Rumah247.com – Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pemerintah telah resmi dijadikan salah satu syarat jual beli tanah. Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Maret 2022, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Lalu seperti apa peran dan prosedur penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah?
Simak ulasan lengkapnya di artikel ini. Beberapa hal yang akan dibahas, yaitu:
Penting! Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022
Alasan Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah, hingga kartu BPJS menjadi syarat dalam transaksi properti? Memang sepintas tidak ada keterkaitan.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan seoptimal mungkin. Dengan digunakannya BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah, maka akan semakin banyak peserta BPJS Kesehatan.
Dan semakin bertambahnya orang yang tergabung dalam program JKN, berarti semakin banyak pula masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan kesehatan.
Memang mekanisme asuransi kesehatan sosial ini bersifat wajib, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di mana seluruh penduduk, juga pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan, harus menjadi peserta jaminan kesehatan.
Selain berguna untuk mengurangi biaya saat sakit, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat kelengkapan dalam proses jual beli tanah. Jika Anda berencana untuk membeli tanah, jangan lupa untuk mempersiapkan kartu BPJS Kesehatan Anda terlebih dulu. Berikut daftar tanah di kawasan Serpong dengan harga dibawah Rp5 miliar di sini!
Prosedur Pengurusan Jual Beli Tanah dengan BPJS
Sesungguhnya tak banyak perbedaan antara prosedur lama dan baru yang berlaku sejak 1 Maret 2022. Pemerintah telah memastikan bahwa penerapan aturan BPJS sebagai syarat jual beli tanah dan rumah tidak akan dipersulit.
Alur seperti biasa namun hanya ditambah satu persyaratan, yaitu kartu BPJS Kesehatan. Jadi peran dari kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai syarat administrasi ketika Anda memohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik rumah.
Anda hanya perlu melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan bersama syarat-syarat lain yang sudah ditentukan sebelumnya. Bila Anda belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap akan menerima berkas yang diajukan. Namun akan ditahan hingga keanggotaan BPJS Kesehatan selesai.
Skema pada proses jual beli tanah tidak berubah. Berkas yang belum lengkap bisa disusulkan ketika Anda mengambil sertifikat tanah.
Pelaksanaan penambahan persyaratan tersebut akan terus dievaluasi. Pihak Badan Pertanahan Nasional juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS terkait aktivasi kartu BPJS Kesehatan. Sehingga diharapkan bila kartu tidak aktif dan akan diaktifkan lagi hanya akan memakan waktu 5 hingga 10 menit.
Ke depannya, BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem online yang sedang dikembangkan BPN pada pelayanan pertanahan secara bertahap.
Tips Rumah247.comGunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek tagihan maupun status kepesertaan JKN-KIS.
Daftar Layanan Publik yang Wajib Menggunakan BPJS
Bukan hanya dalam jual beli tanah, untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah juga mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan pada pelayanan publik lainnya.
Siapkan kartu BPJS Anda ketika akan mengurus hal-hal ini:
Itulah pelayanan-pelayanan publik yang akan segera mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan. Oleh karena itu bila Anda belum memilikinya sebaiknya Anda mulai mengurusnya dari sekarang. Agar tak repot lagi bila kelak Anda memerlukannya.
Apa Keuntungan Memiliki BPJS Kesehatan?
Sejak Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 dikeluarkan, banyak pro dan kontra mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan publik. Memang banyak yang belum memahami keuntungan dari menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Penerima bantuan iuran kesehatan adalah masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka mendapat bantuan dari negara ketika melakukan pengobatan. Sedangkan golongan kedua adalah mereka yang membayar iuran per bulan BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dikatakan merupakan kegiatan gotong royong rakyat Indonesia. Namun peserta bukan penerima bantuan tetap mendapat keuntungan seperti layaknya sebuah asuransi kesehatan. Mereka berhak mendapat pelayanan kesehatan secara gratis sesuai dengan yang dijamin BPJS.
Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain tentu saja Anda tak bisa mengakses layanan publik.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang