Download Aplikasi Rumah247

Apa Itu Hipotek? Ini Jenis dan Bedanya dengan Gadai

Rumah247.com – Tanpa tempat tinggal yang pasti untuk menetap dalam waktu lama dapat mengganggu stabilitas serta kualitas hidup kita. Namun untuk membeli sebuah hunian idaman, akan membutuhkan biaya yang besar ketimbang menyewa atau mengontrak. Untungnya, kini hadir hipotek sebagai solusi yang sangat membantu dalam kemudahan pembiayaan rumah hak milik pribadi. Tapi sebelum menggunakannya, cari tahu dulu informasi tentang hipotek selengkapnya.

Artikel kali ini dibuat secara khusus bagi Anda yang ingin mencari tahu lebih lanjut tentang seluk beluk hipotek, mulai dari definisinya, penggunaannya, dan hal-hal lainnya seperti berikut ini:

Hipotek Adalah Pinjaman Kredit

 

Hipotek adalah sebuah instrumen utang di mana peminjam akan menjaminkan properti sebagai jaminan utangnya, yang harus dilunasi oleh peminjam dengan aturan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Dikutip dari KBBI, hipotek memiliki dua pengertian, yaitu kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak dan surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.

Dalam bahasa Inggris, hipotek dikenal dengan istilah kata “mortgage”. Kata hipotek adalah merupakan kata serapan yang berasal dari kata “hypotheca” (bahasa Latin) dan “hypotheek” (bahasa Belanda) yang memiliki arti pembebanan.

Objek dari hipotek adalah sebagai berikut:

 

Pengadaan hipotek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang di dalamnya juga disebutkan beberapa sifat dan ciri khas dari hipotek. Sifat hipotek adalah:

Sementara ciri khas dari hipotek adalah sebagai berikut:

Hipotek dalam Kepemilikan Rumah

 

Secara umum, hipotek adalah skema pinjaman atau kredit berjangka panjang. Pemberian kredit digunakan untuk pembiayaan properti (harta tidak bergerak) yang umumnya berbiaya besar dan tidak dapat dilakukan secara tunai. Selama periode tertentu atau bertahun-tahun, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur berikut dengan bunga, sampai lunas hingga akhirnya peminjam bisa memiliki properti itu sepenuhnya.

Tak heran jika hipotek juga dikenal sebagai “hak atas properti” atau “klaim atas properti.” Jika peminjam berhenti atau gagal membayar hipotek sebelum jatuh tempo, maka pemberi pinjaman dapat menyita hak kepemilikan atas properti tersebut dari peminjam. Hal ini tentunya bukan hal yang ideal bagi Anda untuk memperoleh rumah impian. Namun, jika Anda sedang mencari rumah untuk keluarga dengan kisaran harga Rp 300-400 juta, simak listing berikut ini.

Perbedaan Hipotek Dengan Gadai

 

Meski sekilas keduanya adalah instrumen utang yang sama-sama membutuhkan aset atau benda sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang, ternyata di antara hipotek dan gadai memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut tabel yang merangkum secara singkat mengenai perbedaan utama antara hipotek dan gadai.

Hipotek Dalam Properti

 

Dalam pembelian properti, istilah hipotek di masa kini mungkin jauh lebih dikenal dengan format Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Awalnya KPR dicetuskan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem hipotek yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Program ini dirancang untuk membantu pembiayaan pembelian rumah bagi rakyat Indonesia dan BTN adalah bank pelopor yang sukses mempopulerkan sistem hipotek kepada masyarakat luas.

Seiring berjalannya waktu, kesuksesan BTN dengan program KPR-nya ini mulai diadopsi oleh bank-bank lain hingga sekarang. Fasilitas kredit dari perbankan ini tentunya sangat membantu nasabah untuk pembelian properti dengan jaminan berupa sertifikat rumah tersebut. Seperti jenis pinjaman lainnya, hipotek dalam properti juga memiliki bunga yang wajib dibayarkan oleh peminjam berikut dengan pokok utangnya.

Utang Hipotek

 

Selain istilah hipotek sendiri, ada pula istilah utang hipotek. Karena kata hipotek adalah hak atas properti, kata utang ditambahkan untuk mempertegas peminjaman uang dilakukan. Utang hipotek dapat dipahami sebagai pinjaman jangka panjang dengan jaminan berupa aktiva tetap yang disepakati dalam perjanjian tertulis bersama akta notaris. Utang hipotek ini diwujudkan dalam pinjaman KPR yang telah dijelaskan di atas. Anda perlu tahu juga apa saja keuntungan mengadakan utang hipotek.

Salah satu keuntungannya adalah mengurangi biaya pajak, terutama dirasakan oleh perusahaan. Saat sebuah perusahaan hendak membeli gedung, menggunakan utang hipotek dari bank ternyata lebih menguntungkan dibandingkan pembelian tunai karena tingkat suku bunga yang lebih rendah dan jangka waktu pelunasan yang lebih lama. Dibandingkan dengan skema penerbitan saham, utang hipotek juga lebih menguntungkan karena tidak ada intervensi terhadap pengelolaan perusahaan, dan perusahaan dapat tetap memanfaatkan aset yang dijaminkan.

Tapi, Anda juga harus tahu beberapa kekurangannya. Utang hipotek dapat menimbulkan biaya yang cukup mahal, dari biaya administrasi, notaris, premi asuransi, hingga biaya penilaian aset (appraisal). Kadang total biaya ini justru lebih tinggi dari nilai aset tetap yang dijaminkan. Selain itu meskipun dapat tetap memanfaatkan aset yang dijaminkan, penggunaannya tetap dibatasi. Perusahaan tidak dapat menyewakan atau menjual aset yang masih berstatus sebagai jaminan, juga tidak dapat mengubah bentuk dari bangunan yang dapat mengubah nilainya.

Cara Mengadakan Hipotek

 

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tepatnya pasal 1171 KUH Perdata, hipotek hanya bisa diadakan atau diberikan jika ada suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. Dalam hal ini, para pihak baik kreditur maupun debitur bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jika seseorang akan memasang hipotek, maka perjanjian pemasangan hipotek harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Perjanjian pemasangan hipotek atau pembebanan ini hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat seperti dalam hal hipotek atas tanah. Berikut pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT, diantaranya adalah:

Setelah mengetahui dengan jelas mengenai hipotek mulai dari definisi hingga cara mengadakan hipotek, Anda pasti semakin mantap lagi untuk segera memiliki rumah, bukan? Pahami dulu pengadaan hipotek dan keuntungannya untuk Anda agar Anda dapat membeli rumah impian dengan hati lega.

Salah satu wujud pinjaman hipotek adalah fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari perbankan. Pelajari seluk beluknya di video berikut!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles