Rumah247.com – Tahukah Anda jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah dengan kondisi baru saja? Ya, rumah bekas ternyata juga bisa dibeli dengan KPR Syariah. Dan prosedur pengajuan kredit rumah bekas dengan KPR Syariah pun hampir tidak ada bedanya dengan pembelian rumah baru.
Yang menarik, jika KPR di bank konvensional mematok suku bunga dengan angka yang fluktuatif mengikuti pasar, maka KPR Syariah mematok cicilan tetap (fixed) hingga tenor kredit selesai. Mau tahu cara mengajukannya? Simak videonya.
Mau beli rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.