Rumah247.com – Tahukah kamu, sebuah rumah yang sedang dalam masa KPR bisa dialihkan kepemilikannya? Hal itu bisa dilakukan melalui over kredit rumah. Over kredit rumah adalah cara pembelian hunian dengan memindahkan kredit yang sedang berjalan dari debitur lama ke debitur baru.
Dengan kata lain, proses KPR debitur sebelumnya bisa dilanjutkan oleh calon pembeli selanjutnya. Langkah ini biasanya dilakukan ketika debitur lama tidak bisa membayar cicilan atau menemukan rumah lain.
Proses ambil alih cicilan KPR kurang lebih hampir sama dengan transaksi jual beli rumah pada umumnya. Tidak bisa dilakukan sembarangan, over kredit harus diketahui bank dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris. Bagaimana dengan biaya notaris over kredit rumah dan syarat pengajuannya?
Yuk simak artikel ini karena tim Rumah247.com telah merangkum penjelasan lengkapnya berikut ini:
Biaya Notaris Over Kredit Rumah
Over kredit rumah diatur dalam UU No.12011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana proses perpindahan kepemilikan sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan. Pihak debitur sebelumnya harus melaporkan pada pihak bank dan calon debitur perlu mengajukan permohonan kredit. Jika memenuhi syarat dan disetujui bank, barulah proses over kredit rumah bisa dilanjutkan.
Bagi pemilik hunian sebelumnya, jangan lupa minta untuk dilakukan roya atau pencoretan hak tanggungan. Hal ini sangat penting agar terbebas dari tanggungan cicilan dan bisa dilanjutkan calon pembeli. Setelah itu, barulah Anda mengurus dokumen jual beli ke Notaris dan PPAT.
Tentunya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Untuk biaya notaris over kredit rumah, berikut perkiraan simulasi perhitungannya:
Biaya notaris over kredit rumah tersebut belum termasuk dengan roya sertifikat dan pembayarannya bisa dinegosiasikan bersama penjual apakah akan dibagi atau dibebankan 100% pada pembeli.
Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris
Dari penjelasan sebelumnya, Anda bisa memperkirakan biaya notaris over kredit rumah. Namun sebelum dijelaskan lebih detail, Anda perlu mengetahui perbedaan notaris dan PPAT lebih dulu.
Keduanya umum terlibat dalam proses jual beli rumah dan sering dikira sama. Perbedaannya, notaris bertugas membuat otentik sebagai alat bukti atau syarat sah untuk perbuatan hukum tertentu. Sementara itu, PPAT berwenang membuat akta otentik khusus terkait hak atas tanah seperti Akta Jual Beli atau AJB.
Sekarang, mari simak tahapan cara over kredit rumah melalui notaris yang bisa diikuti:
Pada tahap ini, penjual dan pembeli harus mendatangi notaris terpercaya yang dipilih. Bawa semua dokumen dan minta pembuatan surat pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta surat kuasa untuk pelunasan angsuran. Jangan ketinggalan, pastikan surat kuasa pengambilan sertifikat juga dibuat. Karena sering berdiri di satu kantor, urus juga Akta Jual Beli (AJB) yang akan diproses PPAT.
Setelah itu, pihak notaris juga akan membantu menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut telah berganti kepemilikan. Dalam surat tersebut akan tercantum identitas penjual dan pembeli serta pernyataan bahwa cicilan selanjutnya diteruskan oleh pemilik rumah yang baru. Apabila seluruh proses sudah selesai, Anda akan ditagih biaya notaris over kredit rumah.
Jika tidak ada kendala, bawalah surat pernyataan dari notaris ke bank tempat KPR. Bank kemudian akan melakukan verifikasi dan memeriksa surat tersebut. Selanjutnya, notaris kembali bantu membuatkan surat pengikatan perjanjian jual beli.
Terakhir, penjual dan pembeli perlu menyerahkan dokumen syarat over kredit rumah pada bank. Ketika bank menyetujui dan tidak ada masalah, secara resmi cicilan rumah telah beralih pada pembeli dan penjual sudah tidak punya kewajiban membayarnya lagi.
Syarat Over Kredit Rumah
Agar bisa diproses, selain membayar biaya notaris over kredit rumah, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi penjual dan pembeli. Apa saja? Inilah rinciannya:
- KTP (pembeli dan pasangan jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan Kerja
- Akta Nikah (Jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- KTP penjual
- Foto copy sertifikat rumah
- Foto copy perjanjian kredit
- Foto copy IMB
- Foto copy akad pembiayaan
- Lampiran sisa pinjaman KPR
- Biaya Over Kredit Rumah Bagi Pembeli dan Penjual
- Foto copy SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS)
- Bukti pembayaran cicilan terakhir
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk membayar cicilan.
Selain syarat dokumen di atas, pihak bank biasanya menetapkan syarat lain seperti calon debitur harus memiliki penghasilan tetap, telah menjadi karyawan tetap, dan tidak memiliki tanggungan lain yang lebih besar dari cicilan rumah.
Bukan tanpa alasan, bank umumnya tidak akan meloloskan permohonan jika total cicilan yang dimiliki lebih dari 30 persen pendapatan bulanan debitur.
Itulah cara over kredit rumah yang bisa jadi referensi Anda, jika ingin melakukan over kredit rumah. Namun jika Anda sedang mencari rumah baru yang dijual di kawasan Bekasi. Berikut daftar hunian dijual di bawah Rp 500 juta yang bisa jadi pilihan Anda!
Keuntungan Over Kredit Rumah Melalui Notaris
Sebelumnya Anda telah mengetahui simulasi biaya notaris over kredit rumah dan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Agar semakin yakin, inilah beberapa keuntungan mengambil hunian over kredit yang layak dipertimbangkan:
Rumah yang dibeli dengan proses KPR sertifikatnya memang akan dipegang bank sampai cicilan lunas. Meski demikian, status kepemilikannya biasanya SHM dan bisa langsung dibalik nama pada pembeli setelah proses transaksi selesai. Selain itu, pihak bank juga akan bantu memastikan jika hunian tidak dalam jaminan atau sengketa karena biasanya bank akan menolak sertifikat rumah bermasalah.
Salah satu alasan rumah over kredit jadi incaran adalah karena harganya yang berada di bawah pasar. Cicilan yang telah dibayar sebelumnya oleh penjual membuat tanggungan Anda sebagai pembeli akan lebih ringan. Tidak hanya itu, bank biasanya akan memberikan perhitungan bunga lebih ringan karena pembeli rumah over kredit terhitung sebagai kredit baru.
Keuntungan over kredit rumah lainnya adalah Anda tidak perlu menunggu lama untuk pindah. Kebanyakan bank memberikan KPR pada rumah siap huni bukan inden. Ketika pengajuan over kredit disetujui, pembeli bisa langsung pindah bersama keluarga. Tidak perlu lagi membuang waktu mencari referensi rumah. Nyaman, bukan?
Mengambil over kredit rumah sama saja dengan meneruskan cicilan KPR. Karena itu, sertifikat hunian biasanya akan jadi jaminan bank sampai lunas. Namun, Anda sudah bisa melakukan balik nama sehingga rumah tersebut secara sah telah menjadi hak milik. Proses over kredit rumah juga bisa jadi cara beli rumah di usia muda bagi para milenial selama memenuhi syarat.
Tonton video berikut ini untuk mencari tips memilih asuransi rumah yang tepat!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com