Rumah247.com – Tidak banyak orang yang sudah mengetahui program Tapera. Program ini dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian pribadi. Dasar hukum dari program ini sudah ada sejak tahun 2016, namun baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020. Dikarenakan Tapera belum sering didengar oleh masyarakat, banyak informasi yang perlu diketahui agar Anda memahami manfaatnya.
Hal-hal mendasar mengenai Tapera hingga cara mencairkan dananya menjadi beberapa informasi yang penting untuk diketahui. Keuntungan yang didapatkan sebagai peserta juga perlu untuk dipahami. Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak lagi mengenai Tapera, salah satu program terkini dari pemerintah. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas tentang:
- Pengertian Tapera.
- Dasar hukum Tapera.
- Manfaat Tapera.
Kemudahan dalam membeli rumah
Dana untuk renovasi rumah
- Kemudahan dalam membeli rumah
- Dana untuk renovasi rumah
- Kepesertaan Tapera
- Siapa yang wajib ikut Tapera?
- Siapa yang mendapatkan manfaat Tapera.
- Cara Mendaftar Tapera.
- Besaran Iuran Tapera dan Penanggungnya.
- Jangka Waktu Tapera.
- Cara Mencairkan Iuran Tapera.
- Kemudahan dalam membeli rumah
- Dana untuk renovasi rumah
1. Pengertian Tapera
Memiliki rumah merupakan impian banyak orang dan merupakan bentuk kepuasan dari hasil usaha selama bertahun-tahun. Untuk membantu mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah, pemerintah meluncurkan program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Dilansir dari Kompas TV, penandatanganan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera di Indonesia dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Harga hunian yang kian melambung membuat sebagian masyarakat kesulitan untuk memiliki simpanan dan rumah. Alasan inilah yang membuat pemerintah menghadirkan tabungan yang dikhususkan untuk perumahan rakyat.
Melalui program Tapera, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam memiliki hunian. Dilansir dari detik.com, Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan, menyampaikan, “Jadi, dalam UU itu prinsip utamanya gotong royong. Bersama sama mengumpulkan duit baik sudah punya maupun belum, dikumpulkan uangnya, yang punya rumah nggak bisa lagi beli rumah pakai duit ini yang bisa hanya yang belum punya rumah.”
2. Dasar Hukum Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dibentuk oleh pemerintah sebagai badan hukum yang menaunginya. Badan ini dipimpin oleh seorang komisioner yang dibantu oleh empat orang deputi komisioner, yang menduduki posisi Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Deputi Komisomer Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Deputi Bidang Hukum & Administrasi.
Tapera didirikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016. UU yang melindunginya berisikan peraturan mengenai tabungan perumahan rakyat. Selain undang-undang, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan Pemerintah lainnya adalah PP No. 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan PP No. 25 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan Tapera. PP inilah yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.
3. Manfaat Tapera
Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian. Dilansir dari Kumparan.com, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, “Dalam BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama.”
Tapera berfungsi sebagai tabungan bagi para peserta. Apabila selama ini Anda kesulitan dalam menyimpan uang untuk membeli rumah, Tapera dapat menjadi solusi. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan lebih terbantu dengan adanya program dari pemerintah ini. Sebagian penghasilan akan disimpan secara otomatis untuk dana membeli hunian nantinya.
KPR Subsidi, Syarat Dan Cara Pengajuannya
Anda juga dapat memanfaatkan dana tabungan perumahan rakyat ini untuk memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan. Anda tidak tahu kapan rumah membutuhkan renovasi dan biasanya hal itu terjadi secara mendadak serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, menyimpan uang melalui tabungan perumahan rakyat dapat diandalkan.
Tapera bermanfaat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bisa dimiliki sendiri. Lalu bagaimana untuk masyarakat kelas menengah? Anda bisa temukan daftar perumahan di bawah Rp700 juta di sini.
4. Kepesertaan Tapera
Siapa saja yang bisa mengikuti program kepesertaan ini? berikut ini daftar peserta Tapera.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum Regional (UMR) per bulan.
- Warga Negara Asing (WNA) dengan visa pekerja yang telah berada di Indonesia minimal 6 bulan.
- Pegawai swasta dan pegawai negeri, contohnya:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Calon ASN
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Polri
Pejabat negara
Pekerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pekerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Pekerja BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Pekerja di badan usaha milik swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Calon ASN
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Pekerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Pekerja BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
- Pekerja di badan usaha milik swasta
- Pekerja yang menerima gaji atau upah
Apabila Anda tidak termasuk ke dalam semua kategori yang telah disebutkan, Anda dapat menjadi peserta mandiri. Selain itu, masa kepesertaan Tapera juga akan berakhir ketika:
- Peserta sudah pensiun.
- Peserta pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
- Peserta meninggal dunia dan tidak dapat memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Tips Rumah247.com Tapera dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah.
5. Siapa yang Wajib Ikut Tapera
Tapera wajib diikuti oleh seluruh masyarakat berpenghasilan yang berada di Indonesia. Apabila Anda adalah pemberi kerja secara perseorangan, pengusaha, badan hukum, dan sebagainya. Anda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Panduan Utama Seputar KPR Bagi Pemula
Kriteria utama dari Tapera adalah MBR dengan penghasilan maksimal 8 juta perbulan dan belum pernah memiliki rumah pribadi. Selain itu, menurut Eko Arianto Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, seperti yang dilansir dari medcom.id, “WNA kalau sudah bekerja enam bulan wajib ikut Tapera. Kerja di sini, mendapatkan pendapatan dari sini jadi harus ikut.”
Berikut ini syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan.
- Sudah atau belum menikah.
- Mencapai masa kepesertaan minimal 12 bulan.
- Peserta yang mengajukan pembiayaan belum memiliki hunian pribadi.
6. Siapa yang Mendapatkan Manfaat Tapera
Manfaat Tapera tidak hanya dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang kesulitan untuk membeli rumah, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat non-MBR. Untuk peserta selain MBR, tabungan ini dapat dimanfaatkan sebagai dana untuk hari tua.
Selain itu, kehadiran tabungan perumahan rakyat juga memberikan peluang terhadap KPR. Dilansir melalui sindonews.com, Direktur Utama BTN (Bank Tabungan Negara) Pahala Nugraha Mansury menyatakan, “BTN akan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah yang terjangkau dan berkualitas untuk masyarakat Indonesia. Dukungan tersebut disalurkan melalui program Tapera yang akan berlangsung.”
7. Cara Mendaftar Tapera
Untuk menjadi peserta Tapera tidaklah sulit. Jika Anda adalah pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan atau badan usaha, tempat kerja Anda akan mendaftarkan Anda sebagai peserta. Namun, apabila Anda termasuk dalam kategori pekerja mandiri, Anda harus mendaftar sendiri melalui BP Tapera.
8. Besaran Iuran Tapera dan Penanggungnya
Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah 3% dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Nantinya, sebanyak 0,5% dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5% akan dipotong dari gaji peserta.
Jika Anda adalah peserta dari kelompok pekerja mandiri, biaya wajib 3% akan ditanggung sendiri. Dilansir dari Kompas, besaran iuran ini diatur dalam PP No. 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
9. Jangka Waktu Tapera
Program Tapera rencananya akan dimulai pada Januari 2021. Pemberi kerja atau perusahaan akan diwajibkan untuk memungut iuran tabungan perumahan rakyat dan membayarkannya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Waktu minimal kepesertaan Tapera adalah 12 bulan sejak didaftarkan. Program tabungan ini berlaku selama peserta melakukan pembayaran hingga mencapai usia 58 tahun, telah pensiun, atau peserta telah meninggal dunia. BP Tapera nantinya akan memiliki catatan selama Anda menjadi peserta dan melakukan pembayaran setiap bulan.
10. Cara Mencairkan Iuran Tapera
Apabila Anda ingin mencairkan dana Tapera, dapat dilakukan melalui bank kustodian yang telah ditunjuk oleh pemerintah lewat BP Tapera. Saat ini bank yang ditunjuk untuk menjadi bank kustodian adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dana tabungan perumahan rakyat akan dikembalikan ke peserta apabila masa kepesertaan telah berakhir. Berakhirnya masa kepesertaan dapat terjadi karena peserta telah mencapai usia 58 tahun atau telah meninggal dunia. Dana juga dapat dicairkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dana yang ingin dicarikan wajib dibayarkan kepada peserta selambat-lambatnya 3 bulan setelah masa kepesertaan dinyatakan berakhir.
Rumah bisa memberikan kenyamanan yang tak bisa diungkapkan. Terus apa sih enaknya punya rumah sendiri? Simak selengkapnya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Pencarian AgenHubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan AndaTemukan Agen