Rumah247.com – Bagi Anda yang telah bekerja dan mendapatkan gaji sudah jadi kewajiban untuk membayar pajak. Karena itu dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan digunakan ketika melaporkan SPT Tahunan. Sebagai identitas bagi wajib pajak, ternyata NPWP memiliki banyak fungsi yang membantu berbagai proses administrasi Anda seperti ketika mengajukan KPR rumah.
Namun tahukah kamu, belakangan santer terdengar bahwa NPWP yang telah ada saat ini akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)? Seperti apa perubahan dan cara mengurusnya? Melalui artikel ini tim Rumah247.com akan menjelaskan dengan detail mulai dari apa itu NPWP sampai aturan barunya di 2023.
Langsung saja cari tahu informasi selengkapnya berikut ini:
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah singkatan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP sendiri diberikan dalam bentuk kartu dimana terdapat 15 digit angka dan nama wajib pajak tertera di atasnya. Tidak sembarangan, ternyata angka tersebut memiliki makna tertentu seperti berikut:
Fungsi NPWP
Melalui pembahasan sebelumnya, Anda sudah memahami apa itu NPWP. Kali ini Rumah247.com akan menjelaskan apa fungsi dan manfaat dari NPWP. Ternyata tidak hanya sebagai identitas wajib pajak, inilah beberapa fungsinya yang harus Anda tahu:
Bagi masyarakat yang baru pertama kali masuk ke dunia kerja, biasanya pihak perusahaan akan menanyakan NPWP karena dibutuhkan sebagai arsip data karyawan serta salah satu indikator apakah perusahaan tersebut taat membayar pajak atau tidak. Karena itu segera buat NPWP jika Anda telah mendapatkan penghasilan agar mendapat potongan pajak lebih ringan dan mempermudah berbagai proses pengurusan administrasi.
Cara Membuat NPWP
Bagi Anda yang baru mulai bekerja, sebaiknya segera mengurus kepemilikan NPWP. Kini tidak harus datang ke kantor pajak, Anda bisa membuat NPWP secara daring melalui tahapan berikut:
- Kunjungi situs ereg.pajak.id
- Klik daftar di bagian bawah untuk peserta baru
- Masukan alamat email dan captcha
- Buka link verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Isi data diri sesuai syarat yang dibutuhkan, lalu klik submit
- Buka kembali email untuk klik link verifikasi
- Masuk ke sistem e-registrasi dan klik menu pengajuan NPWP
- Ikuti langkah pengisian dengan teliti. Pastikan setiap data yang dimasukkan valid agar pengajuan tidak ditolak
- Jika formulir telah terisi, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
- Selanjutnya klik menu token untuk mendapatkan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan pendaftaran.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi melalui email. Cek email secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan diterima atau ditolak.
- Apabila pengajuan berhasil, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang sudah didaftarkan.
Jenis NPWP
Secara umum jenis NPWP terbagi jadi dua yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Agar semakin jelas, berikut penjelasan akan perbedaan keduanya:
NPWP Pribadi dimiliki oleh individu yang memiliki penghasilan. Setiap orang yang bekerja dan memenuhi jumlah pendapatan tertentu dalam setahun dikenakan pajak penghasilan. Besaran tarif pajak yang dikenakan pun berbeda tergantung pada jumlah pendapatan per tahunnya. Beberapa syarat individu yang masuk dalam kriteria NPWP pribadi adalah:
Jenis NPWP ini ditujukkan untuk setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilannya di Indonesia. Perusahaan yang masuk dalam NPWP Badan adalah perusahaan milik negara (pemerintah) maupun milik swasta.
Cara Cek NPWP Online
Untuk mengecek status dan NPWP secara online caranya sangat mudah. Anda bisa mengunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp lalu masukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga lalu klik cari. Jika data NIK dan KK sudah sesuai maka di layar akan muncul NPWP, lokasi KPP dimana wajib pajak terdaftar dan status apakah masih aktif atau tidak.
Selain melalui situs resmi, ada juga cara mudah untuk cek NPWP yakni dengan menggunakan layanan kring pajak. Silakan coba telepon kring pajak 1500200 di jam kerja untuk mengajukan pertanyaan seputar perpajakan, pertanyaan menonaktifkan NPWP orang tua yang sudah pensiun, atau jika Anda lupa dengan nomor NPWP. Nantinya petugas akan menjawab pertanyaan tersebut atau mengarahkan Anda ke kantor pajak terdekat jika diperlukan.
Syarat Membuat NPWP
Meskipun telah mengetahui apa itu NPWP dan cara membuatnya, Anda tetap harus memperhatikan syarat dokumen yang diperlukan agar proses permohonan pembuatan NPWP bisa lebih lancar. Perlu diperhatikan juga, syarat dokumen untuk perempuan yang sudah menikah juga berbeda sehingga persiapkan dengan baik agar pengajuan tidak ditolak.
Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya berdasarkan status wajib pajak:
NIK Jadi NPWP
Mulai 2023, pemerintah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU No.7 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah berharap langkah ini menjadi Single Identity Number (SIN) yang nantinya membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Namun tidak semua masyarakat menjadi wajib pajak. Integrasi hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulannya.
Lalu bagaimana cara aktivasi NIK menjadi NPWP? Meskipun pemerintah masih dilakukan secara bertahap di seluruh penjuru negeri, Anda bisa aktivasi sendiri di rumah melalui gawai atau laptop dengan mengikuti langkah di bawah ini:
- Buka situs pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta password yang dimiliki lalu masukan kode keamanan sesuai yang diminta;
- Pilih menu profil dan ubah data termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi Anda saat ini lalu klik “Ubah Profil”;
- Lakukan validasi data NIK dan NPWP dengan klik “Cek”;
- Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas akan berubah menjadi “Valid”;
- Klik kembali “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Jika sudah selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Tonton video berikut ini untuk mengenal apa itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com