Download Aplikasi Rumah247

Berburu Rumah Murah vs Berburu Rumah Subsidi Pemerintah

Rumah247.com – Memiliki hunian yang layak, sehat, dan sesuai kondisi keuangan menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat. Tak heran jika banyak orang berburu rumah murah yang biasanya dibanderol dengan harga kurang dari Rp400 juta. Bahkan, sering juga dijadikan opsi utama bagi orang-orang yang melirik properti untuk investasi.

RumahCom-Meskipun lokasinya jauh dari pusat kota, rumah murah tetap dipilih apalagi bila menawarkan kemudahan akses transportasi (akses jalan tol), stasiun kereta api, dan transportasi umum lainnya. Kebutuhan hunian tersebut dapat diwujudkan dengan 2 cara yaitu, berburu rumah murah atau rumah subsidi dari pemerintah. Kedua cara tersebut akan kami ulas dengan lengkap dengan informasi harga, lokasi, dan syarat mendapatkannya. 

Dari pemaparan artikel ini, Anda akan mengetahui beberapa hal berikut ini:

  • Rumah Murah

    Harga Pasaran Rumah Murah
    Lokasi Populer Rumah Murah
    Cara Mendapatkan Rumah Murah

  • Harga Pasaran Rumah Murah
  • Lokasi Populer Rumah Murah
  • Cara Mendapatkan Rumah Murah
  • Rumah Subsidi

    Didukung dengan KPR Sejahtera FLPP
    Sasaran Program Sejuta Rumah
    Lokasi Pembangunan Program Sejuta Rumah
    Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

    Memiliki Pendapatan yang Sesuai
    Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
    Kredit Mobil
    Kredit Motor
    Cicilan Rumah atau Apartemen
    Status dalam Pekerjaan
    Memiliki NPWP
    Rumah Harus Dihuni Sendiri
    Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah


    Cara Pengajuan Rumah Subsidi

    Mendatangi Pihak Pengembang
    Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
    Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
    Wawancara oleh Pihak Bank
    Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank


    Keuntungan Beli Rumah Subsidi
    Bisakah Rumah Subsidi Dibeli dengan KPR?

  • Didukung dengan KPR Sejahtera FLPP
  • Sasaran Program Sejuta Rumah
  • Lokasi Pembangunan Program Sejuta Rumah
  • Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

    Memiliki Pendapatan yang Sesuai
    Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
    Kredit Mobil
    Kredit Motor
    Cicilan Rumah atau Apartemen
    Status dalam Pekerjaan
    Memiliki NPWP
    Rumah Harus Dihuni Sendiri
    Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah

  • Memiliki Pendapatan yang Sesuai
  • Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
  • Kredit Mobil
  • Kredit Motor
  • Cicilan Rumah atau Apartemen
  • Status dalam Pekerjaan
  • Memiliki NPWP
  • Rumah Harus Dihuni Sendiri
  • Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah
  • Cara Pengajuan Rumah Subsidi

    Mendatangi Pihak Pengembang
    Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
    Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
    Wawancara oleh Pihak Bank
    Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank

  • Mendatangi Pihak Pengembang
  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan
  • Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
  • Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
  • Wawancara oleh Pihak Bank
  • Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank
  • Keuntungan Beli Rumah Subsidi
  • Bisakah Rumah Subsidi Dibeli dengan KPR?
  • Sebelum Beli Rumah, Waspadai BI Checking
  • Hal-hal sebelum Membeli Rumah Murah & Rumah Subsidi
  • Harga Pasaran Rumah Murah
  • Lokasi Populer Rumah Murah
  • Cara Mendapatkan Rumah Murah
  • Didukung dengan KPR Sejahtera FLPP
  • Sasaran Program Sejuta Rumah
  • Lokasi Pembangunan Program Sejuta Rumah
  • Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

    Memiliki Pendapatan yang Sesuai
    Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
    Kredit Mobil
    Kredit Motor
    Cicilan Rumah atau Apartemen
    Status dalam Pekerjaan
    Memiliki NPWP
    Rumah Harus Dihuni Sendiri
    Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah

  • Memiliki Pendapatan yang Sesuai
  • Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
  • Kredit Mobil
  • Kredit Motor
  • Cicilan Rumah atau Apartemen
  • Status dalam Pekerjaan
  • Memiliki NPWP
  • Rumah Harus Dihuni Sendiri
  • Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah
  • Cara Pengajuan Rumah Subsidi

    Mendatangi Pihak Pengembang
    Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
    Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
    Wawancara oleh Pihak Bank
    Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank

  • Mendatangi Pihak Pengembang
  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan
  • Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
  • Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
  • Wawancara oleh Pihak Bank
  • Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank
  • Keuntungan Beli Rumah Subsidi
  • Bisakah Rumah Subsidi Dibeli dengan KPR?
  • Memiliki Pendapatan yang Sesuai
  • Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
  • Kredit Mobil
  • Kredit Motor
  • Cicilan Rumah atau Apartemen
  • Status dalam Pekerjaan
  • Memiliki NPWP
  • Rumah Harus Dihuni Sendiri
  • Belum Pernah Menerima Subsidi Lain dari Pemerintah
  • Mendatangi Pihak Pengembang
  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan
  • Pembuatan SPR yang Dipandu Pengembang
  • Datang ke Bank Penyedia KPR Subsidi
  • Wawancara oleh Pihak Bank
  • Menunggu Hasil Wawancara dari Pihak Bank

Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

1. Rumah Murah

Rumah murah adalah tipe hunian yang dijual dengan harga di bawah Rp400 juta. Umumnya, rumah ini memiliki luas bangunan antara 20-50 meter persegi dan luas tanah antara 50-105 meter persegi. Rumah-rumah murah ini bisa Anda temukan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota atau yang sering dikenal dengan sebutan daerah penyangga.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui harga pasaran rumah murah. Anda bisa mensurvei langsung dengan mendatangi perumahan yang menjadi incaran dan bertemu pihak developer atau Anda juga bisa mengunjungi berbagai pameran properti.

Ada beberapa lokasi rumah murah yang sangat populer dicari. Menurut data internal Rumah247.com, beberapa lokasi tersebut antara lain Surabaya, Bandung, Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tangerang, Medan, Bali, dan Malang. Namun, tetap ketersediaan produk rumah murah di Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi dan Bogor saat ini sangat diburu konsumen.

Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan dan persiapkan untuk mendapatkan rumah murah.

Cara Alternatif Miliki Rumah Murah

2. Rumah Subsidi

Kebutuhan akan rumah murah yang semakin tinggi seringkali tidak diimbangi dengan penghasilan calon pembeli. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah menghadirkan rumah subsidi melalui Program Sejuta Rumah. Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil di Tanah Air.

Selain menawarkan harga murah, pemerintah juga memberikan KPR rumah subsidi yang disebut dengan KPR Sejahtera FLPP (Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Suku bunga KPR yang disiapkan pemerintah hanya 5%. Berbeda jauh dengan suku bunga komersial yang biasanya bisa mengambang di sekitar 11-15%, sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.

Kemudahan lain yang diberikan pemerintah adalah uang muka atau down payment untuk rumah subsidi 1% dari total harga rumah, Padahal, untuk KPR konvensional, besar uang muka yang diperbolehkan biasanya adalah 10% dari total harga rumah. Insentif dari pemerintah tersebut diharapkan juga bisa meningkatkan gairah para developer perumahan karena segmen pasar pun semakin luas.

Program Sejuta Rumah merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, developer atau pengembang, dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian. 

Ada 2 jenis rumah yang akan dibangun pemerintah dalam Program Sejuta Rumah ini, yaitu rumah setapak dan rumah susun. Apabila ingin memiliki rumah setapak, Anda harus mempunyai penghasilan maksimal Rp4 juta setiap bulannya. Jika ingin memiliki rumah susun, maka Anda harus mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp7 Juta setiap bulannya.

Pembangunan Program Sejuta Rumah ini dilakukan merata di seluruh provinsi Indonesia. Berikut rencana pembangunannya dengan estimasi unit yang akan dibangun berdasarkan rencana pada tahun 2015:

  • Bangka Belitung Rumah Tapak: 7.530 unit.
  • Banten Rumah Tapak: 14.615 unit.
  • Bengkulu Rumah Tapak: 5.426 unit.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta Rumah Tapak: 977 unit.
  • DKI Jakarta Rusunami: 15.903.
  • Gorontalo Rumah Tapak: 4.305 unit.
  • Jawa Barat Rumah Tapak: 74.263 unit, Rusunami: 3.745.
  • Jambi Rumah Tapak: 4.344 unit.
  • Jawa Tengah Rumah Tapak: 11.720 unit, Rusunami: 350 unit, Rusunawa: 200 unit.
  • Jawa Timur Rumah Tapak: 26.717 unit, Rusunami: 1.200 unit.
  • Kalimantan Barat Rumah Tapak: 15.893 unit.
  • Kalimantan Selatan Rumah Tapak: 8.492 unit.
  • Kalimantan Utara Rumah Tapak: 320 unit.
  • Kalimantan Tengah Rumah Tapak: 975 unit.
  • Kalimantan Timur Rumah Tapak: 5.832 unit.
  • Kepulauan Riau Rumah Tapak: 7.721 unit.
  • Lampung Rumah Tapak: 9.032 unit.
  • Maluku Rumah Tapak: 3.324 unit.
  • Maluku Utara Rumah Tapak: 1.300 unit.
  • Nangroe Aceh Darussalam Rumah Tapak: 5.954 unit.
  • NTB Rumah Tapak: 6.159 unit.
  • NTT Rumah Tapak: 6.798 unit.
  • Papua Rumah Tapak: 15.550 unit.
  • Papua Barat Rumah Tapak: 3.200 unit.
  • Riau Rumah Tapak: 6.523 unit.
  • Sulawesi Barat Rumah Tapak: 812 unit.
  • Sulawesi Selatan Rumah Tapak: 7.426 unit, Rusunami: 648 unit.
  • Sulawesi Tengah Rumah Tapak: 11.265 unit.
  • Sulawesi Tenggara Rumah Tapak: 3.617 unit.
  • Sulawesi Utara Rumah Tapak: 7.912 unit.
  • Sumatera Barat Rumah Tapak: 3.332 unit.
  • Sumatera Selatan Rumah Tapak: 7.926 unit, Rusunami: 2.000 unit.
  • Sumatera Utara Rumah Tapak: 16.305 unit, Rusunami: 1.832 unit.
  • Sulteng Rumah Tapak: 250 unit.

Harga yang ditawarkan untuk rumah subsidi bergantung pada lokasi pembangunannya. Berikut harga rumah bersubsidi menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/PMK.03/2015.

  • Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 110,5 juta.
  • Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung): Rp110,5 juta.
  • Sulawesi: Rp116 juta.
  • Kalimantan: Rp121 juta.
  • Bali dan Nusa Tenggara: Rp126,5 juta.
  • Papua dan Papua Barat: Rp174 juta.
  • Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Rp116 juta.
  • Jabodetabek: Rp126,5 juta.

Harga jual di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi yang paling mahal karena material untuk membangun rumah di kedua wilayah tersebut pun harganya sangat tinggi. Terhitung sampai Desember 2016, Program Satu Juta Rumah telah mencapai 805.169 unit di seluruh Indonesia.

Adanya KPR FLPP memang sangat membantu masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah dengan bujet terbatas. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah saat akan mengajukan KPR FLPP. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar bisa mendapatkan rumah bersubsidi.

Menurut peraturan pemerintah, calon pemilik rumah subsidi harus memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta. Biasanya, pihak bank akan meminta Anda untuk menyertakan slip gaji untuk membuktikan besaran gaji yang Anda terima setiap bulannya.

Salah satu syarat untuk memiliki rumah subsidi adalah harus segera menempatinya segera setelah didapatkan. Karena itu, carilah lokasi rumah subsidi yang tidak terlalu jauh dari tempat Anda bekerja. Jika terlalu jauh, Anda dinilai bakal sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Sebelum mengajukan rumah subsidi, periksa dulu sejarah transaksi Anda. Jika Anda pernah membeli mobil secara tunai, rumah subsidi masih bisa diperoleh. Tetapi Anda tak mungkin dapat memiliki rumah subsidi jika pernah tercatat mengajukan cicilan mobil. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah calon pemilik harus belum pernah memiliki kredit mobil sebelumnya.

Masih memiliki cicilan motor? Tidak masalah dan Anda masih memiliki kemungkinan besar mendapatkan rumah subsidi. Tetapi pastikan cicilan Anda tidak tertunggak pada saat Anda dalam proses pengajuan kredit rumah. Terlambat seminggu saja, bank bisa mengetahui status tunggakan tersebut dan membuat permohonan tidak lolos.

Jika Anda pernah mencicil rumah atau apartemen sebelumnya, besar kemungkinan permohonan Anda untuk memiliki rumah subsidi tidak diloloskan. Program rumah subsidi ini hanya ditujukan kepada mereka yang belum pernah mengajukan kredit tempat tinggal.

Jika Anda berstatus karyawan, pastikan status Anda bukan karyawan kontrak. Untuk program rumah subsidi, Anda harus berstatus karyawan tetap selama minimal dua tahun tahun. Pasalnya, angsuran rumah berlangsung relatif panjang. Status karyawan tetap menjadi salah satu hal yang bisa menjamin tidak akan ada kemacetan dalam membayar cicilan.

Setiap pemohon haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mempermudah proses pembelian rumah. Selain itu, Anda juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Tujuannya agar pemberi kredit benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa Anda berasal dari keluarga menengah ke bawah.

Anda wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi dan tidak menjadikannya lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil Anda miliki tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum lima tahun untuk rumah tapak atau 20 tahun untuk rumah susun.

Adapun objek yang berhak menerima KPR FLPP ini adalah masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa penerimaan rusunami.

Baik rumah murah atau rumah subsidi, tentu ada beberapa kekeliruan yang harus dihindari agar Anda tidak salah membeli rumah. Simak selengkapnya lewat tayangan berikut.

 

Lantas, bagaimana cara pengajuan rumah subsidi pemerintah? Simak di bawah ini.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mendatangi langsung pihak pengembang perumahan subsidi di lokasi incaran. Teknik survei sangat dibutuhkan pada saat ini. Pada tahap ini juga, calon pembeli wajib mengecek kondisi pengembang dalam hal legalitas seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan, dan juga rekam jejak pengembang yang baik.

Bila tertarik dengan rumah dan lingkungannya, di hari berikutnya Anda bisa datang kembali dengan membawa dokumen penting seperti KTP pemohon dan pasangan (bila sudah menikah), KK, NPWP, buku nikah (bagi yang sudah menikah), dan juga rekening koran. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diperlukan untuk mengisi Surat Pemesanan Rumah (SPR) yang akan dipandu oleh pihak pengembang.

Pada tahap ini calon pembeli akan ditanya terkait kondisi finansial seperti: jenis pekerjaan pemohon dan pasangan, lama bekerja, lokasi bekerja, apakah memiliki cicilan, apakah pernah mengalami kredit macet, dan apakah sudah memiliki rumah. Adapun semua pertanyaan itu merupakan simulasi awal yang nantinya akan ditanyakan kembali oleh pihak bank pada tahap wawancara.

Langkah selanjutnya adalah datang ke bank penyedia KPR subsidi. Sedikitnya ada delapan bank nasional pelaksana KPR subsidi yakni Bank Tabungan Negara, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Rakyat Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Artha Graha, dan Bank Mayora. Di tahap ini, BI Checking dilakukan oleh para analis bank yang akan menyelidiki rekam jejak kondisi finansial calon pembeli.

Calon pembeli akan ditanya beberapa pertanyaan yang sebelumnya sempat ditanyakan oleh pihak pengembang di tahap pengisian persyaratan administrasi. Dalam ketentuan yang biasa digunakan selama ini, calon pembeli harus berstatus pekerja dengan penghasilan berkisar Rp800 ribu – Rp4 juta dan belum memiliki rumah.

Usai wawancara selesai, bank akan butuh waktu selambatnya dua minggu sampai satu bulan untuk memberi keputusan, apakah pengajuan KPR subsidi Anda ditolak atau diterima.

Selain harganya yang ideal bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp4 juta, rumah subsidi sekarang juga menawarkan kemudahan akses transportasi, seperti kereta api dan angkutan umum. Lokasinya pun biasanya berdekatan dengan akses tol. Berikut keuntungan beli rumah subsidi yang akan Anda dapatkan:

Sebelum melangkah ke bank untuk mengajukan rumah bersubsidi, ada baiknya Anda perlu mengetahui lebih detail mengenai syarat pengajuan KPR subsidi agar lebih bijak dalam menentukan langkah. Berikut informasi yang perlu Anda ketahui:

  • Anda wajib tercatat sebagai WNI dan harus menempati rumah yang telah dicicil. Apabila Anda mengalihkan kepemilikan rumah atau menyewakan rumah, maka pihak bank dapat mencabut persetujuan cicilan dan bisa-bisa Anda harus membayar cicilan lebih mahal tiap bulan daripada KPR non subsidi.
  • Berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Merupakan rumah pertama atau belum pernah memiliki kredit kepemilikan rumah atau belum pernah memiliki rumah.
  • Melampirkan NPWP Pribadi dan SPT Tahunan saat proses pengajuan.
  • Berpenghasilan maksimal sebesar Rp 4 Juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing).
  • Sudah bekerja minimal dua tahun dan sudah berstatus karyawan tetap.
  • Persiapkan DP alias uang muka rumah sebesar maksimal 10% dari harga rumah.

3. Sebelum Beli Rumah, Waspadai BI Checking

Saat Anda mengajukan kredit rumah, pihak bank akan melihat catatan tentang keuangan Anda dari Bank Indonesia. Daftar tersebut merekam sejarah pelunasan kredit dan diurut secara ranking. Ranking pertama adalah orang-orang yang selalu melunasi pembayaran secara tepat waktu. Sementara ranking kelima berisi daftar nama-nama orang yang melakukan penunggakan pembayaran hingga lebih dari 270 hari.

Ranking ini biasa disebut daftar blacklist oleh bank. Jika Anda masuk dalam daftar tersebut, lupakan rumah subsidi karena kemungkinan besar pengajuan akan ditolak. Ada baiknya sebelum mengajukan KPR, Anda mengetahui terlebih dahulu status Anda di mata Bank Indonesia.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengaksesnya lewat situs resmi Bank Indonesia.

Di opsi Moneter, pilih Informasi Kredit, kemudian Permintaan IDI Historis. Lalu, Anda akan menemukan formulir yang harus diisi.

Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di kotak masuk e-mail Anda. Lama balasannya antara empat hari hingga seminggu. Bank Indonesia akan membalas e-mail dengan pemberitahuan apakah nama Anda tercatat dalam Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Jika tidak tercatat, berarti Anda belum pernah melakukan kredit di lembaga keuangan.

4. Hal-hal sebelum Membeli Rumah Murah & Rumah Subsidi

Meskipun sudah sewajarnya Anda mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan adan dengan harga seringan mungkin, tetap ada beberapa hal yang sebaiknya juga dipertimbangkan, antara lain:

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles