Rumah247.com – Take over KPR bisa jadi opsi lain apabila Anda ingin membeli rumah di lokasi tertentu dengan harga relatif miring. Sebab membeli rumah yang sedang dicicil atau dengan cara take over kredit, acapkali disebabkan si pemilik rumah atau penjual sedang butuh uang dalam waktu cepat.
Secara sederhana dapat dipahami sebagai proses pembelian rumah yang sebenarnya masih dalam proses cicilan oleh pemilik. Hal ini bisa saja terjadi ketika pemilik lama hendak membeli rumah baru yang lebih sesuai kebutuhan atau karena membutuhkan biaya mendesak sehingga harus mengalihkan KPR mereka. Nah, jika Anda tertarik membeli rumah dengan sistem ini, mari simak pembahasan poin-poin di bawah ini:
Mengenal Sistem Take Over KPR dan 3 Jenisnya
Take over KPR adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi karena nasabah merasa beban cicilan yang terlalu berat akibat bunga mengambang yang berlaku setelah masa bunga fix habis.
Sama halnya dengan proses KPR biasa, sistem ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang ketat, dan melibatkan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. Selain itu, tahukah Anda kalau ternyata ada 3 jenis sistem. Berikut ini penjelasannya:
Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
Jenis take over yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal.
Take over seperti ini juga bisa dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Biasanya, proses pengalihan antar bank ini akan lebih cepat daripada saat pengajuan pertama, karena Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah Anda.
Memilih Take Over Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan
Ada banyak alasan orang-orang memilih untuk membeli rumah dengan cara ini, bisa jadi karena mencari bunga rendah, atau mencari harga miring. Apa pun itu, biaya membeli rumah tetap saja tidak sedikit meski secara take over. Tetap banyak hal-hal yang perlu diperhatikan agar sistem ini tetap aman dan menguntungkan. Apalagi, jika Anda ingin berinvestasi properti.
Carilah rumah yang memiliki nilai yang menjanjikan dengan ekspektasi harga jual kembali yang lebih tinggi. Untuk itu, sebelumnya periksa baik-baik kondisi rumah, baik secara fisik maupun riwayat kreditnya, juga kelengkapan surat-surat legalitas kepemilikannya. Jika bingung, Anda bisa lihat-lihat daftar properti di kawasan Pamulang, Tangsel mulai Rp700 jutaan.
Persyaratan Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:
Prosedur dan Tips Mengurus Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Prosedurnya sendiri sebenarnya tergantung pada bank yang Anda gunakan. Pada umumnya, prosesnya tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu Anda juga akan diwajibkan untuk membayar biaya yang jumlahnya telah disepakati bersama-sama. Berikut ini prosedurnya secara umum:
Tentunya ada banyak hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan, mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tips mengurus take over KPR agar aman dan lancar:
Apabila Anda hendak melakukan take over kredit pemilikan rumah antar bank, maka tentunya hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah mencari bank yang memiliki layanan terbaik. Tentunya dengan syarat dan ketentuan masing-masing. Jangan lupa untuk mencari tahu layanan take over mereka.
Hal terpenting dalam membeli over kredit rumah adalah memperhatikan kondisi fisik. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.
Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.
Cek terlebih dahulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik sebelumnya. Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika ditemukan permasalahan (sengketa) lebih baik batalkan keinginan untuk over kredit rumah tersebut.
Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak dalam struk tagihan PBB. Beberapa perhitungan dalam transaksi yang perlu diperhatikan adalah:
Guna menjamin keamanan transaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Inti surat tersebut adalah meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.
Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi ini harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, bank, dan notaris.
Nah itu dia seluk beluk proses take over yang perlu Anda ketahui. Apakah Anda tertarik untuk membeli rumah dengan cara ini? Pastikan sudah sesuai dengan kebutuhan dan kantong Anda, ya, jangan sampai malah jadi merugikan diri Anda sendiri! Simak tips dan syarat lengkapnya di sini agar Anda semakin siap!
Ada beragam strategi yang menarik untuk dicoba seorang pekerja kontrak agar bisa mendapatkan KPR. Simak video panduannya berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com