Download Aplikasi Rumah247

Pahami SP3K Sebelum Membeli Rumah

Rumah247.com – Dalam transaksi jual beli rumah memang ada cukup banyak istilah yang perlu Anda pahami. Beberapa di antaranya seperti suku bunga, DP rumah, plafon, biaya KPR, atau akad mungkin terdengar lebih familiar. Namun, sebelum membeli rumah impian, ada istilah lain yang harus Anda pahami terlebih dahulu yaitu SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.

SP3K adalah surat yang berkaitan dengan pengajuan KPR untuk pembelian rumah. Surat ini merupakan bukti yang dikeluarkan oleh bank dan menyatakan pengajuan kredit KPR diterima. Di dalamnya tercantum hal-hal terkait KPR, termasuk  jumlah pinjaman dan cicilan per bulan. Lantas apa pentingnya surat ini dan bagaimana cara membuat SP3K? Untuk mempermudah Anda memahami SP3K, artikel ini akan membahas:

Apa Itu SP3K?

 

Ketika Anda ingin membeli rumah dengan pembayaran KPR, Anda akan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada pihak bank. Setelah itu, bank akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan Anda. Hal ini termasuk wawancara, survei keabsahan diri seperti alamat rumah, pekerjaan, dan referensi keluarga. Pihak bank juga akan melakukan proses penilaian dan kalkulasi harga properti yang Anda ajukan.

Setelah proses analisis selesai, bank akan memutuskan persetujuan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maksimal dalam 14 hari kerja, bank akan memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau disingkat SP3K.

Baca Juga: Langkah dan Syarat Pengajuan KPR

Pentingnya Mengurus SP3K untuk KPR

 

Jika Anda termasuk salah satu calon pembeli rumah yang hendak menggunakan sistem KPR, maka bukan hanya persyaratan pengajuan saja yang harus Anda perhatikan tapi surat apa yang akan dikeluarkan oleh bank jika Anda berhasil mendapatkan KPR. Nah, di sinilah penting bagi Anda untuk mengetahui isi dan kegunaan SP3K.

Tanpa memegang SP3K, Anda tidak akan bisa mencairkan dana kredit dan proses jual beli pun jadi terhambat. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda bisa meminta notaris untuk mempelajari surat perjanjian tersebut dengan lebih mendetail. Nah, jika Anda sudah siap dengan syarat KPR tapi belum menemukan hunian idaman, berikut daftar properti KPR Provinsi Jawa Tengah di bawah Rp700 juta yang bisa jadi acuan.

Hal yang Tertulis pada SP3K

 

SP3K mencantumkan informasi yang sangat penting terkait KPR Anda. Surat ini berisi plafon yang diberikan, peruntukan untuk membeli rumah, jumlah bunga, jangka waktu, hingga jumlah angsuran rumah setiap bulan. Biasanya tercantum pula nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan serta biaya-biaya lain seperti Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), administrasi atau premi asuransi yang harus disetorkan.

Selain itu SP3K juga merupakan surat persetujuan sehingga memuat syarat-syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang Anda miliki selama proses berlangsungnya KPR. Pahami dengan sebaik-baiknya setiap butir persyaratan dan ketentuan untuk memastikan proses KPR Anda berjalan dengan lancar.

Fungsi SP3K untuk Pembelian Rumah

 

Sesuai dengan namanya, SP3K berfungsi sebagai bukti persetujuan kredit Anda di bank yang dituju telah diterima. Biasanya setelah menerima surat ini, tak lama lagi KPR Anda akan cair. Misalnya, BTN dapat mengeluarkan surat jenis ini hanya dalam waktu lima hari.

Selain sebagai surat bukti, Anda juga bisa menggunakan SP3K sebagai jaminan saat membutuhkan dana untuk menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau mengambil kepemilikan atas suatu properti. Umumnya, Anda juga akan diminta untuk menyiapkan dokumen lain seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SHM atau SHGB yang hendak ditebus PBB terakhir serta IMB.

 

Masa Berlaku SP3K

 

Anda perlu memahami bahwa SP3K memiliki masa berlaku yang singkat. Setiap bank juga memiliki kebijakan yang berbeda. Contohnya, SP3K yang dikeluarkan BNI dan BTN memiliki masa berlaku 3 bulan, sedangkan Mandiri dan CIMB Niaga hanya satu bulan saja.

Fakta SP3K dalam Pembelian Rumah

 

Selain berfungsi sebagai surat bukti persetujuan kredit, SP3K bisa digunakan sebagai jaminan apabila Anda membutuhkan dana pinjaman untuk biaya take over rumah atau untuk menebus Surat Hak Milik. Dana ini dikeluarkan oleh funder pribadi, bukan bank karena bank tidak menyediakan fasilitas tersebut. Untuk itu, penting untuk Anda memilih funder terpercaya. Pelajari juga tenor, bunga pinjaman, cara pembayaran, dan persyaratannya dengan baik.

Biasanya, selain SP3K sebagai jaminan, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP Anda dan pasangan jika sudah menikah, Kartu Keluarga, buku akta nikah, fotokopi SHM atau SHGB yang mau ditebus, PBB Tahun terakhir, dan IMB.

Contoh SP3K

 

Setelah SP3K diterbitkan, dan permohonan kredit Anda secara resmi diterima, pihak perbankan akan menunjuk notaris/ PPAT untuk melaksanakan akad kredit. Di sini, notaris akan membacakan syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi sebagai calon konsumen. Jika semua dokumen telah lengkap dan dianggap sah, akad kredit akan ditandatangani dan angsuran pun dimulai.

Nah, beberapa bank memang memiliki kebijakan yang berbeda, namun pada umumnya isi SP3K memuat hal yang sama. Pahami isinya pada contoh berikut sebelum Anda maju ke tahap akad kredit, ya:

Beberapa bank memiliki kebijakan yang berbeda, namun pada umumnya isi SP3K memuat hal-hal seperti contoh SP3K berikut ini.

No. —–/00—-/SP3K/I/2020                                                                Jakarta, 10 Januari 2020

Kepada:

Bapak/Ibu

Perihal: Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Permohonan kredit Bapak/Ibu dapat kami setujui dengan syarat dan ketentuan berikut ini.

  • Maksimum Kredit       : 2.000.000.000
  • Jenis Kredit                : KPR BPJ Platinum > 350 juta
  • Jangka Waktu            : 240 Bulan
  • Suku Bunga / Sistem : 10,48 % per tahun / anuitas (nilai dapat berubah sesuai ketentuan bank)
  • Angsuran per bulan   : 21.328.592,63 (jumlah angsuran dapat berubah apabila terjadi perubahan suku bunga)
  • Jaminan Kredit
  • Syarat dan ketentuan lainnya

            7.1 Bapak/Ibu wajib menyediakan sejumlah uang di rekening tabungan atas nama Bapak/                    Ibu di BPJ yang akan digunakan untuk:

  • Biaya Notaris         : Rp 750.000
  • Biaya APHT           : Rp 2.067.500
  • Biaya Penilaian      : Rp 6.000.000
  • Biaya Administrasi : Rp 250.000
  • Provisi Bank          : Rp 1.290.000
  • Angsuran Pertama : Rp 21.328.592,63
  • Jumlah                   : Rp 31.686.092,63

 Pembayaran Premi Asuransi 

  • Premi Asuransi Kebakaran : Rp 1708.370
  • Premi Asuransi Jiwa           : Rp 5.859.930

    Jumlah                                    : Rp     7.568.300
    Total Jumlah                           : Rp 139.254.392,63

  • Jumlah                                    : Rp     7.568.300
  • Total Jumlah                           : Rp 139.254.392,63

7.2 Apabila saldo di rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu tidak mencukupi untuk                        memenuhi persyaratan, maka Bapak/Ibu wajib menyetorkan kekurangannya ke rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu di BPJ atau terjadi penundaan pada penyediaan kredit.

7.3 Penyediaan kredit ini berlaku dan dapat ditarik apabila:

 7.3.1 Tanah dan bangunan yang akan dijadikan jaminan telah memenuhi syarat dan ketentuan bank.

7.3.2 Dokumen atas tanah dan bangunan telah diserahkan kepada kami dan telah memenuhi syarat dan    ketentuan bank.

7.3.3 Saldo tabungan atas nama Bapak/Ibu telah memenuhi persyaratan penyediaan dana yang dimaksud pada butir 7.1 di atas.

  • Syarat dan ketentuan dalam surat ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal surat ini dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan. Surat ini dinyatakan batal dengan sendirinya dan dinyatakan tidak berlaku apabila Bapak/Ibu belum melengkapi syarat-syarat dan ketentuan dalam surat ini selambat-lambatnya pada batas waktu dimaksud.

Demikian kami sampaikan dan atas kepercayaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Itu dia seluk beluk soal SP3K yang perlu Anda ketahui. Kini, Anda sudah tahu ya betapa pentingnya istilah satu ini. Tidak perlu khawatir lagi jika Anda hendak mengajukan KPR dan tidak tahu hasil apa yang harus diharapkan. Jika Anda sudah memegang SP3K, niscaya proses pencairan KPR Anda juga akan berjalan mulus.

Mau investasi rumah atau apartemen? Temukan jawabannya di video berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles