Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Properti Syariah: Konsep, Ciri Khas, Kelebihan dan Perbedaan

Rumah247.com – Gaya hidup syariah yang berkembang telah membuat pebisnis properti menghadirkan beragam pilihan properti. Salah satunya berbasis properti syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank pun perlahan-lahan mulai ditinggalkan, karena alasan riba.

Hunian syariah membuat masyarakat, khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Selain dikenal tanpa riba, hunian syariah membawa keuntungan yang lain yaitu memiliki nominal cicilan yang tak berubah.

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hunian syariah dengan uraian informasi sebagai berikut:

  • Pengertian Properti Syariah
  • Beli Properti Syariah
  • Konsep Properti Syariah

    Menekankan Pada Kepemilikan
    Skema Properti Syariah yang Diterapkan
    Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual-Beli
    Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
    Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi

  • Menekankan Pada Kepemilikan
  • Skema Properti Syariah yang Diterapkan
  • Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual-Beli
  • Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
  • Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi
  • Sistem KPR Syariah
  • Kriteria KPR Syariah
  • Keuntungan dan Kekurangan Properti Syariah
  • Tabel Perbedaan Properti Syariah, Properti Konvensional, dan KPR Syariah
  • Sistem Developer Syariah

    Tidak Melibatkan Bank
    Tahap Administrasi Oleh Developer
    Tanpa BI checking
    Akad Jual Beli Oleh Konsumen dan Developer
    Penyerahan Kunci Lama

  • Tidak Melibatkan Bank
  • Tahap Administrasi Oleh Developer
  • Tanpa BI checking
  • Akad Jual Beli Oleh Konsumen dan Developer
  • Penyerahan Kunci Lama
  • Menekankan Pada Kepemilikan
  • Skema Properti Syariah yang Diterapkan
  • Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual-Beli
  • Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
  • Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi
  • Tidak Melibatkan Bank
  • Tahap Administrasi Oleh Developer
  • Tanpa BI checking
  • Akad Jual Beli Oleh Konsumen dan Developer
  • Penyerahan Kunci Lama

Untuk lebih mengetahui mengenai hunian syariah, yuk simak penjelasannya berikut ini.

1. Pengertian Properti Syariah

 

Banyak yang menganggap rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata, padahal hunian syariah dapat dimiliki seluruh umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya.

Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih kepada skema kepemilikannya yang lebih syariah. Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan hunian bebas riba.

Hunian syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah merupakan skema kepemilikan hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah islam.

2. Beli Properti Syariah

 

Dengan skema kepemilikan properti syariah berbasis KPR, Anda kini bisa memiliki hunian idaman sesuai dengan akad dan syariat Islam, lho. Dalam akadnya, jual beli properti syariah disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.

Perlu Anda ketahui, kepemilikan apartemen juga kini menyediakan fasilitas KPR syariah. Agar sesuai dengan kantong Anda, berikut pilihan apartemen di bawah Rp1 miliar yang bisa Anda miliki dengan skema KPR syariah.

3. Konsep Properti Syariah

 

Berbeda dengan properti konvensional, Anda bisa mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:

Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik properti syariah seutuhnya. Jadi berfokus pada membeli, bukan menyewa. Dalam skema hunian syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank. Dalam Muslim-Properti, developer tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.

Dalam hunian syariah, biasanya developer menggunakan akad ‘isthisna’ atau indent. Dikutip dari OJK, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.

Saat menginginkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai atau cicilan. Saat melakukan kesepakatan di awal akad untuk hunian syariah, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah.

Tidak hanya rumah baru, rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah. Simak cara mengajukannya. Simak video berikut ini!

 

Properti syariah yang Anda beli baik secara tunai atau cicil akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui, tanpa ‘biaya tersembunyi’ atau pun yang bersifat tambahan. Terlebih pada cicil, hunian syariah biasanya disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.

Berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional, transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.

Di sisi lain, jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.

Satu lagi yang membedakan pembelian rumah syariah dengan properti konvensional yaitu rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini berhubungan dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan lembaga asuransi yang tidak sepaham dengan syariat Islam.

Pada syariat Islam, asuransi mengandung unsur judi, di mana pihak asuransi berkesempatan mendapatkan untung jika Anda tidak mengajukan klaim apapun. Namun di sisi lain, lembaga asuransi bisa mengalami rugi besar jika Anda mengalami musibah dan pihak asuransi harus membayarkan biaya pertanggungan yang menjadi hak pembeli.

4. Sistem KPR Syariah

 

Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, meskipun tetap mengambil profit dari hasil pembelian rumah. Sejumlah bank yang memiliki sistem syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan lain sebagainya.

Nah, sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan urbun (uang muka) Rp70.000.000, bank akan menyelesaikan pembayaran sisa Rp430 juta. Kalau margin yang disepakati 5% dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp4.180.000.

Tips Rumah247.com Developer properti syariah biasanya mempunyai sistem tersendiri untuk mengecek kemampuan pembeli. 

5. Kriteria Properti Syariah

 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki dua kriteria atau syarat untuk menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli stempel syariah atau halal. Ahli Perbankan Syariah sekaligus juga anggota DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah tersebut adalah:

Jadi, jika kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Bank Indonesia.

Penting untuk diketahui secara jelas profile developer atau penjual dan otoritas apa yang diberlakukan, untuk menentukan produk yang dalam hal ini adalah hunian syariah bisa diklaim benar-benar syariah. Karena kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk itu tidak legitimate sesuai dengan fatwa DSN MUI.

5. Keuntungan dan kekurangan Properti Syariah

 

Dari penjelasan mengenai properti syariah di atas, kita dapat menarik sejumlah keuntungan dan kekurangan dari hunian syariah. Dilansir dari beberapa sumber berita, berikut ulasannya.

No

Keuntungan Properti Syariah

Kekurangan Properti Syariah

1

Keuntungan Properti Syariah

Jumlah Cicilan Tetap

Kekurangan Properti Syariah

Besar cicilan tidak akan turun meski suku bunga BI turun

2

Keuntungan Properti Syariah

Akad yang digunakan adalah akad istishna’ atau pesan bangun

Kekurangan Properti Syariah

Tenor maksimal hanya 15 Tahun

3

Keuntungan Properti Syariah

Tanpa BI Checking yang sering menyusahkan pekerja informal dalam mengajukan permohonan KPR di Bank

Kekurangan Properti Syariah

Tidak ada asuransi yang menanggung kondisi rumah (apabila terjadi apa-apa)

4

Keuntungan Properti Syariah

Tidak memandang status seseorang (seluruh pekerjaan dan usia), semua orang bisa membeli atau menyicil

Kekurangan Properti Syariah

Biaya perawatan lebih besar

5

Keuntungan Properti Syariah

Pembangunan dan Serah terima hanya 6-12 Bulan

Kekurangan Properti Syariah

Lokasi rumah yang kadang lebih jauh dari properti konvensional

7. Tabel Perbedaan Properti Syariah, Properti Konvensional, dan KPR Syariah

 

Properti Konvensional

Properti Syariah

KPR Syariah

Akad melibatkan bank, developer, pembeli

Properti Syariah

Akad melibatkan bank, developer, pembeli

KPR Syariah

Akad melibatkan developer dan pembeli

Ada denda

Properti Syariah

Ada denda

KPR Syariah

Tidak Ada Denda

Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan/agunan

Properti Syariah

Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan/agunan

KPR Syariah

Rumah yang ditransaksikan TIDAK menjadi objek jaminan/agunan

Ada sistem sita

Properti Syariah

TIDAK Ada sistem sita

KPR Syariah

TIDAK Ada sistem sita

Ada penalti

Properti Syariah

TIDAK Ada penalti

KPR Syariah

Tidak ada penalti

Ada asuransi

Properti Syariah

Ada asuransi

KPR Syariah

Tidak ada asuransi

Ada BI Checking/bankable

Properti Syariah

Ada BI Checking/bankable

KPR Syariah

Tidak ada BI Checking/bankable

Sebenarnya kelebihan dan kekurangan properti syariah bisa disesuaikan dengan profil risiko konsumen dan kembali kepada konsumen apa yang menjadi kebutuhan pada saat membeli properti.

8. Sistem Developer Syariah

 

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tren kepemilikan rumah yang terjadi saat ini adalah dengan memilih properti berikut juga developer syariah. Developer properti syariah akan sangat berbeda dengan developer konvensional yang mengenakan biaya bunga, denda dan penalti jika tidak membayar angsuran secara tepat waktu.

Nah, untuk lebih jelasnya simak sistem developer syariah berikut ini.

Skema yang digunakan oleh developer properti syariah adalah skema murabahah atau skema yang tidak melibatkan pihak perbankan. Meskipun tidak melibatkan bank, Anda tetap bisa mencicil. Semua transaksi jual beli melalui developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang diantaranya berisi tenor dan nominal angsuran per bulan.

Setelah booking fee untuk properti yang diminati, tahap selanjutnya adalah pembayaran down payment (uang muka), tunai maupun angsuran, dan dilakukan akad antara konsumen dan developer.

Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI Checking. Setelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris.

Tips Beli Rumah Bekas Pakai KPR Syariah

Jika sudah dalam tahap ini, proses AJB akan disaksikan pihak notaris dan dari pihak konsumen.

Karena tidak melibatkan bank, rumah yang dibeli dari developer properti syariah bergantung pada ketersediaan dana angsuran Anda. Oleh karena itu, pastikan angsuran properti lancar sehingga Anda bisa mendapatkan kunci rumah dengan lebih cepat.

Jika Anda sudah  cocok dengan skema KPR syariah untuk memiliki properti syariah impian, cek syarat dan ketentuannya berikut ini. Ini pertama kalinya Anda membeli rumah? Cek dulu Rumah247.com.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles