Rumah247.com – Ketika meminjam dana dalam jumlah besar pada bank atau instansi lainnya, biasanya dibutuhkan agunan atau jaminan yang akan ditahan sementara sampai pinjaman lunas. Seperti pada KPR rumah, sertifikat tanah biasanya akan disimpan oleh bank yang menjadi kreditur dan baru dikembalikan setelah cicilan selesai.
Bagaimana jika debitur gagal membayar utangnya? Sesuai dengan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1.400K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003, jaminan bisa dijual oleh bank melalui lelang dan dengan seizin pemilik. Aset yang dilelang seperti rumah biasanya akan dijual pada situs bank yang menyelenggarakan dan bisa dibeli masyarakat umum.
Jenis rumah lelang seperti ini cukup diminati karena harganya cenderung lebih murah dibandingkan harga pasar. Namun tahukah kamu, baru-baru ini pemerintah mengenakan pajak agunan atas penjualan barang jaminan?
Yuk cari tahu info selengkapnya mengenai pajak agunan dan besarannya melalui pembahasan di bawah ini:
Apa itu Pajak Agunan?
Pajak agunan adalah jenis pajak yang dikenakan untuk barang sitaan yang didapatkan dari debitur ke kreditur. Agunan sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pemberi pinjaman kredit berbentuk bangunan seperti rumah sampai kendaraan.
Jika seseorang tidak mampu melunasi kredit, jaminan yang telah diberikan sebelumnya akan disita dan kreditur berhak menjualnya kembali melalui lelang atau di luar lelang. Sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah, mereka yang berminat membeli barang lelang berupa agunan akan dikenakan pajak agunan sebesar 1,1%.
Aturan yang disahkan pada 13 April 2023 lalu ini akan mulai berlaku di bulan Mei. Lebih lanjut dijelaskan jika hal ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2023 dan bentuk implementasi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi dan UU yang Mengatur Pajak Agunan
Peraturan tentang pajak agunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Dijelaskan dalam ayat (3) jika jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran 10% dari tarif PPN saat ini yakni 11%, sehingga didapatkan angka selisihnya 1,1% dan kemudian dikalikan dengan harga jual agunan.
Melalui peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini, PPN yang terutang atas penyerahan agunan selanjutnya akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur yang menjual aset tersebut. Pemungutan pajak agunan dilakukan ketika kreditur telah menerima pembayaran atas pembelian dan penyerahan agunan.
Untuk membayar pajak agunan, kreditur yang menjual barang jaminan tersita harus membuat faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Faktur bersifat wajib karena kreditur biasanya merupakan pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Karena itu, saat menyerahkan Barang Kena Pajak berupa agunan kreditur wajib membuat faktur pajak. Sementara itu, saat agunan diambil diambil dari debitur, kreditur tidak perlu membuat faktur pajak apapun.
Membayar pajak adalah hal yang wajib, sama halnya saat Anda membeli rumah Anda juga akan dikenakan pajak beli rumah yang harus dibayar. Oleh karena itu Anda wajib menyiapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya tambahan tersebut saat beli rumah. Jika Anda sedang mencari rumah dijual, berikut rumah di kawasan Garut yang bisa jadi referensi Anda!
Jenis-Jenis Agunan yang Dikenakan Pajak
Pada poin sebelumnya telah dijelaskan jika barang jaminan masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) kena PPN sehingga harus membayar pajak agunan. Jenis agunan sendiri terbagi dua yakni agunan berwujud dan agunan tidak berwujud dengan perbedaan masing-masing seperti berikut ini:
Sesuai dengan namanya agunan berwujud merupakan jaminan berupa barang. Jenis agunan ini dibagi lagi dalam 2 bagian yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Barang-barang seperti mobil, motor, kapal, dan kendaraan lainnya masuk dalam jenis agunan bergerak sementara tanah, properti, sampai logam mulia dikategorikan sebagai agunan tidak bergerak.
Kebalikan dari agunan tidak berwujud, jenis jaminan pada kategori ini termasuk pada surat berharga, deposito, obligasi, hak paten, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan sejenisnya.
Kembali pada pembahasan pajak agunan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor 41, agunan berupa tanah dan/atau bangunan dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ketentuan tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak seperti yang dimaksud dalam ayat (3) di pasal yang sama.
Sanksi Bagi yang Tidak Membayar Pajak Agunan
Kreditur yang juga wajib pajak wajib melaporkan pajak agunan pada pemerintah. Setelah membuatkan faktur pajak, kreditur selanjutnya harus menyetor PPN yang telah dipungut sebelumnya dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang bisa disamakan dengan surat setoran pajak.
Harus diperhatikan, pajak agunan harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan.
Dalam PMK Nomor 41 dicontohkan Bank B menjual agunan berupa tanah dan bangunan akibat wanprestasi Bapak Oscar. Jaminan tersebut dijual seharga Rp1 miliar dan akhirnya dibeli oleh Bapak Adhi pada 1 Juli 2023. Selanjutnya, bank sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPn atas penjualan agunan kepada Bapak Adhi pada 1 Juli 2023.
Besarnya pajak agunan atau PPn yang dipungut adalah 10% dikali PPn saat ini (11%) dan dikali dengan harga jaminan yakni Rp1 miliar. Hasilnya diperoleh pajak agunan sebesar Rp11 juta yang disetorkan Bank B menggunakan surat setoran paling lambat 31 Agustus 2023.
Apa sanksinya jika Bank B tidak membayar pajak? Sesuai dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, tarif denda terlambat lapor SPT Masa PPN atau telat lapor PPN adalah Rp500 ribu. Denda akan diberikan pada wajib pajak jika Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak.
Jadi bagi kreditur atau pihak yang menyetorkan pajak agunan sebaiknya tidak melewati masa pajak agar tidak dikenakan denda.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 biaya tambahan dalam proses jual beli rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com