Download Aplikasi Rumah247

Pengertian Tanah Carik dan Dasar Hukum Sesuai Permendagri 4/2007

Rumah247.com – Anda pernah mendengar soal tanah carik? Tanah carik desa dapat dikatakan juga sebagai tanah jabatan hak pejabat desa atas wewenang untuk memungut hasil tanah itu selama memangku jabatan. Tanah carik desa ini dapat dipergunakan sendiri oleh kepala desa atau diberikan kepada masyarakat untuk dikelola. Demikian seperti dikutip dokumen Universitas Islam Bandung.

Keberadaannya dilatarbelakangi oleh kuatnya adat istiadat, tradisi, serta sikap mental yang mengikat masyarakat guna mendorong untuk mengelola tanah tersebut secara bergotong royong. Setelah tanah tersebut memberikan hasil atau panen, maka hasilnya dibagi dua antara masyarakat yang menggarap dan dimasukan ke dalam kas desa. Kemudian pemasukannya diperuntukan untuk pembangunan desa dan juga kepentingan masyarakat. Pembangunan yang terencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.72/2005 Tentang Desa dan juga Peraturan Desa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanah carik atau yang juga sering disebut dengan tanah bengkok, merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Setelah berlakunya PP No.47/2015, pendapatan yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa. Penjelasan di atas mungkin baru sebatas definisi tanah carik secara umum. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai seluk beluk tanah carik, simak ulasannya di bawah ini.

  • Apa Itu Tanah Carik?
  • Dasar Hukum Tanah Bengkok/Tanah Carik
  • Pemanfaatan Tanah Carik1. Pemanfaatan Tanah Carik untuk Sewa2. Pemanfaatan Tanah Carik untuk Pinjam Pakai3. Pemanfaatan Tanah Carik Sistem Kerja Sama4. Pemanfaatan Tanah Carik dengan Bangun Serah Guna
  • Bolehkah Tanah Bengkok/Tanah Carik untuk Dijual Belikan?

Panduan Investasi Apartemen Studio Agar Selalu Cuan

1. Apa Itu Tanah Carik?

 

Apa itu tanah carik? Tanah carik atau tanah bengkok adalah  tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya). Atau tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang serta tanah jabatan. Definisi tersebut mengacu dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sementara itu, jika merujuk kepada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007, yang termasuk dalam tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa. Berdasarkan penggunaanya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:

Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Tanah carik merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yaitu masyarakat hukum adat yang terbentuk secara territorial Hasil pengelolaan tanah carik atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah carik atau sebutan lain diatur oleh peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.

2. Dasar Hukum Tanah Bengkok/Tanah Carik

 

Dasar hukum yang mengatur terkait dengan tanah carik berpegangan kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007. Menurut Pasal 1 Angka 10 Permendagri 4/2007, dijelaskan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Tanah bengkok pun dinilai merupakan tanah yang dimiliki oleh desa yang menjadi kekayaan desa. Dalam Pasal 6 Permendagri juga menekankan bahwa kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Bentuk pemanfaatan kekayaan desa dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna.

Tak hanya itu, ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat (1) juga menjelaskan bahwa pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 72 tersebut, tanah bengkok merupakan hasil usaha, dimana hasil usaha tersebut juga termasuk dari BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) yang berasal dari tanah bengkok. Tanah bengkok merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa.

Namun, sejak diundangkannya PP No.47 Tahun 2015 sebagai pengganti PP No.43 Tahun 2014, tanah carik atau tanah bengkok menjadi hak sepenuhnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 100 ayat (3) yang menentukan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

Berdasarkan adanya aturan tersebut, maka masing-masing Kepala Desa dan perangkatnya memperoleh hak atas tanah carik yang dimiliki oleh desa. Hasil dari tanah carik menjadi tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di luar dari penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkatnya. Dengan demikian, tanah carik bengkok merupakan tanah yang dimiliki oleh desa yang menjadi kekayaan desa. Sedangkan jika Anda mencari tanah untuk usaha, pilihan tanah dijual lokasi Jawa Tengah ini bisa Anda miliki.

3. Pemanfaatan Tanah Carik

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pengelolaan aset tanah milik desa termasuk tanah carik dapat diuraikan sebagai berikut.

Pemanfaatan aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa. Untuk skema sewa ini juga berlaku sejumlah ketentuan. Di antaranya, jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada 3 tahun dan dapat diperpanjang. Sewa aset tanah milik desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor. Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:

Kerjasama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa dan meningkatkan pendapatan desa. Kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan:

Pihak lain juga memiliki kewajiban, antara lain:

Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:

Bangun guna serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:

Pihak lain selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:

Pihak lain juga dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna. Wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana. Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang. Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna dapat dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Hasil pemanfaatannya merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Tips Rumah247.comBentuk pemanfaatan kekayaan desa untuk tanah carik dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, maupun dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa.

4. Bolehkah Tanah Bengkok/Tanah Carik untuk Dijual Belikan?

 

Bolehkah tanah bengkok atau tanah carik untuk dijualbelikan? Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Namun tanah ini boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Secara jelas, tanah ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.

Apalagi, setelah mencermati definisi dan penjelasan terkait dengan tanah bengkok serta pemanfaatannya bagi pembangunan desa, dapat disimpulkan bahwa tanah bengkok merupakan hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa hanya selama ia menjabat jabatan tersebut, seperti lurah, kamituwo, kepala kampung. 

Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007. Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan  bahwa kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. Pelepasan hak kepemilikan timah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa  tersebut diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Jadi tanah carik pada dasarnya merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah carik ini tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun. Namun, tanah ini boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak pengelolaannya. Itu artinya, kepala desa dan perangkat desa sebagai orang yang diberikan hak pengelolaan dapat menyewa tanah bengkok tersebut.

Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah carik ini.  Namun, secara umum tanah carik yang diperuntukkan sebagai pengganti gaji kepala desa yang merupakan milik desa tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum. Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah carik tersebut.

Jika Anda belum akrab dengan investasi tanah, simak syarat tanah yang layak dijadikan investasi berikut ini.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles