Rumah247.com – Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan pribadi dan hak atas tanah atau properti. Maka dari itu, sertifikat tanah adalah hal yang penting dan harus segera dibuat jika belum memilikinya. Sertifikat tanah dapat dibuat secara mandiri melalui BPN atau anda dapat menggunakan jasa notaris dalam pembuatan sertifikat tanah.
Perlu anda ketahui bahwa notaris adalah pejabat yang diberi kuasa untuk membuat akta otentik sesuai undang – undang yang berlaku. Lalu bagaimana cara membuat sertifikat tanah dengan memakai jasa notaris? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pembuatan sertifikat tanah lewat notaris, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai cara membuat sertifikat tanah lewat notaris dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris
Sebelum anda membuat sertifikat tanah dengan notaris perlu anda ketahui bahwa terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris dalam pengerjaan jasa tersebut. Setelah itu Anda harus menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah. Sesudah memenuhi syarat dan dokumen, Anda dapat dengan mudah mendatangi notaris untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
Kemudian notaris dan tim akan memproses dokumen yang anda ajukan ke kantor BPN. Selanjutnya, pihak notaris juga akan melakukan pengukuran lahan sebagai upaya untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian Anda hanya perlu menunggu beberapa hari sampai surat keputusan dari notaris dikeluarkan.
Umumnya lama penerbitan sertifikat lahan melalui notaris ini tergantung berdasarkan luas lahannya, paling cepat 30 hari serta paling lama sekitar 100 hari. Maka dari itu, selama waktu penerbitan tersebut sebaiknya selalu cek atau update perkembangannya melalui pihak notaris.
Itulah cara membuat sertifikat tanah lewat notaris yang bisa jadi referensi Anda apabila Anda ingin bikin sertifikat tanah. Sama halnya dengan sertifikat rumah, saat Anda membeli rumah juga harus dibuat dengan prosedur yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual di kawasan Sawangan. Jangan lupa untuk mengecek sertifikatnya agar aman. Cek daftar huniannya di bawah Rp500 juta di sini!
Syarat Dokumen untuk Membuat Sertifikat Tanah di Notaris
Pembuatan sertifikat tanah melalui notaris memerlukan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut:
Setelah anda mengumpulkan syarat dokumen diatas, kemudian datangi langsung kantor notaris Anda. Setelah itu pihak notaris akan mengurus semuanya ke BPN, Anda tinggal menunggu hasil pengajuan tersebut.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah di Notaris
Biaya notaris dalam pembuatan sertifikat tergantung kesepakatan dalam tawar-menawar kedua belah pihak. Dianjurkan Anda menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin. Karena jika Anda salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.
Jika Anda membeli rumah melalui bank, biasanya pihak bank memudahkan Anda dengan menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat. Secara umum, biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
Keunggulan dan Kekurangan Membuat Sertifikat Tanah di Notaris
Setelah Anda mengetahui pembuatan sertifikat tanah melalui notaris, kini Anda dapat mempertimbangkan apa keunggulan dan kekurangannya. Berikut yang dapat Anda ketahui keunggulan dan kekurangannya sebagai berikut antara lain:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com