Download Aplikasi Rumah247

Menghitung Pajak Beli Rumah Baru

Rumah247.com – Pajak beli rumah menjadi hal penting yang harus dipahami para first time buyer. Selain harga dan bukti legalitas yang akurat, Anda juga dituntut untuk cermat dalam urusan perpajakan. Pasalnya, membeli rumah baru kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!

Pajak beli rumah dan besaran biayanya memang harus diteliti dengan tepat agar tak menjadi bumerang di lain hari. Untuk memandu Anda dalam urusan pajak beli properti, berikut Panduan dari Rumah247.com tampilkan simulasinya.

Perhitungan Besaran BPHTB

Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?

* Harga Tanah: 200m2 x Rp700.000          =    Rp140.000.000

* Harga Bangunan: 100m2 x Rp600.000     =  Rp60.000.000 +

* Jumlah Harga Pembelian Rumah:            =    Rp200.000.000

* Nilai Tidak Kena Pajak *)                         =    Rp60.000.000 –

* Nilai untuk penghitungan BPHTB           =    Rp140.000.000

* BPHTB yang harus dibayar

5% : 5% x Rp140.000.000                     =    Rp7.000.000

Pernah mendengar istilah tanah Verponding? Simak videonya karena ini penting!

 

(Untuk mengetahui dinamika pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli simak dalam Rumah247.com Property Affordability Sentiment Index!)

Perhitungan Besaran PBB

Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

* Harga tanah : 200m2 x Rp700.000         = Rp140.000.000

* Harga Bangunan : 100m2 x Rp600.000  = Rp60.000.000     +

* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB    = Rp200.000.000

* NJOP Tidak Kena Pajak                          = Rp12.000.000

* NJOP untuk penghitungan PBB              = Rp188.000.000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000

= Rp37.600.000

Simak juga: Info Penting Seputar PBB Yang Harus Anda Ketahui

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :

0,5% x Rp37.600.000                                 = Rp188.000

* Faktor Pengurangan / Stimulus            = Rp15.000     –

PBB YANG HARUS DIBAYARKAN           = Rp173.000

(Bayar Pajak Bumi dan Bangunan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Lihat caranya di sini!)

Perhitungan Besaran PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya.

PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

(Mau pecah sertifikat tanah? Lihat caranya di sini!)

Untuk rumah baru, nominal PPN dibebankan sebesar 10% dari harga jual rumah. Berdasarkan informasi terbaru, rumah yang dikenakan PPN apabila harganya diatas Rp36 Juta.

Jadi, apabila Anda membeli rumah baru di Depok seharga Rp400 Juta, maka pengenaan PPN-nya adalah Rp40 Juta.

Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Fathia AzkiaPenulis adalah Editor di Rumah247.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: Fathiaazkia@Rumah247.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles