Rumah247.com – Maraknya kasus kredit macet alias Non Performing Loan (NPL) yang terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia menimbulkan dinamika tersendiri. Di mana pada akhirnya banyak orang mencari solusi untuk membeli rumah tanpa harus melibatkan rekam jejak yang dialami terkait kredit sebelumnya. Ya, KPR tanpa BI cheking saat ini banyak diburu oleh pencari properti yang menginginkan segala proses mencicil rumah berjalan mulus meski tidak berurusan dengan perbankan.
Melansir laman Sikapi Uangmu OJK, BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) per 1 Januari 2018 sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Menurut kondisi di lapangan, pihak penyedia KPR tanpa BI checking saat inipun sudah semakin masif, bisa dijumpai di kota-kota besar maupun berbagai daerah. Tentunya tujuan utama pihak tersebut adalah membantu masyarakat yang ingin mencicil rumah, namun tidak bisa mengajukan KPR ke bank lantaran masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI. Melalui artikel kali ini, Rumah247.com akan membahas banyak hal seputar KPR tanpa BI checking, diantaranya:
- Tidak Lewat Bank, Kredit Rumah Tanpa BI Checking Solusinya
- 2 Cara KPR Tanpa BI Checking
- Cicil Langsung ke Pengembang
- KPR Syariah Non-Bank
- Tahapan KPR Tanpa BI Checking
- Risiko KPR Tanpa BI Checking
- Risiko Ditanggung Sendiri
- Legalitas Perlu Disangsikan
- Cicil Langsung ke Pengembang
- KPR Syariah Non-Bank
- Risiko Ditanggung Sendiri
- Legalitas Perlu Disangsikan
1. Tidak Lewat Bank, Kredit Rumah Tanpa BI Checking Solusinya
Faktanya, masyarakat yang menginginkan KPR tanpa BI checking memiliki latar belakang masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI. Padahal, tidak selamanya orang akan berada di blacklist BI jika mau mengupayakan cara untuk keluar dari daftar tersebut. Caranya sendiri bisa dilakukan dengan mengecek terlebih dahulu skala dan di peringkat mana Anda berada. BI mengelompokkan debiturnya ke dalam 5 peringkat, yakni:
Skala 1
Kredit baik (lancar)
Skala 2
Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
Skala 3
Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan.
Skala 4
Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur.
Skala 5
Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima. Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking, sedangkan calon debitur berskala 2, meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.
Daftar hitam BI checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL).
Guna mengetahui di mana skala Anda berada, tentunya Anda harus melakukan pengajuan untuk cek status. Nah, apakah bisa cek BI checking sendiri? Tentu bisa. Anda bisa meminta informasi debitur dan memeriksa BI checking online dengan menggunakan website OJK. Akses ke https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi agar Anda bisa mulai memeriksa data kredit Anda.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email dan Anda sebagai debitur bisa menghubungi Whatsapp OJK-SLIK yang sudah tertera pada email untuk melakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi tersebut selesai barulah informasi debitur SLIK Anda akan disampaikan secara langsung melalui email sehingga Anda tidak perlu melakukan tatap muka sama sekali.
Kendati bisa keluar dari blacklist BI, namun tetap saja masyarakat memilih mencari KPR tanpa BI chekcing. Lantaran pada prinsipnya, KPR tanpa BI checking memang bisa jadi solusi bagi sejumlah orang yang mungkin tak lolos BI checking atau terkendala persyaratan KPR bank. Namun begitu, pahami juga risiko yang mungkin timbul dengan skema ini. Mau punya rumah yang sesuai kemampuan di Pamulang, Tangerang Selatan? Cek pilihan rumahnya dengan harga mulai dari Rp400 jutaan di sini!
2. 2 Cara KPR Tanpa BI Checking
Kenyataan di lapangan, masih ada banyak masyarakat yang menghadapi tantangan dalam mewujudkan impian punya rumah. Tantangan tersebut tak lain adalah karena terjebak dalam blacklist BI, sehingga mencari cara untuk tetap bisa merealisasikan rencana punya rumah. Salah satunya seperti diutarakan Cerita Rumah Pak Wawan, yang tersandung masalah BI checking karena ditipu teman.
Dalam kisahnya, Pak Wawan tak gentar untuk keluar dari problem yang dihadapinya. Ia justru mencari cara agar bisa keluar dari daftar hitam BI dengan menempuh berbagai prosedur yang sesuai. Bahkan menurutnya, masuk blacklist BI checking bukan berarti vonis bahwa kita tidak akan pernah bisa punya rumah sendiri selamanya. Tunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab, sehingga pihak bank terbuka untuk negosiasi selama kita berniat menyelesaikan masalahnya.
Meski begitu, bagi masyarakat yang tetap berencana mengajukan KPR tanpa BI checking, ada dua solusi jitu yang bisa dimanfaatkan. Adalah dengan cara mengajukan cicilan langsung ke pengembang dan melalui KPR syariah non-bank. Bagaimana konsep keduanya?
Memang bisa cicil rumah langsung ke pengembang? Tentu bisa. Pada dasarnya cara pembayaran pembelian rumah ataupun apartemen ada tiga jenis: cash keras, cash bertahap (installment), atau dengan dicicil. Untuk opsi pembayaran dengan sistem cicilan atau kredit, kebanyakan orang umumnya akan memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dari bank. Tapi jika Anda mau kredit rumah tanpa bank juga bisa.
Anda bisa langsung mencicil rumahnya langsung ke pengembang atau istilahnya kredit in-house dari developer. Jadi, urusan perjanjian jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, antara Anda sebagai pembeli dan pihak developer. Bank sama sekali tak terlibat di sini, konsumen hanya berhubungan dengan developer saja. Di samping itu, juga ada keuntungan cicil langsung ke pengembang, diantaranya:
Umumnya jika tidak memakai fasilitas down payment, pengembang biasanya akan minta booking fee dibayarkan sebagai tanda jadi keseriusan Anda memboyong unit yang ditawarkan.
Kredit in-house atau cicilan ke pengembang bukan produk bank, artinya tidak ada pengenaan bunga di sini. Ingat, developer bukan bank, jadi dilarang memungut bunga.
Dengan mencicil kepada pengembang artinya hanya melibatkan antara pembeli dan pengembang saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda dengan bank yang prosedurnya panjang sehingga lumayan menguras waktu.
Jika Anda mengajukan cicilan KPR di bank Anda akan dikenakan biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan cicilan langsung ke pengembang yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
Anda masih bisa ‘menggoyang’ masa cicilan lebih panjang lagi sekalipun pihak pengembang telah menetapkan lama masa cicilan. Tapi ini tergantung kelihaian Anda bernegosiasi.
Tips Rumah247.comPihak penyedia KPR tanpa BI checking saat inipun sudah semakin masif, bisa dijumpai di kota-kota besar maupun berbagai daerah. Tentunya tujuan utama pihak tersebut adalah membantu masyarakat yang ingin mencicil rumah, namun tidak bisa mengajukan KPR ke bank lantaran masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI.
Melalui KPR syariah non-bank, masyarakat bisa mengajukan KPR tanpa BI checking yang dilakukan tanpa perantara bank. Sehingga pihak developer langsung berurusan dengan calon nasabah disertai akad sesuai syariat Islam. Melansir laman Tribunnews, keuntungan dari KPR syariah non-bank adaah konsumen dimudahkan dengan cara tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit seperti peromohonan di bank pada umumnya. Hal ini lantaran calon nasabah yang bersangkutan langsung berurusan dengan pihak pengembang.
Kendati demikian, KPR syariah non-bank umumnya mematok nominal uang muka (DP) yang relatif tinggi bisa sampai 50 persen dari harga rumah. Kondisi tersebut sudah sangat umum dijumpai pada perumahan yang dikembangkan pengembang kecil seperti yang ada di Depok, Jawa Barat. Selain itu, pada konsep syariah non-bank, jangka waktu yang ditentukan relatif sangat pendek plus angsuran per bulan yang tinggi.
3. Tahapan KPR Tanpa BI Checking
Menurut caranya, seperti telah dijelaskan di atas, ada dua cara mengajukan KPR tanpa BI checking. Yakni dengan mencicil langsung ke pengembang, atau dengan KPR syariah non-bank yang disediakan pengembang Islami. Secara prosesnya, berikut tahapan KPR tanpa BI checking.
4. Risiko KPR Tanpa BI Checking
KPR tanpa BI checking sudah tentu punya risiko, kendati juga ada kelebihannya tersendiri. Risiko ini terjadi lantaran proses cicilan rumah tidak melibatkan pihak bank sama sekali. Sehingga jika terjadi wanprestasi yang dilakukan pengembang, maka tidak ada jaminan yang bisa melindungi angsuran rumah yang sudah dibayarkan.
Ada kecenderungan, proses penyelesaian dokumen kredit rumah tanpa bank pun lebih cepat. Pasalnya, bank umum selalu mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta BI checking, sehingga proses lebih ketat dan lama. Di sisi lain, masa cicilan (tenor) kredit rumah tanpa bank lebih cepat, umumnya maksimal lima tahun. Bandingkan dengan KPR umum yang bisa mencapai 15 tahun. Lantaran tenor yang lebih singkat, maka jumlah cicilan per bulannya otomatis lebih besar.
Akan tetapi, tidak seperti bank umum yang mendapat ‘izin bank’ dari Bank Indonesia, dimana dananya dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga non-bank tidak mendapat fasilitas serupa. Artinya, jika konsumen bermasalah dengan kredit rumah tanpa bank, maka dia harus meminta pertanggungjawaban dari lembaga tersebut.
Selain itu, KPR di lembaga non-bank tidak dapat di-take over ke bank umum. Take over KPR hanya bisa dilakukan antar-bank (baik bank pemerintah maupun swasta), yang tergabung dalam Perbanas di bawah koordinasi Bank Indonesia.
Selain itu, legalitas dalam KPR tanpa BI checking juga perlu diperhatikan secara matang. Lagi-lagi hal ini terjadi lantaran tidak adanya keterlibatan pihak perbankan yang menjadi penjamin. Jika membeli rumah dengan bank, maka bank akan memastikan legalitas rumah tersebut sudah aman. Sebab bank sendiri tentu tak mau rugi atas aset yang diinvestasikannya. Ingat, saat mencicil rumah dengan bank, maka sertifikat rumah termasuk IMB-nya akan ditahan pihak bank sampai kredit lunas.
Sedangkan jika membeli rumah KPR tanpa BI checking, maka sebaiknya Anda menggandeng rekan notaris dari pihak Anda sendiri untuk memastikan keamanan legalitasnya. Jangan sampai di kemudian hari terjadi kasus sengketa atau sertifikat bodong yang akan membawa masalah lebih berat.
Pekerja kontrak juga bisa mengajukan KPR. Simak informasi lengkapnya di video ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang