Rumah247.com – Pada prakteknya, proses jual beli tanah tetap bisa dilakukan pada tanah yang belum bersertifikat. Akan tetapi dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tak bisa membuatkan akta tanah bila objek tersebut tak disaksikan oleh Kepala Desa dan pamong desa.
Umumnya tanah yang belum bersertifikat dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Lalu bagaimana cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat?
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara membuat akta jual beli tanah belum bersertifikat, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang bisa Anda simak di bawah ini.
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Hal paling dasar yang wajib calon konsumen investasi di bidang tanah ini adalah tanah. Terlebih lagi dalam cara membeli tanah yang aman serta belum bersertifikat, tentu Kamu sebagai pembeli wajib menanyakan lebih lanjut mengenai alasan tanah tersebut belum bersertifikasi.
Biasanya dalam tata cara jual beli tanah girik, penjual hanya memiliki dokumen penguasaan tanah setempat sebagai dasar hukum yang dimilikinya. Kamu sebagai pembeli wajib mencermati hal tersebut serta berhati hati saat membeli tanah yang berkaitan dengan perselisihan ataupun sengketa. Langkah membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat ini penting sekali untuk Kamu pelajari khususnya di kota besar.
Pada dasarnya, pemilik tanah yang belum bersertifikat tetap mempunyai dasar hukum sebagai pengakuan tanah tersebut. Namun Arsip yang di kuasai memanglah belum dengan status pemilikan tanah seperti halnya sertifikat namun hanya berbentuk hak atas penguasaan tanah.
Demi meningkatkan standing tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, karena itu mempunyai harus mengurusi permohonan sertifikat serta cara mengetahui riwayat tanah tersebut di kantor pertanahan setempat.
Membeli tanah tanpa sertifikat cukup beresiko, jika Anda ingin membeli rumah atau tanah pastikan sudah memiliki sertifikat lengkap agar tidak menyulitkan Anda di kemudian hari. Berikut daftar rumah di jual di kawasan Bogor di bawah Rp1 miliar yang bisa jadi referensi Anda!
Dasar Hukum Dalam Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat
Merujuk pada PP No 24 Tahun 1997 yang didalamnya membuat bahasan mengenai pendaftaran tanah, didalamnya ditegaskan bahwasannya suatu perjanjian yang kaitannya dengan pelimpahan hak dari sebidang tanah tertentu prosesnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang dikenal dengan singkatan PPAT.
PPAT oleh dalam lingkup pertanahan dikenal sebagai pejabat umum, keberadaannya diangkat secara langsung oleh kepala Badan Pertanahan Nasional atau yang dikenal dengan singkatan BPN, aktor ini memiliki kewenangan dalam hal pembuatan akta peralihan hak dari bidang tanah tertentu hingga pada urusan akta dalam hubungan penjualan maupun pembelian bidang tanah tertentu.
Syarat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Jual-beli tanah belum bersertifikasi masih tetap dapat dilaksanakan dengan peralihan yang memang cocok hak serta status tanah tersebut. Buat itu, kedua belah wajib memahami cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Apabila memang status tanah membutuhkan tahapan pengkonversian lebih lanjut, kedua belah pihak wajib mematuhi ketetapan yang berjalan.
Selain itu jual-beli tanah yang belum bersertifikasi, tetapi menggenggam bukti seperti surat girik serta semacamnya. Memperoleh memakai jasa notaris untuk lakukan peralihan hak. Akta notaris dari Sabang sampai Merauke berlaku untuk seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat.
Contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat sebenarnya sama saja seperti akta jual beli tanah pada umumnya. Justru, akta jual beli tanah ini bisa digunakan untuk melakukan pembelian tanah yang belum bersertifikat.
Contoh Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat
Contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat.
Berikut contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat antara lain:
Contoh surat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com