Rumah247.com – Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pun dengan pengurusan balik nama tanah, akan ada biaya balik nama sertifikat tanah yang akan dikenakan kepada pihak yang melakukannya.
Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari informasi mengenai besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar.
Mau tahu lebih detail tentang biaya balik nama sertifikat tanah? Baca artikel berikut yang akan membahas mengenai:
Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum memulai proses balik nama, sebaiknya Anda memahami biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama. Tujuannya agar Anda tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan dan bisa mempersiapkannya dengan baik.
Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus proses balik nama:
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan. Nah, jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Jakarta Barat, cek daftar huniannya dibawah Rp1 miliar di sini!
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang bisa berlanjut ke proses berikutnya yaitu memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan. Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.
Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.
Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.
Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Anda sudah tahu komponen apa saja dalam proses biaya balik nama sertifikat tanah. Rumusnya pun sudah ada di atas. Sekarang tinggal menerapkannya berdasar nilai transaksi tanah tersebut.
Sebagai contoh, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.
Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas? Berikut ini perhitungannya.
Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.
Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah
Saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan. Apa saja? Berikut ini hal yang perlu Anda perhatikan:
Pahami terlebih dahulu syarat-syarat balik nama yang diperlukan. Siapkan semua berkas dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan balik nama, fotokopi identitas diri penjual dan pembeli, fotokopi SPPT, dan lainnya. Pastikan semua persyaratan lengkap untuk kemudahan pengurusan balik nama.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah prosedur balik nama. Anda harus tahu mulai dari mana pengurusannya. Pertama mengurus AJB ke PPAT terlebih dahulu, baru ke BPN. Jangan terbalik prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah biaya balik nama. Di atas sudah ada penjelasan biaya apa saja yang perlu dipersiapkan dan simulasinya. Jadi, Anda bisa memperkirakan biaya yang diperlukan berdasar nilai transaksi tanah tersebut.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips mengecek sertifikat tanah secara online yang bisa Anda ikuti dengan mudah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com