Rumah247.com – Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat umumnya digunakan oleh non Islam. Hukum waris sendiri adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang yang menyebabkan adanya pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai hukum waris perdata, artikel ini akan menjelaskan mengenai:
Apa Itu Hukum Waris Perdata?
Hukum waris perdata merupakan hukum waris yang mengatur mengenai pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Hukum waris sering kali tidak didalami oleh masyarakat Indonesia padahal sangat diperlukan dan bisa menimbulkan konflik jika penerapan hukum warisnya tidak sesuai.
Untuk hukum waris perdata terdapat 300 pasal yang mengaturnya, dimulai dari pasal 830 sampai pasal 1130 KUHPerdata. Selain itu, hukum waris perdata juga diatur pada Inpres. No. 1 Tahun 1991.
Pada hukum waris perdata, terdapat tiga unsur yakni, pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Dalam pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
Sementara berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi dalam empat golongan, yaitu:
Menurut sistem hukum waris perdata, yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya pun tidak membedakan antara bagian laki-laki dan perempuan dan dilakukan secara berimbang.
Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan. Lagi cari rumah untuk hunian keluarga? Cek pilihan rumahnya di kawasan Bintaro di sini!
Ciri-Ciri Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata merupakan hukum tertua yang ada di Indonesia karena didasarkan pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang berlaku sejak tahun 1848 dengan asas konkordansi. Asas tersebut memiliki arti di mana apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, maka berlaku juga di daerah jajahannya termasuk Hindia Belanda atau Indonesia.
Berbeda dengan hukum waris lainnya, terdapat sejumlah perbedaan pada hukum waris perdata. Berikut ciri-cirinya:
Ahli Waris Menurut Hukum Perdata
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli waris yang pertama disebut dengan nama ahli waris ab intestato. Sementara ahli waris kedua dikenal dengan nama ahli waris testamentair.
Ahli waris pertama diatur dalam pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan kalau yang berhak menjadi ahli waris adalah anggota keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan suami dan istri yang hidup terlama. Apabila tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara.
Berikut pembagian empat golongan ahli waris ab intestato:
Sementara untuk ahli waris testamnetair diatur dalam Pasal 874 KUHPerdata yang menjelaskan kalau segala harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.
Terdapat beberapa bentuk surat wasiat, seperti surat wasiat olograpis yang dibuat dan ditulis sendiri oleh pewaris, surat wasiat umum yang dibuat pewaris di hadapan notaris, dan surat wasiat rahasia yang dibuat oleh pewaris dan diserahkan pada notaris dalam keadaan tertutup.
Hak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hukum Waris Perdata
Aturan hukum yang berbeda-beda pada hukum waris kerap memberikan perbedaan mengenai hak laki-laki dan perempuan. Namun, pada hukum waris perdata dalam penerapannya putusan pengadilan memberikan perlindungan terhadap perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dan mempunyai hak warisan dengan bagian yang sama dengan laki-laki.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 17 yang menyatakan setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Dengan demikian, perempuan mempunyai hak warisan dengan bagian yang sama dengan laki-laki demi tercapainya keadilan dan kesetaraan. Apabila ahli waris perempuan mengalami diskriminasi dalam pembagian harta warisan, ahli waris perempuan bisa mengajukan gugatan supaya mendapatkan warisan dengan bagian yang sama dengan laki-laki pada hukum waris perdata.
Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata
Hukum waris menurut KUHPerdata memuat empat golongan ahli waris yang memegang hak bergilir atas harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Artinya kalau golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak berhak untuk mendapatkan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Berikut bagian yang telah ditetapkan untuk masing-masing golongan yang telah ditentukan dalam KUHPerdata:
Jika ahli waris yang berhak atas peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta warisan pewaris akan jatuh menjadi milik negara sesuai Pasal 832 ayat 2 KUHPerdata. Negara pun wajib melunasi hutang peninggalan pewaris sepanjang harta warisan tersebut mencukupinya.
Ahli Waris yang Dilarang Menurut Hukum Perdata
Undang-undang menyebutkan ada empat hal dimana seseorang ahli waris tidak bisa menerima harta warisan. Yaitu:
Jika ahli waris yang tidak bisa menerima warisan ini menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan berpura-pura sebagai ahli waris, makai a wajib mengembalikan semua yang dikuasainya, termasuk hasil-hasil yang telah dinikmatinya dari harta warisan tersebut.
Tonton video berikut untuk mengetahui bedanya notaris dan PPAT!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com