Download Aplikasi Rumah247

5 Langkah Urus Surat Pengantar Nikah

Rumah247.com – Sebelum menikah, selain mempersiapkan detail acara dan akad nikah, ada satu hal yang tak boleh Anda lewatkan, yaitu mengurus surat pengantar nikah. Mengurus surat ini terkadang menyita waktu, karena urutan prosedur yang harus dilalui cukup panjang.
Walaupun mengurus surat pengantar nikah memerlukan kesabaran dan banyak waktu, Anda bisa mengurusnya sendiri. Untuk membuat Anda bisa menghemat waktu saat mengurus surat pengantar nikah, artikel ini akan membahas:
  1. Mengapa Perlu Surat Pengantar Nikah?
  2. Langkah 1 Ke RW
  3. Langkah 2 Ke Kelurahan
  4. Langkah 3 Ke Kecamatan
  5. Langkah 4 Ke KUA
    1. Akad Nikah di KUA
    2. Akad Nikah di Luar KUA
  6. Langkah 5 adalah Persiapkan Biayanya
    1. Ongkos ke rumah atau kantor Ketua RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan KUA
    2. Biaya fotokopi dokumen.
    3. Biaya mencetak foto
    4. Biaya nikah jika Anda berencana melakukan akad nikah di luar KUA
  7. Biaya Pernikahan Tahun 2020
  8. Contoh Surat Pengantar Nikah
    1. Surat Pengantar Nikah RT/RW
    2. Surat Pengantar Nikah Kelurahan
    3. Surat Pengantar Nikah KUA

1. Mengapa Perlu Surat Pengantar Nikah?

rumah247.com

Seperti namanya, surat pengantar nikah berfungsi sebagai pengantar bagi Anda untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pernikahan. Dengan adanya surat pengantar nikah, Anda bisa memberi tahu kepada pihak yang dituju bahwa hal yang akan dilakukan oleh Anda sebagai pembawa surat dalam hal ini adalah menikah.
Di Indonesia, pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah calon pengantin tersebut tinggal. Namun, jika Anda ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA tempat Anda tinggal, Anda harus mengurus surat pengantar nikah.

2. Langkah 1 ke RW

rumah247.com

Tempat pertama yang harus Anda datangi untuk mengurus surat pengantar nikah adalah rumah atau kantor pengurus RT dan RW di tempat Anda tinggal. Pengurus RT dan RW akan mengeluarkan surat pengantar sebagai pemberitahuan untuk kelurahan bahwa ada warga di wilayahnya yang akan mengurus surat nikah. Biasanya, pengurus RT dan RW sudah mempunyai format khusus untuk pembuatan surat pengantar nikah.

3. Langkah 2 Ke Kelurahan

rumah247.com

Surat pengantar nikah dari RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan. Jangan lupa membawa berkas-berkas lain yang diperlukan untuk melengkapi syarat administrasi, contohnya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan surat pernyataan belum pernah menikah. Setelah itu, petugas kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan yang harus Anda bawa ke KUA.

4. Langkah 3 Ke Kecamatan

rumah247.com

Surat yang didapat dari kelurahan kemudian harus Anda serahkan ke kecamatan untuk ditandatangani oleh petugas kecamatan. Jika pernikahan Anda dan pasangan dilakukan di kota atau kabupaten yang berbeda dengan tempat tinggal Anda, biasanya KUA tidak meminta tanda tangan pihak kecamatan. Namun, kalau Anda menikah di luar provinsi, biasanya pihak kecamatan harus menandatangai surat tersebut terlebih dahulu.

5. Langkah 4 ke KUA

Langkah 4 ke KUA untuk mengurus surat pengantar nikah. (Foto: Pixabay)
Surat yang Anda dapat dari kelurahan ataupun surat yang sudah ditandatangani oleh petugas kecamatan, kemudian dibawa ke KUA di wilayah tempat tinggal Anda. KUA akan mengeluarkan surat untuk diberikan ke KUA tempat Anda akan menikah. Surat tersebut menyatakan bahwa penduduk di wilayahnya akan melangsungkan pernikahan di KUA lain. Surat KUA inilah yang harus Anda serahkan ke KUA tempat Anda akan melangsungkan pernikahan dan surat ini disebut sebagai surat numpang nikah.
  • Akad Nikah di KUA

Prosedur akad nikah di KUA. (Foto: Pexels)
Jika Anda berencana untuk melangsungkan akad nikah di KUA, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan mengenai syarat, biaya, dan prosedurnya. Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum ijab kabul dilaksanakan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin mendapatkan surat dispensasi dari camat tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Mengenai prosedurnya, ketika Anda berada di kelurahan, bersamaan dengan penyerahan berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi pernikahan, Anda akan mendapatkan berkas berikut ini untuk dibawa ke KUA.
  • Surat keterangan nikah.
  • Surat keterangan asal-usul.
  • Surat keterangan tentang orang tua.
  • Surat izin orang tua untuk calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun.
  • Akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian.
Dilansir dari Kompas.com, Anda bisa mendatangi KUA dilengkapi dengan berkas tambahan seperti:
  • Surat keterangan dari kelurahan.
  • Surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  • Fotokopi KTP, KK, dan ijazah terakhir milik setiap calon pengantin.
  • Fotokopi KTP wali, orang tua calon pengantin, dan dua orang saksi.
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Setelah berkas lengkap, KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu yang bisa dipilih oleh Anda dan pasangan, kemudian mencocokkan jadwal untuk melaksanakan ijab kabul di KUA.
  • Akad Nikah di Luar KUA

Prosedur akad nikah di luar KUA. (Foto: Pexels)
Jika Anda memilih akad nikah di luar hari dan jam kerja, Anda harus melangsungkan akad nikah di luar KUA. Prosedurnya sama seperti prosedur melakukan akad nikah di KUA. Namun, yang membedakan adalah biaya yang harus Anda keluarkan.
Menikah di luar KUA mengharuskan Anda membayar sejumlah biaya tertentu yang telah ditetapkan dan Anda harus melunasinya setelah Anda dan penghulu sepakat mengenai waktu akad nikah di luar KUA. Pembayaran dilakukan melalui bank yang berada di wilayah KUA tempat akad nikah dilangsungkan, kemudian Anda menyerahkan bukti setoran biaya nikah ke KUA tempat akad nikah. Setelah itu, akad nikah bisa dilangsungkan sesuai waktu yang telah disepakati.

6. Langkah 5 adalah Persiapkan Biayanya

Estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk pembuatan surat pengantar nikah. (Foto: Pexels)
Selama proses pembuatan surat pengantar nikah, ada biaya yang harus Anda persiapkan. Inilah beberapa biaya yang perlu dipersiapkan.

1. Ongkos ke rumah atau kantor Ketua RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan KUA

Anda mungkin perlu beberapa kali bolak-balik untuk mengurus surat pengantar nikah sampai selesai, terutama jika ada persyaratan dokumen yang kurang. Oleh karena itu, pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar tak perlu bolak-balik.

2. Biaya fotokopi dokumen.

Anda mungkin perlu fotokopi surat dan dokumen yang diperlukan lebih banyak, sekadar untuk berjaga-jaga jika ada kekurangan atau hasil fotokopi kurang jelas.

3. Biaya mencetak foto

Anda dan pasangan harus menyertakan pasfoto terbaru untuk administrasi dan ditempelkan di buku nikah nanti. Agar tak membuat Anda harus mencetak ulang, tanyakan kepada petugas mengenai syarat pasfoto yang diperlukan, mulai dari jumlah, ukuran, hingga warna background foto.

4. Biaya nikah jika Anda berencana melakukan akad nikah di luar KUA

Jumlah biaya untuk akad nikah di luar KUA bisa Anda tanyakan kepada petugas KUA yang bersangkutan.

7. Biaya Pernikahan Tahun 2020

Inilah kisaran biaya pernikahan tahun 2020. (Foto: Pixabay)
Setelah Anda memutuskan lokasi atau tempat untuk melangsungkan akad nikah, misalnya di KUA atau di luar KUA, sekarang saatnya untuk menghitung biaya yang harus dipersiapkan. Dilansir dari Kumparan, menikah di KUA tidak mengharuskan Anda membayar biaya apapun atau gratis.
Aturan nikah gratis di KUA terdapat di Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Namun, jika Anda dan pasangan menikah di luar KUA, Anda harus membayar biaya sebesar Rp600.000 untuk jasa profesi dan biaya transportasi penghulu.

8. Contoh Surat Pengantar Nikah

Inilah contoh surat pengantar nikah. (Foto: Pixabay)

1. Surat Pengantar Nikah RT/RW Setempat

Berikut ini contoh surat pengantar nikah yang Anda dapatkan dari pengurus RT atau RW setempat untuk dibawa ke kelurahan.
Contoh Surat Keterangan Pengantar Nikah Dari RT/RW
Yang bertanda tangan di bawah ini merupakan Ketua RT (tuliskan nomor RT) di RW (tuliskan nomor RW), Desa (tuliskan nama desa) yang menerangkan bahwa:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Status :
Alamat :
Membutuhkan surat keterangan atau surat pengantar ini untuk keperluan pernikahan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat digunakan dengan benar dan tanggung jawab.
Mengetahui,
Ketua RT/RW
Tanda tangan dan stempel

[Download File] Surat Keterangan Pengantar Nikah

2. Surat Pengantar Nikah Kelurahan

Selanjutnya di kelurahan, Anda akan mendapatkan surat pengantar nikah yang ditujukan ke KUA setempat. Berikut ini contohnya.
Contoh Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan
Surat Keterangan Untuk Nikah

Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama lengkap :
Jenis kelamin :
Tempat dan tanggal Lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Pekerjaan :
Tempat tinggal :
Status Perkawinan :
  1. Jika pria, terangkan jejaka, duda, atau beristri dan jumlah istri.
  2. Jika wanita, terangkan perawan atau janda.
Nama istri/Suami terdahulu :
Demikian surat keterangan ini dibuat dan dapat digunakan seperlunya.
Mengetahui,
Lurah

[Download File] Surat Keterangan Untuk Nikah

3. Surat Pengantar Nikah KUA

Dari KUA tempat tinggal Anda, selanjutnya Anda perlu membawa surat pengantar yang ditujukan ke KUA tempat Anda akan menikah atau disebut juga sebagai surat numpang nikah. Berikut ini contoh surat numpang nikah.
Contoh Surat Pengantar Nikah Dari KUA
Kepada
Kepala KUA
Telah mengahadap kepada kami seorang laki-laki/perempuan dengan membawa surat keterangan dari Desa (tuliskan desa tempat tinggal Anda).
Nama :
Bin/Binti :
Tempat/tanggal Lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bahwa orang tersebut akan melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki/perempuan, yaitu:
Nama :
Bin/Binti :
Tempat/tanggal Lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Pelaksanaan pernikahan akan diselenggarakan di wilayah kantor saudara, berdasarkan KMA 477 Tahun 2004 Pasal 9 Ayat 1 dan 5, pemeriksaan dan penelitian selanjutnya kami serahkan kepada saudara.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala KUA

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles