- Hari Pertama: Temukan Rumah yang Akan Dibeli
- Hari Kedua: Lakukan Diskusi
- Hari Ketiga: Survei Lokasi
- Hari Keempat: Membayar Tanda Jadi (Booking Fee)
- Hari Kelima: Membayar Uang Muka
- Hari Keenam: Mengajukan KPR ke Pihak Bank
- Hari Ketujuh: Siapkan Dana Tambahan
1. Hari Pertama: Temukan Rumah yang Akan Dibeli
2. Hari Kedua: Lakukan Diskusi
Tanyakan pula pengalaman teman yang tinggal di dekat atau sama dengan lokasi yang Anda incar. Dari mereka, Anda akan mengetahui kelemahan dan kelebihan tinggal di area tersebut, misalnya terkait banjir, macet, atau pilihan perumahan lain.
Pastikan Anda sudah menemukan rumah idaman agar tidak menyesal di kemudian hari. Ini tanda-tandanya.
3. Hari Ketiga: Survei Lokasi
4. Hari Keempat: Membayar Tanda Jadi (Booking Fee)
5. Hari Kelima: Membayar Uang Muka
Anda mungkin melakukan proses ini di hari keempat, setelah membayar tanda jadi. Bahkan sebagian developer menyatakan bahwa tanda jadi merupakan bagian dari uang muka.
Uang muka adalah pembayaran pertama yang Anda lakukan ke developer. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa besaran uang muka untuk rumah pertama bisa sampai 0% alias tanpa DP. Setelah pembayaran uang muka, Anda sebenarnya telah berhak memiliki rumah pilihan tersebut. Sisanya? Anda dapat lunasi melalui cicilan Kredit Pembiayaan Rumah alias KPR.
6. Hari Keenam: Mengajukan KPR ke Pihak Bank
Setelah melunasi uang muka, Anda tinggal mengajukan kredit KPR ke bank. Di proses ini, umumnya developer akan membantu Anda mengurus pengajuan ke bank yang sudah menjadi partnernya. Tetapi, bila Anda memilih bank yang bukan partner developer, maka Anda terpaksa harus mengurusnya sendiri.
Beberapa persyaratan KPR yang harus Anda lengkapi antara lain fotokopi rekening koran semua tabungan, surat keterangan bekerja (sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun), slip gaji 3 bulan terakhir, fotokopi KTP, KK, dan juga surat nikah.
Waktu pengajuan KPR sendiri umumnya sekitar satu bulan. Dalam masa ini, pihak bank akan melakukan survei yang meliputi pantauan ke tempat Anda bekerja, pengecekan ke BI (Bank Indonesia) untuk memastikan Anda dan istri Anda (jika sudah berkeluarga) tidak termasuk dalam blacklist, terkait catatan kredit yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya, dan juga proses wawancara terkait kondisi keuangan Anda.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan ini adalah kemampuan finansial Anda di mata bank. Umumnya bank akan mensyaratkan cicilan maksimal 30% gaji. Sebagian bank mengijinkan jumlah persentase dari penggabungan penghasilan Anda dengan istri.
Panduan Utama Beli Rumah Bagi Pemula
7. Hari Ketujuh: Siapkan Dana Tambahan
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.