Download Aplikasi Rumah247

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP? Ini Contoh dan Cara Membuatnya

Rumah247.com – Surat pernyataan Non PKP sangat dibutuhkan bagi seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga dalam hal ini, Non PKP tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan segala bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa yang termasuk Barang Kena Pajak.

 

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Surat pernyataan Non PKP adalah dokumen yang membuktikan secara sah dan valid bahwa seorang pengusaha atau badan bukan merupakan kategori Pengusaha Kena Pajak. Supaya bisa disebut sah dan valid, maka surat harus dibubuhi materai dan juga ditandatangani oleh direktur/pimpian serta distempel resmi.

Dalam prakteknya di lapangan, pengusaha dengan status PKP dan Non PKP tetap dikenakan aturan pembayaran pajak saat menjalankan usaha bisnisnya. Hanya saja hak dan kewajiban perpajakan termasuk pengenaan tarif pajak antara PKP dan Non PKP berbeda.

Fungsi dan Tujuan Surat Pernyataan Non PKP

Berkaitan dengan fungsinya, surat pernyataan Non PKP merupakan pengganti dari faktur pajak yang ditunjukkan hanya untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PKP saja. Alih-alih, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran seperti kuitansi dan invoice, sehingga proses transaksi antar dua pihak tetap bisa dilaksanakan secara formal dan legal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Oleh sebab itu, penerbitan faktur pajak bukanlah kewajiban pajak sebagai Non PKP. Jadi bila ditemukan seseorang Non PKP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, akan terkena pidana dengan hukuman pidana penjara paling cepat selama 2 tahun dan paling lama hingga selama 6 tahun lamanya. Selain itu, seorang Non PKP akan terkena denda setidaknya 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan maksimal hingga 6 kali jumlah pajak yang terdapat di dalam faktur pajak.

Mengingat hal tersebut, tidak sedikit pengusaha yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP dengan tujuan untuk mempermudah proses yang ada di kemudian hari nanti. Jika sudah mendaftarkan dan mengukuhkan untuk menjadi PKP, maka usaha yang dijalankan bisa merasakan banyak kelebihan dan keuntungan yang berbeda.

Beda Non PKP dan PKP

Sesuai dengan namanya, pasti terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PKP dan Non PKP. Jika Anda adalah salah satu pengusaha yang telah terdaftar PKP, maka Anda harus melakukan pembayaran pajak atau menyetorkan PPnBM yang masih terutang. Berbeda halnya dengan Anda yang tidak terdaftar atau termasuk Non PKP, maka Anda juga wajib untuk melakukan pembayaran PPh Final.

PPh Final yang menjadi perbedaan paling mendasar antara PKP dan Non PKP ini diterapkan dengan sistem pembayaran secara utuh dan penuh untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administratif wajib pajak terutama bagi Anda yang masih mempunyai usaha dalam tahap pengembangan dan masih tidak sanggup untuk menyelenggarakan pembukuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya, tarif PPh Final yang merupakan sebuah kewajiban pajak Non PKP ditetapkan sebesar 1%. Karena kewajiban pajak seorang Non PKP telah ditetapkan hanya sebatas pada PPh Final saja, maka Pemerintah mengharuskan seorang pengusaha Non PKP untuk mematuhi peraturan dan tidak melanggar kewajiban pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 39A Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengusaha yang Non PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Cara Membuatnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 milliar maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Pengusaha yang memiliki penghasilan tersebut akan dikategorikan sebagai pengusaha kecil dan Non PKP.

Untuk bisa menikmati berbagai insentif pajak bagi Non PKP, pengusaha harus menunjukkan bukti layak mendapatkannya melalui sebuah surat pernyataan Non PKP. Lagi cari rumah di Pondok gede, Bekasi, mumpung masih ada insentif pajak pembelian rumah? Cek pilihan rumahnya dengan harga mulai dari Rp300 jutaan di sini!

Lantas seperti apa contoh surat pernyataan Non PKP yang tepat?

Surat Pernyataan Non PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    :

NPWP   :

Jabatan               :

Mewakili (Penjual)

Nama    :

NPWP   :

Alamat :

Dengan ini menyatakan bahwa (Penjual) adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun alasan mengapa perusahaan kami masih non PKP dikarenakan omzet bruto kami sampai dengan surat ini dibuat masih di bawah Rp4,8 miliar dan kami akan menginformasikan kepada (Pembeli) apabila status kami sudah menjadi PKP.

Oleh karenanya, terhadap penjualan maupun penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang (Penjual) lakukan ke (Pembeli) tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak.

Apabila di kemudian hari terdapat pajak terutang dan sanksi atau denda yang ditagihkan oleh Kantor

Pajak (Direktorat Jendral Pajak) kepada (Pembeli) atas transaksi ini, maka (Pembeli) dapat menagihkannya kembali ke (Penjual).

Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

………., ../../….

 

Sebagai panduan, dalam membuat surat pernyataan Non PKP pastikan bahwa isi surat mencantumkan jelas beberapa hal penting, diantaranya:

Simak juga penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat tanah sebagai berikut!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles