Rumah247.com – Mencari informasi seputar panduan membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sangat penting Anda lakukan agar proses persiapannya semakin lancar. Terlebih jika ini adalah pengalaman pertama Anda, dibutuhkan sumber bacaan yang komprehensif dan kredibel sebagai panduan lengkap pengajuan KPR rumah mulai dari informasi dasar seputar KPR rumah, jenis-jenis KPR, cara pengajuan KPR, syarat KPR, dan tips atau strategi lainnya.
Secara umum, sebagian besar masyarakat saat ini memang lebih memilih sistem KPR untuk pembelian rumah karena dirasa lebih menguntungkan dan tepat guna. Masyarakat dapat memiliki properti dengan cicilan yang ringan atau tidak perlu membayar penuh harga jual yang ditetapkan secara langsung.
Dengan syarat KPR yang mudah, Anda cukup mengumpulkan sejumlah uang muka atau down payment. Selain itu, Anda juga dapat memperkirakan ekspektasi jumlah pembayaran atau cicilan berdasarkan pendapatan per bulannya.
Apakah Anda sudah yakin untuk memiliki hunian dengan cara KPR rumah? Cerita pengalaman dalam mencari rumah dari pasangan muda ini dapat anda jadikan referensinya.
Dari pemaparan artikel ini, Anda diharapkan dapat mengetahui informasi mengenai syarat KPR rumah bekas dan baru serta tips atau strategi agar pengajuannya lancar.
- Pengertian KPR
- Kelebihan dan Kekurangan KPR
- Syarat Pengajuan KPR
Untuk Rumah Baru
Untuk Rumah Second
- Untuk Rumah Baru
- Untuk Rumah Second
- Tips agar KPR Lolos
Lengkapi Persyaratan dan Dokumen yang Berlaku
Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK Checking
Pilih Bank yang Bekerjasama dengan Pengembang
Memahami Ketentuan PPJB
- Lengkapi Persyaratan dan Dokumen yang Berlaku
- Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK Checking
- Pilih Bank yang Bekerjasama dengan Pengembang
- Memahami Ketentuan PPJB
- Untuk Rumah Baru
- Untuk Rumah Second
- Lengkapi Persyaratan dan Dokumen yang Berlaku
- Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK Checking
- Pilih Bank yang Bekerjasama dengan Pengembang
- Memahami Ketentuan PPJB
Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
1. Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara pembiayaan untuk membeli rumah yang berasal dari sejumlah lembaga pembiayaan seperti perbankan, baik negeri maupun swasta.
Biasanya lembaga pembiayaan tersebut juga bekerja sama dengan pihak pengembang perumahan. Dengan berbagai pilihan dan syarat KPR tersebut, pembeli dapat memilih bank sesuai dengan keinginan dan kondisi finansial Anda.
Mau investasi properti seperti apartemen dengan harga di bawah Rp500 jutaan di kawasan Serpong? Cek aneka pilihan apartemennya di sini!
Adapun perbedaan syarat KPR jika mengajukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pengembang adalah prosesnya lebih praktis atau mudah. Beberapa manfaatnya antara lain, Anda tidak perlu diminta melengkapi syarat KPR seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan, denah bangunan, AJB (Akta Jual Beli), dan lainnya.
Sedangkan untuk bank yang tidak bekerja sama dengan pihak pengembang biasanya tidak akan mendapatkan manfaat tersebut.
2. Kelebihan dan Kekurangan KPR
Selain biaya awal yang ringan dan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial Anda, berikut beberapa alasan lainnya mengenai kelebihan dan juga syarat KPR rumah yang tersajikan dalam bentuk tabel perbandingan.
Kelebihan KPR
Kelemahan KPR
Rumah langsung siap dihuni tanpa harus melunasi harga keseluruhannya. Syarat KPR yang perlu perlu dipersiapkan adalah uang muka sekitar 15-20 persen dari harga rumah, cicilan bulan pertama, dan biaya administrasi legal lainnya.
Harga rumah jelas akan lebih tinggi dari harga aslinya. Hal ini dikarenakan adanya tambangan bunga dan komponen biaya lainnya, termasuk syarat KPR seperti administrasi dan legalitasnya.
KPR bersifat legal dan legalitas rumah yang Anda beli terjamin aman karena pihak bank akan memberikan sertifikat rumah yang telah diperiksa keabsahannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Syarat KPR terbilang banyak karena dibutuhkan berbagai dokumen pengajuan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, slip gaji, rekening koran, dan masih banyak lagi.
KPR rumah dapat dijadikan investasi jangka panjang yang menjanjikan, apalagi bila rumah berada di lokasi strategis.
Prosedur dan syarat KPR rumah akan memakan waktu yang cukup lama bila dibandingkan dengan membelinya secara tunai.
Dapat menjadi penghasilan tambahan yang menguntungkan dengan cara menyewakan rumah tersebut. Hasil dari biaya sewa per bulannya dapat dialokasikan ke pengeluaran lainnya.
