Rumah247.com – Pertanyaan mengenai syarat balik nama sertifikat tanah terkadang Anda ajukan kepada pihak lain. Terkadang Anda sendiri yang menerima pertanyaan tersebut. Pertanyaan ini biasanya diajukan oleh orang yang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah atau rumah.
Saat membeli tanah atau rumah dari pihak lain, tentu saja properti tersebut masih atas nama orang lain. Begitu pun saat menerima warisan berupa tanah dari orang tua, umumnya juga masih atas nama orang tua. Kecuali bila sejak awal orang tua sudah mengurus balik nama kepada penerima.
Bila tanah atau rumah masih atas nama orang lain saat statusnya sudah menjadi milik Anda, tentu perlu dilakukan balik nama. Tujuannya agar keabsahan tanah tersebut semakin kuat. Bila masih atas nama orang lain, statusnya masih kurang kuat.
Ingin tahu lebih detail tentang tata cara balik nama sertifikat tanah? Artikel ini akan membahas mengenai:
9 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama bagi sebagian orang memang jadi proses yang rumit. Sebenarnya bukan prosesnya yang rumit, tapi karena ketidaktahuanlah yang membuat proses balik nama terasa rumit. Bila tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua bisa dilakukan dengan relatif mudah.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama:
Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas materai.
Setidaknya ada dua fotokopi identitas yang harus disiapkan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.
Bila Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama, pastikan juga membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.
Sertifikat asli adalah berkas yang harus dibawa untuk proses balik nama. Nanti, dari nama pemilik lama akan diganti kepada pemilik baru.
Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.
Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini nanti akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
Fotokopi identitas penjual tanah perlu disertakan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.
Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak. Hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
Syarat terakhir balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas. Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.
Calon pembeli harus mempersiapkan seluruh syarat balik nama sertifikat agar prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan lancar. Sama halnya dengan membeli rumah, jika Anda sedang mencari hunian yang pas di kawasan Cinere. Cek daftar hunian terbaik dibawah Rp1 miliar di Cinere, di sini!
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan. Apa saja prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah? Cek di bawah ini:
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mengapa hal ini perlu dilakukan?
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuan dari pengurusan ke PPAT ini adalah untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN. Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Bila diurus kantor PPAT, tentu akan ada biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu mondar-mandir ke kantor BPN untuk mengurus balik nama, karena semua akan diurus oleh PPAT.
Bila diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris
Bila Anda sudah memahami syarat balik nama sertifikat tanah dan prosedurnya, pasti sudah tergambar bagaimana cara mengurusnya dan langkah-langkahnya. Bila sudah memahami kedua hal ini dengan detail, Anda tak harus mengurus balik nama melalui notaris.
Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Prosedur balik nama tanpa melalui notaris sebenarnya cukup mudah. Bila Anda sudah mengurus AJB di PPAT, yang perlu Anda lakukan adalah datang ke kantor BPN.
Agar Anda tidak mondar-mandir ke kantor BPN, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai tata cara pengurusan balik nama di website kantor BPN kabupaten/kota tempat Anda tinggal. Sebab, beda wilayah bisa berbeda prosedur pelayanannya.
Misalnya untuk pendaftaran layanan, ada beberapa kantor BPN yang mengharuskan pendaftarannya melalui online. Bila Anda langsung datang, tentu tidak akan dilayani, karena memang harus mendaftar online terlebih dahulu.
Bila Anda sudah berhasil mendaftar, pastikan 9 syarat balik nama sertifikat tanah yang tertulis di atas sudah Anda lengkapi. Bila berkas lengkap, Anda tinggal mengurus administrasinya dan membayar biaya balik nama.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Apa saja? Cek di bawah ini:
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah, pastikan letak lokasi dan luas tanahnya tepat. Pastikan juga batas tanah dengan pemilik di sekitarnya. Keterangan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Sebelum pergi ke BPN, pastikan juga bahwa status tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Status dari pemilik sebelumnya juga harus jelas apakah dari jual-beli, warisan, hibah, atau bahkan barter.
Pastikan semua 9 persyaratan yang harus dipenuhi sudah lengkap dan tidak ada yang tertinggal atau tercecer. Tujuannya agar Anda tidak perlu bolak-balik saat mengurus proses balik nama.
Syarat balik nama sertifikat tanah bisa selesai dengan baik juga dibutuhkan adanya biaya. Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk proses balik nama berbeda-beda, tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips mengecek sertifikat tanah secara online yang bisa Anda ikuti dengan mudah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com