi Anda!
Syarat Mendaftar PPS Pemilu 2024

PPS Pemilu 2024 diharapkan mampu bekerja menyelenggarakan pemilu dan pemilihan serentak berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Karena itu, seleksi pendaftaran PPS Pemilu 2024 harus dibuat ketat untuk menjaring SDM yang mumpuni. Masyarakat yang berminat mendaftarkan dirinya, sebaiknya perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pemilu memang baru akan dilaksanakan tahun depan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan serangkaian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 agar bisa menyiapkan panitia terpilih dengan lebih matang. Dimulai sejak 2022 lalu, inilah rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:
(18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
(18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
(19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
(30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
(30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
(11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com


