Rumah247.com – Balik nama sertifikat tanah lelang baiknya segera dilakukan usai membeli rumah hasil lelang. Hal ini guna menghindari adanya perkara sengketa yang dianulir pihak lain.
Prosedur balik nama sertifikat tanah lelang sendiri serupa dengan balik nama sertifikat tanah pada umumnya akibat adanya kondisi jual beli. Waktu penyelesaiannya diperkirakan hanya lima hari kerja. Berikut ini adalah syarat-syarat balik nama sertifikat tanah lelang.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Risalah lelang
- Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
*Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Mau beli rumah seken atau baru? Apapun pilihannya, simak tipsnya di sini!
(Untuk mengetahui dinamika pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli simak dalam Rumah247.com Property Affordability Sentiment Index!)
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah lelang?
Terkait biaya, menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional adalah dihitung berdasarkan nilai tanah dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000.
Contoh: Sebuah tanah lelang seluas 70m2 di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, dipatok Rp5,6 juta per meter persegi. Maka biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah lelang adalah Rp442.000. Perhitungan ini resmi dikutip dari atrbpn.go.id.
Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli tanah lelang, ada beberapa tahap-tahap yang bisa diikuti jika mencari melalui situs online.
- Ketik lokasi tanah yang diinginkan melalui kolom pencarian
- Lalu tentukan harga maksimal dan minimal tanahnya
- Agar hasil pencarian lebih memenuhi kriteria, jangan lupa cantumkan berapa luas tanah yang menjadi spesifikasinya
(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah247.com)
Sebelum mengajukan penawaran untuk beli tanah lelang, terlebih dulu Anda akan diminta melakukan sign up data di situs tersebut dengan mengisi:
Setelah memiliki akun di situs tersebut, selanjutnya Anda bisa menyeleksi tanah lelang mana yang ingin ditawar. Penawaran bisa dilakukan dengan cara membuka detail listing tanahnya, lalu pilih “Ajukan Penawaran”.
Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya yakni mengajukan penawaran harga. Sebaiknya, pasanglah harga sebagus mungkin agar Anda berkesempatan untuk memenangkan kompetisi.
Usai memasang penawaran, proses pengajuan Anda akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak penyelenggara lelang.
Perlu diketahui, bahwa untuk membeli tanah lelang, konsumen tidak bisa melakukannya langsung dengan pihak penyelenggara maupun pemilik tanah. Melainkan akan diminta mengikuti lelang langsung di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Meski begitu, Anda tetap diperbolehkan untuk mensurvei dan mengecek langsung kondisi propertinya sebelum mengikuti kompetisi lelang di KPKNL.
Informasi tambahan, untuk bisa bergabung di lelang yang diadakan KPKNL Anda diwajibkan membayar sejumlah uang jaminan yang nominalnya ditentukan dari phak KPKNL.
Itulah tahap-tahap beli tanah lelang. Dan jangan khawatir, uang akan dikembalikan jika dinyatakan tidak berhasil memenangkan obyek lelang.
Ingin tahu berapa besar cicilan KPR rumah incaran Anda per bulannya? Cek hitung-hitungannya lewat kalkulator KPR di Rumah247.com!
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Fathia AzkiaPenulis adalah Editor di Rumah247.com. Punya pertanyaan seputar beli rumah dan KPR? Klik Tanya Properti Rumah247.com!