Rumah247.com – Apa itu PTKP? PTKP adalah kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Singkatnya, PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat menjadi acuan dasar untuk perhitungan PPh 21.
Pada 2023 ini, pemerintah pun telah memberlakukan aturan PTKP baru. Pengaturan PTKP yang baru tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Sejak diterapkannya peraturan mengenai PPh tahun 1983 silam, tercatat pemerintah telah merevisi besaran PTKP sebanyak delapan kali. Kenaikan PTKP yang terbesar mungkin terjadi pada 2005, di mana besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah kala itu sebesar Rp12 juta.
Besaran PTKP tahun 2005 silam ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan PTKP yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada 2001, dengan besaran PTKP Rp2,88 juta.
Penyesuaian PTKP yang cukup tinggi juga selama beberapa tahun terakhir terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2013, 2015 dan 2016. Terlihat dari besaran kenaikan PTKP 2013 yang mencapai 53,4% dari Rp15,84 juta menjadi Rp24,3 juta.
Pada 2015, dengan kenaikan mencapai 48,14% dibanding PTKP 2013. Besaran PTKP 2015 tercatat sebesar Rp 36 juta. Setahun berselang, PTKP kembali naik 50% menjadi Rp 54 juta. Nah, besaran PTKP sebesar Rp 54 juta ini bertahan hingga sekarang.
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak, salah satu komponen dalam penghitungan pajak penghasilan. Kenaikan PTKP seiring berjalanya waktu rupanya mendorong terjadinya peningkatan daya beli masyarakat sehingga turut mempengaruhi penerimaan PPN dan PPnBM.
Landasan hukum yang mengatur PTKP ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adanya PTKP dalam sistem perpajakan Indonesia dikarenakan pemerintah memikirkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika tidak ada PTKP dan pengenaan PPh kemudian dipukul rata untuk seluruh wajib pajak pribadi yang sudah bekerja, maka akan ada perlakuan yang tidak adil bagi sebagian kalangan.
Oleh karena itu, ditentukan besaran PTKP, agar masyarakat dengan penghasilan di bawah nominal PTKP yang ditetapkan tidak perlu membayar PPh.
Perubahan Tarif PTKP Terbaru
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun, adalah besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh. Berikut ini tabel perubahan PTKP terbaru 2023:
Perlu diketahui, jumlah PTKP setiap orang akan berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga seseorang. Mau punya rumah yang nyaman untuk keluarga di area Tangerang Selatan? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Cara Menghitung PTKP
Setelah mengetahui penjelasan mengenai apa itu PTKP, kini saatnya melakukan simulasi perhitungan PTKP. Ilustrasinya sebagai berikut:
Saat Edi belum menikah, besaran PTKP adalah Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0 namun saat Budi sudah menikah, maka besarannya menjadi Rp58.500.000. Dengan kode PTKP K/0 begitu pula jika Budi nantinya memiliki anak yang juga akan terhitung sebagai tanggungannya maka jumlahnya akan ditambah Rp4.500.000, dan menjadi kode PTKP K/1 dan seterusnya.
Harus diingat, tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga. Karena itulah penting untuk memasukkan status perkawinan dan tanggungan dalam pelaporan pajak. Tidak jauh berbeda dengan penjelasan tentang PTKP untuk laki-laki tidak kawin atau wanita (kawin/tidak kawin) yang telah dijelaskan di atas.
Hal itu dikarenakan istri yang tidak bekerja dan tidak usaha masih dianggap menjadi tanggungan suami dalam satu keluarga tersebut, jadi perhitungannya akan sama saja dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah memahami memahami seperti apa itu cara menghitung PTKP, Anda pun akan lebih mudah dalam menghitung Pajak Penghasilan atau PPh.
Jika gaji karyawan selama setahun lebih kecil atau sama besar dengan ketentuan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong tarif PPh 21. Namun beda halnya, jika gaji karyawan selama setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditentukan, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.
Manfaat PTKP
PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP). PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21.
Jika penghasilan kalian tidak melebihi PTKP maka kalian tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan kalian melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Dalam praktiknya ketika para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui mengenai tarif PTKP. Padahal hal tersebut merupakan dasar yang dijadikan untuk penghitungan PPh 21.
Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak. kalian tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketahui alasan mengapa KPR Anda ditolak oleh bank melalui video yang menarik dan informatif berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com