Adanya risiko kredit macet dan juga biaya penalti (salah satu syarat KPR) yang disebabkan oleh berbagai alasan seperti, anggaran cicilan terpakai untuk kebutuhan lain, terkena PHK, atau membayar pengobatan saudara yang sedang sakit.
Mengenal KPR, Keunggulan, dan Syarat Pengajuannya
3. Syarat Pengajuan KPR
Syarat KPR secara umum dapat dikatakan mudah untuk dipenuhi. Pertama, Anda diharuskan untuk melengkapi beberapa dokumen perihal syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Setelah itu, dokumen akan diperiksa secara langsung untuk selanjutnya diputuskan apakah pengajuan syarat KPR rumah disetujui atau ditolak oleh pihak bank. Lalu, barulah Anda diminta untuk mempersiapkan uang muka minimal 15 persen dari harga rumah sebagai syarat KPR selanjutnya, kemudian mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang.
Apakah benar syarat KPR rumah itu mudah? Jika Anda mengetahui dan sudah memahami alur atau proses persiapannya, sebenarnya pengajuan KPR rumah dapat dikatakan mudah untuk dipenuhi.
Berikut akan dipaparkan syarat KPR rumah berdasarkan dua jenis yaitu, untuk rumah baru dan untuk rumah second yang perlu Anda ketahui.
Anda perlu mengetahui dan mencatat informasi syarat KPR agar proses pengajuan menjadi lancar. Informasi dasarnya ialah Anda harus berusia minimal 21 atau maksimal 50 tahun.
Kemudian, memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap (karyawan dan/atau wiraswasta) selama masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan, dan 2 tahun untuk wiraswasta. Selain itu, masih banyak lagi syarat KPR yang perlu Anda ketahui, yakni:
Tambahan untuk wiraswasta:
Untuk syarat KPR rumah second adalah harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni bukti atau kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemilik rumah tersebut.
Selanjutnya, jika ada pembeli yang tertarik dengan rumah tersebut, pihak pemilik perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting sebagai syarat KPR rumah. Berikut beberapa persyaratan dan dokumen untuk rumah second yang harus dipenuhi:
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang
4. Tips agar KPR Lolos
Memiliki hunian sendiri menjadi impian banyak orang saat ini. Terlebih lagi, properti seperti rumah dapat juga dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan mengingat harga rumah dari tahun ke tahun cenderung tidak pernah turun. Itulah sebabnya semakin banyak masyarakat mencoba untuk mengajukan KPR rumah.
Akan tetapi, pihak bank tidak dapat menerima semua pengajuan tersebut mengingat tidak semua pembeli memenuhi syarat KPR dan peraturan lainnya. Lalu bagaimana supaya pengajuan syarat KPR disetujui? Berikut beberapa tips yang perlu Anda simak agar syarat KPR lolos.
Seperti yang diketahui batas usia sebagai salah satu syarat KPR rumah adalah di usia 55 tahun. Anda perlu menghitung estimasi lamanya jangka waktu atau syarat KPR rumah dengan usia saat ini.
Jika usia Anda sekarang adalah 40 tahun, maka syarat KPR untuk jangka waktu maksimal yang bisa diambil ialah 15 tahun. Selain itu, syarat KPR seperti yang dijelaskan di atas juga harus Anda penuhi atau lengkapi. Walaupun terlihat sangat administratif, namun tips ini adalah dasar yang pasti dan harus Anda lewati agar syarat KPR lolos.
Ini menjadi syarat KPR yang perlu Anda penuhi yaitu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu yang dikenal BI Checking merupakan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau kolektibilitas.
Dalam SLIK checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.
Pengelolaan SLIK di bawah tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang fungsinya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Itulah sebabnya calon penerima KPR rumah pasti akan diperiksa melalui SLIK sebelum dinyatakan lolos.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel, setiap bank umumnya memiliki banyak pilihan dan juga penawaran menarik terkait skema pembayaran dan suku bunga cicilan KPR.
Salah satu manfaatnya adalah Anda tidak perlu mengurus SHM sebagai salah satu syarat KPR karena pihak bank akan menghubungi pengembang untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum persetujuan KPR rumah.
Bahkan bisa saja proses akad kredit berlangsung di kantor juga. Selanjutnya, bank akan meminta pengembang untuk membuat surat komitmen mengenai penyelesaian SHM. Beberapa bank yang bekerjasama dengan pengembang antara lain, Mandiri, KPR BCA, BTN, Permata dan CIMB Niaga.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) umumnya dilakukan agar properti tidak dibeli oleh pihak lain.Tujuannya sebagai pengikat sementara sambil menunggu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini juga dapat dikatakan sebagai syarat KPR yang meliputi objek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.
Demikian ulasan lengkap mengenai syarat KPR rumah baru dan second, beserta tips dan strategi terbaik yang dapat Anda ikuti agar lulus pengajuan.
Dengan melakukan riset seperti ini Anda akan semakin siap dan matang dalam memperbesar peluang lolos dalam mengajukan syarat KPR rumah. Semoga KPR rumah menjadi solusi terbaik bagi Anda dalam mendapatkan hunian yang selama ini didambakan.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang