Rumah247.com – Bolehkah sertifikat tanah atas nama anak dibawah umur? Perlu diketahui, anak yang masih di bawah umur didefinisikan sebagai orang yang memiliki usia di bawah umur 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Anak usia di bawah umur tergolong tidak cakap melakukan perbuatan hukum dalam hal ini pendaftaran tanah. Tetapi tentunya menjadi tidak adil jika kecakapan seseorang hanya dilihat dari berapa umurnya. Hal tersebut telah menimbulkan penafsiran yang berbeda- beda dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berbagai permasalahan yang menyangkut pendaftaran sertifikat tanah atas nama anak dibawah Umur masih sering terjadi. Pada umumnya disebabkan masyarakat tidak mengerti dan memahami tentang bagaimanakah proses pensertifikatan tanah hak milik terkait dengan anak dibawah umur. Hal ini merupakan salah satu tantangan yang selalu menimbulkan pertanyaan “bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur?” Panduan di bawah ini akan mengulasnya lebih jelas.
Bolehkah Sertifikat Tanah atas Nama Anak di Bawah Umur?
Bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur? Mengenai ketentuan umur dalam pendaftaran tanah, tujuannya adalah melindungi anak yang belum dewasa yang tidak patut menerima akibat hukum. Dengan demikian, jika menginginkan sertifikat atas nama anak di bawah umur, dalam proses pendaftaran tanah khususnya pertama kali haruslah diwakili oleh orang tua atau walinya.
Pasalnya dalam ketentuan pasal 10, pasal 19 dan pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 9 Tahun 1999 dipersyaratkan bahwa pemohon haruslah melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan (UU No.12 Tahun 2006), orang yang dapat mempunyai KTP haruslah orang yang sudah dewasa (umur 17 tahun ke atas).
Berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Jo. Surat Edaran Menteri ATR/KaBPN nomor 4/SE/I/2015 terhadap pendaftaran tanah yang dilakukan oleh anak yang di bawah umur tujuannya mendapatkan kepastian hukum serta jaminan hukum atas hak milik tanah terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, dengan hukum perwalian, si wali juga wajib mengurus anak yang berada di bawah kekuasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya. Sehingga dapat dipercaya memegang amanah dan dapat menjamin pemeliharaan anak.
Hal yang harus dilakukan jika ingin balik nama sertifikat ke anak di bawah umur adalah kondisi yang terjadi pada anak tersebut dan siapakah walinya yang bisa bertanggung jawab atas kepemilikan tersebut. Namun jika Anda belum berencana untuk melakukan balik nama sertifikat dan masih mencari rumah yang pas untuk dihuni. Kawasan Pondok Gede, Bekasi bisa menjadi pilihan Anda! Cek daftar huniannya di sini!
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Salah satu peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena adanya jual beli. Anak di bawah umur yang memiliki hak atas tanah tidak secara otomatis berwenang mengalihkan hak atas tanah tersebut. Anak di bawah umur, karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum memerlukan wali untuk bisa mengalihkan hak atas tanahnya melalui jual beli.
Adapun proses peralihan hak atas tanah terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur, sebagai berikut:
Pemohon mendatangi kantor Notaris-PPAT, pemohon menyerahkan semua urusan balik nama tanah tersebut kepada PPAT sampai urusan tersebut selesai. Alasan pemohon melakukan balik nama sertifikat tanahnya, agar supaya memperoleh alat bukti yang kuat dan menjamin kepastian hukum serta untuk menghindari sengketa yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
Setelah pemohon menyerahkan semua urusan balik nama sertifikat ke Notaris-PPAT, terlebih dahulu pemohon menyerahkan segala persyaratan guna keperluan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, untuk melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli di kantor PPAT, penghadap dalam hal ini pihak penjual dan pihak pembeli datang di kantor PPAT untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan PPAT untuk membuat Akta Jual Beli. Adapun dokumen yang dilengkapi:
1) Asli Putusan PN mengenai perwalian.
2) Foto copy kartu keluarga pembeli.
3) Foto copy kartu tanda penduduk pembeli
4) Foto copy kartu tanda penduduk yang ditunjuk sebagai perwalian.
5) Foto copy kartu keluarga yang ditunjuk sebagai perwalian
6) Foto copy PBB tahun terakhir.
7) Asli Kwitansi pembelian atau penjualan.
8) Asli sertipikat hak atas tanah.
9) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
10) SSP Pph.
Akta jual beli yang ditandatangani para pihak membuktikan telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembelinya dengan disertai pembayaran harganya, telah memenuhi syarat tunai dan menunjukkan bahwa secara nyata atau riil perbuatan hukum jual beli yang bersangkutan telah dilaksanakan.
Akta tersebut membuktikan bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya dan pembayaran harganya, dan penerima hak (pembeli) sudah menjadi pemegang haknya yang baru.
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dalam rangka melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur di BPN tersebut antara lain:
1) Mendatangi Kantor PPAT/Notaris atau PPAT Camat yang wilayah kerjanya membawahi lokasi tanah yang dimohon;
2) Pelaksanaan pemindahan hak atas tanah dengan Akta Jual Beli;
3) Melaksanakan pendaftaran peralihan hak untuk memperoleh balik nama sertifikat tanah dari pejabat berwenang;
Bagi pemohon dalam hal ini penerima hak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat tanahnya, mendatangani Kantor PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli, dengan membawa persyaratan dokumen-dokumen antara lain:
1) Asli sertifikat hak atas tanah;
2) Salinan penetapan pengadilan negeri setempat mengenai perwalian dan/atau ijin menjual hak atas tanah dengan pemilik usianya di bawah usia dewasa;
3) Akta PPAT mengenai jual beli yang dilakukan oleh para pihak atas nama penjual, sebagai pelaksanaan dari jual beli yang dikuasakan pelaksanaannya kepada pelaksana;
4) Bukti identitas pemohon, yaitu KTP;
5) SPPT PBB tahun berjalan;
6) Bukti setor pembayaran BPHTB;
7) Bukti setor pembayaran PPh, dalam hal pajak tersebut terutang;
Risiko Balik Nama Sertifikat Tanah Kepada Anak di Bawah Umur
Risiko balik nama sertifikat tanah kepada anak di bawah umur adalah agar mendaftarkan wali terhadap dirinya dalam guna melakukan perbuatan hukum dalam pendaftaran tanah hak milik atas harta kekayaan yang diperoleh atas kewarisan terhadap anak yang mati tinggal oleh orang tuanya.
Setiap wali yang ditunjuk diharapkan melakukan pemeliharan serta perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam mendaftarkan tanah bagi anak yang belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya dan wali harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan. Khususnya dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan terhadap anak di bawah umur yang harta kekayaan yang diperoleh atas kewarisan terhadap anak yang mati tinggal oleh orang tuanya.
Setiap wali terhadap anak di bawah umur juga harus segera mendaftarkan tanah anak di bawah umur tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional serta memperoleh kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 04/SE/I/2015 tentang batas usia anak dewasa dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com