Download Aplikasi Rumah247

Bisakah Menjual Rumah yang Masih Dicicil?

Rumah247.com – Jawaban atas pertanyaan yang terpampang di judul artikel panduan kali ini adalah; bisa. Hanya saja, ada dua hal yang mesti Anda pahami benar sebelum memutuskan untuk menjual rumah sebelum cicilan KPR-nya belum lunas. Diantaranya:

Saat Anda sudah memahami dua ketentuan di atas, selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah:

  1. Melunasi sisa cicilan KPR

Karena masih memiliki kewajiban kepada bank, maka Anda harus melunasi dulu sisa cicilannya ke bank. Setelah dilunasi, bank akan menyerahkan sertifikat hak milik kepada Anda. Setelah itu barulah Anda bisa menjual rumah tersebut kepada orang lain.

Baca juga: 10 Titik Penyebab Harga Jual Rumah Lebih Tinggi

Langkah ini disebut pelunasan yang dipercepat. Poinnya, Anda mesti membayar lunas lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditetapkan. Dan karena dipercepat maka akan ada denda yang wajib dibayar oleh Anda sebagai peminjam. Biasanya denda dihitung sebagai prosentase tertentu dari sisa pinjaman.

Ini adalah cara yang paling mudah meskipun bukan yang paling gampang karena Anda harus memiliki uang yang cukup untuk melunasi sisa tagihan plus dendanya. Lalu bagaimana jika tidak punya uang untuk melunasi?

  1. Menjual rumahnya

Ya, jual saja rumah tersebut kepada orang lain. Caranya? Anda harus mencari pembelinya. Dan karena rumah dibeli dengan pinjaman KPR, dimana sertifikat masih dipegang oleh bank, maka pembeli harus diinformasikan sejak awal.

Setelah Anda menemukan pembeli dan terjadi kesepakatan harga jual rumahnya, maka prosesnya adalah:

  • Pembeli melunasi kewajiban KPR kepada bank supaya surat lunas dan sertifikat bisa dikeluarkan oleh bank sehingga secara hukum status rumah bukan jaminan lagi.
  • Pembeli membayar kepada Anda sebagai penjual. Dari harga jual beli yang disepakati, sisa dari yang sudah dibayarkan ke bank harus diberikan kepada Anda sebagai penjual.
  • Setelah pelunasan ke bank dan pembayaran uang muka, proses berikutnya adalah akad jual beli di depan notaris dengan penandatanganan akta jual beli untuk merubah kepemilikan yang sah.

Dalam proses ini, pengertian calon pembeli sangat diperlukan karena pembeli harus membayar lebih dahulu, baru beberapa waktu kemudian sertifikat bisa dikeluarkan oleh bank.

Baca juga: Rahasia Gandakan Harga Jual Rumah

Yang harus Anda sadari, tidak semua pembeli mau melakukan proses ini. Biasanya karena adanya kekhawatiran seperti sertifikat yang tidak kunjung keluar meskipun sudah dibayar lunas. Untuk mengatasinya, Anda perlu menggunakan jasa notaris guna meyakinkan calon pembeli bahwa prosesnya memang dilakukan dengan benar.

(Cari rumah baru harga di bawah Rp500 Juta? Klik di sini)

  1. Oper Kredit KPR

Ini cara yang paling umum, calon pembeli melakukan pembelian secara oper kredit. Ada dua pilihan:

Keuntungan memilih take oper kredit rumah dengan bank yang sama adalah pembeli dan penjualnya tidak perlu repot karena dokumen rumah yang akan di beli ada pada bank tersebut. Yang diperlukan hanya melengkapi persyaratan yang akan diajukan ke bank.

Namun jika calon pembeli memilih menggunakan bank yang berbeda, proses oper kredit akan lebih sulit. Karena masing-masing bank memiliki kebijakan yang berbeda. Proses oper kredit ini bisa saja gagal jika bank menolak pengajuan KPR calon pembeli. Karena itu Anda harus bersiap menghadapi hal tersebut.

(Apartemen tipe studio harga mulai Rp200 Juta)

Anda juga harus memastikan bahwa calon pembeli membayar uang muka kepada Anda terlebih dahulu. Uang muka ini adalah ‘keuntungan’ Anda menjual rumah tersebut.

Misalnya, harga jual beli rumah adalah Rp 1 milyar dengan sisa hutang KPR Rp 800 juta. Maka Anda perlu memastikan bahwa sisa Rp 200 juta dibayar oleh pembeli kepada Anda.

Bagi pembeli, nilai KPR bisa 800 juta atau 1 M, itu semua tergantung hasil evaluasi nilai (appraisal) rumah saat pinjaman diajukan. Maksimum KPR dari bank adalah 80% nilai rumah.

Jika hasil appraisal bank diatas harga jual beli, maka pembeli bisa memanfaatkan dana kredit dari bank untuk membayar uang muka kepada Anda. Sebaliknya, jika hasil appraisal lebih rendah, pembeli harus merogoh kocek sendiri untuk membayar Anda.

Jika kondisi terakhir yang terjadi, perlu dipastikan kepada pembeli bahwa mereka siap melunasi meskipun nilai appraisalnya ternyata lebih rendah dari harga yang disepakati.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles